Official PJAP — Registered & Supervised by the Directorate General of Taxes
Home/Blog/Informasi
InformasiOctober 29, 2026 · 6 min read

Jenis Formulir SPT Tahunan Badan: Panduan Lengkap Formulir 1771

Kenali Formulir 1771 untuk SPT Tahunan Badan, dokumen yang harus disiapkan, batas waktu pelaporan, dan cara melaporkan pajak perusahaan melalui Coretax DJP.

P
Tim Pajak.io
Tax Content & Research
Jenis Formulir SPT Tahunan Badan: Panduan Lengkap Formulir 1771

Setiap Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pelaporan ini dilakukan untuk menyampaikan informasi mengenai penghasilan, biaya, penghitungan pajak terutang, serta kewajiban perpajakan perusahaan selama satu tahun pajak.

Berbeda dengan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki beberapa jenis formulir SPT Tahunan, Wajib Pajak Badan pada umumnya menggunakan Formulir 1771 untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.

Formulir ini digunakan oleh badan usaha maupun badan lainnya yang memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak Badan. Agar pelaporan berjalan lancar, perusahaan perlu memahami fungsi Formulir 1771, dokumen yang harus disiapkan, batas waktu pelaporan, serta cara menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem administrasi perpajakan yang berlaku.

Apa Itu Formulir SPT Tahunan Badan?

SPT Tahunan Badan adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak maupun bukan objek pajak, serta informasi lain yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan selama satu tahun pajak.

Formulir yang umum digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah Formulir 1771. Melalui formulir ini, perusahaan melaporkan penghasilan, biaya, penghitungan penghasilan kena pajak, pajak terutang, kredit pajak, serta status kurang bayar atau lebih bayar apabila ada.

Pelaporan SPT Tahunan Badan dapat berlaku bagi berbagai bentuk badan, seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), firma, koperasi, dan yayasan yang memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak Badan.

Dengan pelaporan yang benar, perusahaan dapat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memastikan informasi keuangan dan perhitungan pajaknya telah disampaikan sesuai ketentuan.

Jenis Formulir SPT Tahunan Badan

Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, formulir yang umum digunakan adalah Formulir 1771. Formulir ini dilengkapi sejumlah lampiran yang perlu diisi sesuai kondisi keuangan, transaksi, dan kewajiban perpajakan masing-masing perusahaan.

Formulir 1771

Formulir 1771 digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk melaporkan penghasilan, biaya, penghitungan penghasilan kena pajak, serta PPh terutang dalam satu tahun pajak.

Formulir ini membantu perusahaan menyampaikan informasi perpajakan secara terstruktur, termasuk melakukan penyesuaian fiskal agar perhitungan laba atau rugi menurut laporan keuangan dapat disesuaikan dengan ketentuan perpajakan.

Informasi yang umumnya dilaporkan melalui Formulir 1771 meliputi:

  • Penghasilan dan biaya perusahaan selama satu tahun pajak.

  • Laba atau rugi berdasarkan pembukuan.

  • Penyesuaian fiskal positif dan negatif.

  • Penghitungan penghasilan kena pajak.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terutang.

  • Kredit pajak yang dapat diperhitungkan.

  • Status SPT, baik nihil, kurang bayar, maupun lebih bayar sesuai hasil penghitungan.

Formulir 1771 juga dilengkapi lampiran untuk menyampaikan informasi lebih terperinci, seperti laporan keuangan, penghitungan penghasilan neto fiskal, kredit pajak, serta informasi transaksi atau penghasilan tertentu sesuai kondisi Wajib Pajak.

Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa data dalam formulir utama dan seluruh lampirannya telah sesuai dengan pembukuan serta dokumen pendukung.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Melaporkan SPT Tahunan Badan

Sebelum mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Badan, perusahaan perlu menyiapkan dokumen pendukung untuk membantu proses penghitungan pajak dan memastikan kelengkapan informasi yang disampaikan. Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan.

1. Laporan Laba Rugi

Laporan laba rugi digunakan untuk mengetahui penghasilan, biaya, serta laba atau rugi perusahaan selama satu tahun pajak. Informasi ini menjadi salah satu dasar dalam melakukan rekonsiliasi fiskal dan menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terutang.

2. Laporan Posisi Keuangan (Neraca)

Laporan posisi keuangan atau neraca memuat informasi mengenai aset, liabilitas, dan ekuitas perusahaan pada akhir periode pelaporan. Dokumen ini diperlukan untuk mendukung penyampaian informasi keuangan dalam SPT Tahunan Badan.

3. Bukti Pemotongan atau Pemungutan PPh dari Lawan Transaksi

Bukti pemotongan atau pemungutan PPh dari lawan transaksi perlu disiapkan sebagai dokumen pendukung penghitungan kredit pajak, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Perusahaan perlu memastikan bahwa data dalam bukti potong atau bukti pungut sesuai dengan identitas Wajib Pajak dan periode pajak yang dilaporkan.

4. Sertifikat Digital yang Masih Aktif

Perusahaan perlu memastikan memiliki sertifikat digital atau sarana tanda tangan elektronik yang dipersyaratkan dan masih aktif untuk mengakses serta menyelesaikan proses pelaporan melalui Coretax DJP. Periksa status sertifikat atau kode otorisasi yang digunakan agar proses penandatanganan dan penyampaian SPT tidak terkendala.

