
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda pemberlakuan ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui perdagangan elektronik atau e-commerce baru mulai berlaku pada 1 November 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Penundaan tersebut diumumkan DJP sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Meski waktu penerapannya berubah, penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan yang telah ditetapkan.
Marketplace yang Telah Ditunjuk Akan Mengalami Penyesuaian
Sehubungan dengan penundaan pemberlakuan ketentuan tersebut, DJP menyampaikan sejumlah tindak lanjut terhadap penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Pertama, keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan. DJP selanjutnya akan melakukan penunjukan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan kepada pedagang yang bersangkutan oleh marketplace.
Langkah ini dilakukan sebagai konsekuensi dari penundaan waktu pemberlakuan kebijakan. Dengan demikian, marketplace dan pedagang dalam negeri perlu memperhatikan perkembangan informasi resmi dari DJP terkait proses pembatalan, penunjukan kembali, serta pengembalian pajak yang telah dipungut.
Substansi Kebijakan Tetap Berlaku
Meskipun implementasinya ditunda, PMK Nomor 37 Tahun 2025 tetap menjadi dasar kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak lain atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik.
Artinya, penundaan ini hanya mengubah jadwal penerapan, bukan membatalkan kebijakan secara keseluruhan. Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan ketentuan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace perlu memanfaatkan masa penundaan ini untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku serta mempersiapkan administrasi pajak sebelum kebijakan mulai diterapkan.
Persiapkan Administrasi Pajak Bisnis dengan Lebih Baik
Perubahan jadwal kebijakan perpajakan menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk terus mengikuti informasi terbaru dari DJP dan memastikan administrasi pajak perusahaan dikelola secara tertib.
Pengelolaan administrasi perpajakan yang terstruktur dapat membantu bisnis memantau kewajiban pajak, menyiapkan dokumen yang diperlukan, serta mengurangi risiko kesalahan dalam proses pelaporan.
Untuk mendukung kebutuhan tersebut, pelaku usaha dapat memanfaatkan solusi administrasi pajak digital seperti Pajak.io guna membantu pengelolaan proses perpajakan secara lebih efisien dan terintegrasi.