Official PJAP — Registered & Supervised by the Directorate General of Taxes
Log in →
Home/Blog/Coretax
CoretaxAugust 5, 2026 · 3 min read

Kenali Menu Pada Aplikasi Coretax DJP

Kenali menu utama aplikasi Coretax DJP beserta fungsinya untuk memudahkan wajib pajak mengelola pelaporan, pembayaran, dan administrasi pajak digital.

P
Tim Pajak.io
Tax Content & Research
Kenali Menu Pada Aplikasi Coretax DJP

Menu pada Aplikasi Coretax dirancang untuk memberikan pengalaman yang lebih mudah, efisien, dan terintegrasi bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Sebagai platform berbasis web yang menggantikan layanan sebelumnya seperti DJP Online, aplikasi ini menghadirkan berbagai fitur unggulan yang terorganisasi dalam sembilan menu utama. 

Setiap menu dirancang secara spesifik untuk memenuhi kebutuhan administrasi pajak, mulai dari pelaporan SPT, pengelolaan faktur, pembuatan bukti potong, hingga akses layanan edukasi dan bantuan. Dengan kehadiran Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat upaya digitalisasi yang bertujuan meningkatkan kenyamanan dan produktivitas wajib pajak di seluruh Indonesia.

1

Portal Saya

  • Dokumen Saya: Memuat dokumen perpajakan seperti surat keterangan terdaftar, hasil cetak NPWP, serta surat permintaan penjelasan data.

  • Notifikasi Saya: Menampilkan pemberitahuan, misalnya pembatalan faktur pajak atau bukti potong PPh baru.

  • Kasus Saya dan Kasus Berjalan Saya: Informasi terkait pengajuan atau kasus yang sedang diproses.

  • Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, Pengukuhan PKP, hingga Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L.

  • Submenu lain mencakup Perubahan Data, Perubahan Status, serta Penghapusan dan Pencabutan.

2

e-Faktur

Menu ini mendukung administrasi pembuatan faktur pajak keluaran serta pengkreditan pajak masukan. Dengan fitur dashboard, wajib pajak dapat melihat ringkasan aktivitas pembuatan faktur pajak secara efisien.

3

e-Bupot

BPPU untuk bukti potong unifikasi, BPNR untuk non-residen, hingga Pemotongan Secara Digunggung. Submenu lain mencakup pembuatan bukti potong pegawai tetap (BP A1, BP A2) dan wajib pajak luar negeri (BP 26).

4

Surat Pemberitahuan (SPT)

Melalui menu ini, DJP menyatukan portal pelaporan SPT, meliputi SPT Tahunan, SPT Masa PPh Unifikasi, SPT Masa PPN, hingga pelaporan Pengungkapan Ketidakbenaran.

5

Pencatatan

Fitur ini dirancang untuk memudahkan pencatatan pembukuan sederhana bagi wajib pajak yang membutuhkan administrasi keuangan yang terorganisasi.

6

Dashboard Kompensasi

Menu ini memberikan informasi kompensasi pajak untuk berbagai jenis pajak, seperti PPN dan PPh, sehingga wajib pajak dapat memantau hak mereka secara transparan.

7

Pembayaran

  • Pembuatan Kode Billing, Pemindahbukuan, dan Permohonan Restitusi Pajak.

  • Submenu tambahan untuk layanan khusus seperti Permohonan PPh DTP atas Penghasilan PDAM.

8

Buku Besar

Buku Besar memberikan gambaran posisi utang dan piutang perpajakan wajib pajak. Bagian kredit mencatat hak seperti pembayaran pajak lebih bayar, sedangkan bagian debit mencatat kewajiban seperti pelaporan kurang bayar.

9

Layanan Wajib Pajak

  • Layanan Administrasi, Pengaduan dan Saran, Edukasi Perpajakan, serta Pengetahuan Dasar Perpajakan.

  • Riwayat edukasi juga tersedia untuk membantu wajib pajak melacak kegiatan pembelajaran.

10

Manjemen Akses dan Bantuan

  • Manajemen Akses: Wajib pajak dapat mengatur ulang password akun mereka.

  • Bantuan: Panduan penggunaan aplikasi tersedia untuk memberikan informasi teknis dan operasional kepada pengguna.

Kesimpulan

Aplikasi Coretax DJP menjadi langkah penting dalam digitalisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan berbagai menu terintegrasi, wajib pajak dapat mengelola pelaporan, pembayaran, dokumen pajak, hingga layanan perpajakan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.

Unsure about your company's tax needs?

Discuss your corporate tax needs now. Our expert team is ready to help.

Free Consultation