Selain dokumen tersebut, perusahaan sebaiknya menyiapkan data pendukung lain sesuai kondisi perpajakan masing-masing, seperti rincian koreksi fiskal, bukti pembayaran pajak, data penyusutan dan amortisasi fiskal, serta lampiran SPT yang dipersyaratkan.

Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, perusahaan dapat meminimalkan kesalahan pengisian dan membantu memastikan pelaporan SPT Tahunan Badan berjalan lebih lancar.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan pada umumnya adalah paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk perusahaan yang menggunakan tahun pajak kalender dan berakhir pada 31 Desember, batas waktu normal pelaporan adalah 30 April tahun berikutnya.

Sebagai contoh, SPT Tahunan Badan untuk Tahun Pajak 2025 pada umumnya disampaikan paling lambat 30 April 2026.

Apabila perusahaan belum dapat menyampaikan SPT Tahunan sesuai batas waktu, perpanjangan dapat diajukan berdasarkan prosedur dan persyaratan perpajakan yang berlaku. Perpanjangan penyampaian SPT Tahunan pada prinsipnya dapat diberikan paling lama dua bulan dengan memenuhi ketentuan administrasi yang dipersyaratkan.

Perusahaan tetap perlu memperhatikan kewajiban pembayaran pajak yang terutang dan ketentuan terkait perpanjangan agar tidak terjadi keterlambatan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Melaporkan SPT Tahunan Badan

Kesalahan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan dapat menimbulkan kebutuhan untuk melakukan pembetulan atau menyelesaikan kewajiban administrasi tambahan. Beberapa hal berikut perlu diperhatikan.

  • Data laporan keuangan tidak sesuai. Pastikan angka dalam formulir dan lampiran konsisten dengan laporan keuangan perusahaan.

  • Koreksi fiskal belum tepat. Tinjau kembali biaya dan penghasilan yang perlakuan pajaknya berbeda dari pencatatan komersial.

  • Kredit pajak tidak lengkap. Cocokkan bukti potong, bukti pungut, dan pembayaran pajak dengan data yang dilaporkan.

  • Lampiran belum lengkap. Periksa persyaratan setiap lampiran berdasarkan kondisi perusahaan.

  • Terlambat menyampaikan SPT. Catat tenggat waktu pelaporan dan siapkan dokumen sejak awal.

  • Sarana tanda tangan elektronik bermasalah. Pastikan sertifikat digital atau kode otorisasi yang dipersyaratkan dapat digunakan.

  • Bukti penerimaan tidak tersimpan. Simpan bukti penerimaan elektronik dan dokumen pendukung untuk keperluan administrasi serta pemeriksaan internal.

Pemeriksaan ulang sebelum menyampaikan SPT membantu mengurangi risiko kesalahan pengisian dan memastikan kewajiban perpajakan perusahaan ditangani dengan lebih tertib.

Kelola Administrasi Pajak Perusahaan Lebih Praktis dengan Pajak.io

Mengelola kewajiban perpajakan badan membutuhkan ketelitian, mulai dari menyiapkan dokumen, merekap bukti potong, memeriksa pembayaran, hingga memastikan pelaporan dilakukan tepat waktu. Jika administrasi masih tersebar di berbagai file dan proses manual, pekerjaan tim keuangan maupun pajak dapat menjadi lebih rumit.

Pajak.io membantu perusahaan mengelola administrasi perpajakan secara digital, termasuk mendukung proses yang berkaitan dengan e-Bupot Unifikasi, e-Faktur, dan e-Billing sesuai fitur layanan yang tersedia.

Dengan administrasi pajak yang lebih terorganisasi, perusahaan dapat lebih mudah menata data perpajakan dan menyiapkan dokumen pendukung untuk proses penghitungan serta pelaporan pajak. Perusahaan tetap perlu memeriksa data, perhitungan, dan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ingin menyederhanakan pengelolaan administrasi pajak perusahaan? Kunjungi Pajak.io dan konsultasikan kebutuhan perpajakan bisnis Anda  untuk menemukan solusi yang sesuai.

Kesimpulan

Formulir yang umum digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan adalah Formulir 1771. Formulir ini digunakan untuk melaporkan penghasilan, biaya, penghitungan penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak, serta informasi perpajakan lain selama satu tahun pajak.

Agar pelaporan berjalan lancar, perusahaan perlu menyiapkan laporan laba rugi, laporan posisi keuangan, bukti pemotongan atau pemungutan PPh, serta sertifikat digital atau sarana tanda tangan elektronik yang dipersyaratkan. Perusahaan juga perlu melakukan rekonsiliasi fiskal, memeriksa kredit pajak, dan menyampaikan SPT sesuai batas waktu serta mekanisme resmi yang berlaku.

Pengelolaan administrasi pajak secara digital dapat membantu perusahaan menata data perpajakan dengan lebih efisien sehingga persiapan pelaporan SPT Tahunan Badan menjadi lebih terstruktur.

Unsure about your company's tax needs?

Discuss your corporate tax needs now. Our expert team is ready to help.

Free Consultation