Official PJAP — Registered & Supervised by the Directorate General of Taxes
Log in →
Home/Blog/PPh
PPhJuly 23, 2026 · 3 min read

Pengertian PPh Final: Definisi, Karakteristik, dan Ketentuannya yang Wajib Diketahui

PPh Final merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu dengan sifat final, sehingga pajak yang telah dipotong atau dibayarkan tidak diperhitungkan kembali dalam penghitungan PPh tahunan.

P
Tim Pajak.io
Tax Content & Research
Pengertian PPh Final: Definisi, Karakteristik, dan Ketentuannya yang Wajib Diketahui

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan dan pembiayaan negara. Salah satu jenis PPh yang perlu dipahami adalah PPh Final, yaitu pajak yang dikenakan atas jenis penghasilan tertentu dengan mekanisme pengenaan yang berbeda dari PPh pada umumnya.

Memahami pengertian PPh Final sangat penting agar Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat, menghindari kesalahan pelaporan, serta mengetahui penghasilan mana saja yang tidak lagi dikenakan perhitungan pajak tahunan.

Apa Itu PPh Final?

PPh Final adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas jenis penghasilan tertentu dan bersifat final, sehingga pajak yang telah dipotong atau disetor dianggap telah selesai. Artinya, penghasilan yang telah dikenakan PPh Final tidak dihitung kembali dalam perhitungan Pajak Penghasilan tahunan dan tidak dikenai tarif progresif.

Dengan kata lain, setelah PPh Final dipotong atau dibayarkan sesuai ketentuan, Wajib Pajak tidak perlu membayar pajak tambahan atas penghasilan tersebut. Meski demikian, penghasilan yang dikenai PPh Final tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Karakteristik PPh Final

PPh Final memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dari Pajak Penghasilan nonfinal. Berikut karakteristik yang perlu diketahui:

  • Dipungut saat penghasilan diterima. PPh Final dikenakan langsung ketika Wajib Pajak memperoleh penghasilan tertentu.
  • Memiliki tarif khusus. Setiap jenis penghasilan yang dikenai PPh Final memiliki tarif yang berbeda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Umumnya menggunakan mekanisme withholding tax. Pajak dipotong atau dipungut oleh pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pemotong pajak.
  • Tidak digabungkan dengan penghasilan lain. Penghasilan yang telah dikenai PPh Final tidak diakumulasikan dengan penghasilan nonfinal dalam perhitungan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  • Biaya terkait tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Pengeluaran yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenai PPh Final tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.
  • Merupakan pelunasan pajak. Pembayaran atau pemotongan PPh Final bukan merupakan kredit pajak atau pembayaran di muka, melainkan dianggap sebagai pelunasan atas kewajiban pajak tersebut.
  • Tidak dapat dikreditkan pada akhir tahun pajak. PPh Final tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPh terutang dalam SPT Tahunan.

Ketentuan PPh Final

Ketentuan mengenai PPh Final diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa terdapat beberapa kelompok penghasilan yang dikenai PPh Final, antara lain:

  • Bunga deposito dan tabungan, termasuk bunga obligasi, Surat Utang Negara (SUN), serta bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  • Hadiah undian yang diterima Wajib Pajak.
  • Transaksi saham dan sekuritas lainnya, termasuk transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa serta pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan yang diterima perusahaan modal ventura.
  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, usaha real estate, serta persewaan tanah dan/atau bangunan.
  • Penghasilan tertentu lainnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP). Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan jenis penghasilan lain yang dikenai PPh Final sesuai perkembangan kebijakan perpajakan.

Kesimpulan

PPh Final merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu dengan sifat final, sehingga pajak yang telah dipotong atau dibayarkan tidak diperhitungkan kembali dalam penghitungan PPh tahunan. Meskipun demikian, penghasilan tersebut tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Dengan memahami pengertian, karakteristik, dan ketentuan PPh Final, Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih tepat, menghindari kesalahan pelaporan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Unsure about your company's tax needs?

Discuss your corporate tax needs now. Our expert team is ready to help.

Free Consultation