Official PJAP — Registered & Supervised by the Directorate General of Taxes
Log in →
Home/Blog/PPh
PPhJuly 15, 2026 · 4 min read

Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 23: Objek Pajak dan Jenis Jasanya

PPh Pasal 23 merupakan salah satu jenis Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).

P
Tim Pajak.io
Tax Content & Research
Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 23: Objek Pajak dan Jenis Jasanya

PPh Pasal 23 merupakan salah satu jenis Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pajak ini umumnya dipotong oleh pihak yang melakukan pembayaran melalui mekanisme withholding tax, sehingga penerima penghasilan tidak perlu menyetorkan pajak secara langsung. Memahami jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 sangat penting bagi pelaku usaha maupun individu agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Itu PPh Pasal 23?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh:

  • Badan pemerintah.

  • Subjek pajak badan dalam negeri.

  • Penyelenggara kegiatan.

  • Bentuk Usaha Tetap (BUT).

  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Pemotongan dilakukan kepada Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menerima penghasilan tersebut.

Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 23

Berikut beberapa jenis penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 23.

1. Bunga

Penghasilan berupa bunga merupakan salah satu objek PPh Pasal 23, terutama bunga yang diterima dari pinjaman maupun transaksi keuangan tertentu sesuai ketentuan perpajakan.

Pemotongan pajak dilakukan oleh pihak yang membayarkan bunga kepada penerima penghasilan.

2. Royalti

Royalti yang diperoleh atas penggunaan hak kekayaan intelektual juga dikenakan PPh Pasal 23.

Contoh royalti meliputi:

  • Hak cipta.

  • Paten.

  • Merek dagang.

  • Lisensi.

  • Hak atas karya intelektual lainnya.

Pemilik hak tersebut wajib memperhatikan pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi royalti.

3. Sewa

Penghasilan dari sewa atas penggunaan harta, selain sewa tanah dan/atau bangunan yang dikenai PPh Final, termasuk objek PPh Pasal 23.

Contohnya meliputi:

  • Sewa kendaraan.

  • Sewa mesin.

  • Sewa peralatan.

  • Sewa aset lainnya.

4. Dividen

Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri dalam kondisi tertentu juga dapat menjadi objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Setiap penerima dividen perlu memahami perlakuan pajaknya agar pelaporan dilakukan secara benar.

5. Imbalan Jasa

Penghasilan berupa imbalan atas pemberian jasa merupakan salah satu objek PPh Pasal 23 yang paling sering ditemui dalam aktivitas bisnis.

Pajak dipotong oleh pihak yang melakukan pembayaran kepada penyedia jasa.

Jenis Jasa yang Menjadi Objek PPh Pasal 23

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (perubahan atas ketentuan sebelumnya), beberapa jenis jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23 meliputi:

Jasa Teknik

Jasa yang berkaitan dengan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, rekayasa, maupun keahlian teknis dalam suatu pekerjaan.

Jasa Manajemen

Jasa yang diberikan dalam rangka pengelolaan perusahaan, organisasi, atau kegiatan usaha, baik yang berkaitan dengan perencanaan, pengawasan, maupun pengendalian.

Jasa Konsultansi

Jasa berupa pemberian saran, pendapat, rekomendasi, atau analisis berdasarkan keahlian profesional tertentu.

Jasa Lainnya

Selain jasa teknik, manajemen, dan konsultansi, terdapat berbagai jenis jasa lain yang juga menjadi objek PPh Pasal 23 sesuai daftar yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Siapa yang Wajib Memotong PPh Pasal 23?

Pihak yang memiliki kewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 23 antara lain:

  • Instansi pemerintah.

  • Badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

  • Perusahaan swasta.

  • Bentuk Usaha Tetap (BUT).

  • Penyelenggara kegiatan.

  • Badan lain yang ditunjuk sebagai pemotong pajak.

Setelah melakukan pemotongan, pihak tersebut wajib menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 23 kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pentingnya Memahami Objek PPh Pasal 23

Memahami objek PPh Pasal 23 memberikan berbagai manfaat bagi wajib pajak, di antaranya:

  • Menghindari kesalahan pemotongan pajak.

  • Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

  • Mengurangi risiko sanksi administrasi maupun denda.

  • Membantu penyusunan laporan pajak yang lebih akurat.

  • Mendukung pengelolaan keuangan perusahaan secara lebih baik.

Kesimpulan

PPh Pasal 23 dikenakan atas berbagai jenis penghasilan, seperti bunga, royalti, dividen, sewa, dan imbalan jasa. Selain itu, jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultansi, serta berbagai jasa lainnya juga termasuk objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan memahami jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat, menghindari kesalahan dalam pemotongan maupun pelaporan pajak, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagai Objek PPh Pasal 23.

Unsure about your company's tax needs?

Discuss your corporate tax needs now. Our expert team is ready to help.

Free Consultation