Official PJAP โ€” Registered & Supervised by the Directorate General of Taxes
Log in โ†’
Home/Blog/Produk Baru
Produk BaruJuly 14, 2026 ยท 2 min read

Fitur SPT Tersedia di Pajak.io: PPN dan PPh Unifikasi dalam Satu Platform

Laporan SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh Unifikasi kini tersedia langsung di dashboard Pajak.io tanpa perlu berpindah ke aplikasi lain.

P
Tim Pajak.io
Tax Content & Research
Fitur SPT Tersedia di Pajak.io: PPN dan PPh Unifikasi dalam Satu Platform

SPT Masa PPN di e-Faktur

Bagi pengguna yang sudah mengelola faktur pajak melalui modul e-Faktur di Pajak.io, pelaporan SPT Masa PPN kini dapat dilakukan langsung dari platform yang sama.

Tidak perlu lagi membuka Coretax secara terpisah. Seluruh data faktur yang sudah diinput dan diunggah ke DJP melalui Pajak.io dapat langsung digunakan sebagai dasar pelaporan SPT Masa PPN.

1

Susun & Laporkan SPT Masa PPN

Menyusun dan melaporkan SPT Masa PPN berdasarkan data faktur yang sudah ada di sistem Pajak.io.

2

Pantau Status Pelaporan

Memantau status pelaporan langsung dari dashboard e-Faktur secara real-time tanpa perlu membuka Coretax.

3

Arsip Bukti Pelaporan

Mengarsipkan bukti pelaporan dalam satu tempat bersama seluruh data faktur pajak perusahaan.


SPT Masa PPh Unifikasi di e-Bupot Unifikasi

Untuk kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh, pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi tersedia di dalam modul e-Bupot Unifikasi Pajak.io.

SPT Masa PPh Unifikasi menggabungkan pelaporan berbagai jenis PPh - termasuk PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23/26 - dalam satu formulir pelaporan yang terintegrasi sesuai ketentuan DJP yang berlaku.

1

Susun SPT PPh Unifikasi

Menyusun SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan data bukti potong yang sudah dibuat di modul e-Bupot Unifikasi.

2

Lapor Langsung ke DJP

Melaporkan langsung ke DJP tanpa berpindah aplikasi - semua dari satu platform Pajak.io.

3

Pantau Riwayat Pelaporan

Memantau status dan riwayat pelaporan dari dashboard e-Bupot Unifikasi kapan saja dan di mana saja.


Manfaat Pelaporan SPT di Pajak.io

๐Ÿงญ

Efisiensi Waktu

Tidak perlu berpindah antara Pajak.io dan aplikasi DJP yang terpisah - semua diselesaikan dalam satu platform.

๐Ÿ“„

Data Konsisten

SPT disusun langsung dari data yang sudah ada di sistem, meminimasi risiko perbedaan angka pelaporan.

โŒ›

Jejak Audit Terpusat

Faktur, bukti potong, dan laporan SPT tersimpan dalam satu tempat untuk kemudahan audit dan compliance.


Cara Mengakses

1

SPT Masa PPN โ†’ Modul e-Faktur

Masuk ke dashboard Pajak.io, pilih modul e-Faktur, lalu navigasikan ke menu SPT Masa PPN.

2

SPT Masa PPh Unifikasi โ†’ Modul e-Bupot Unifikasi

Masuk ke modul e-Bupot Unifikasi di dashboard Pajak.io, lalu pilih menu SPT Masa PPh Unifikasi.

Unsure about your company's tax needs?

Discuss your corporate tax needs now. Our expert team is ready to help.

Free Consultation