
NITKU adalah singkatan dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, yaitu identitas yang digunakan untuk mengenali setiap lokasi kegiatan usaha yang dimiliki atau dijalankan oleh Wajib Pajak. Kehadiran NITKU menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan di Indonesia yang semakin terintegrasi secara digital.
Lantas, apa bedanya NITKU dengan NPWP? Apakah NITKU menggantikan NPWP atau keduanya memiliki fungsi yang berbeda?
Memahami perbedaan NITKU dan NPWP penting bagi pelaku usaha, terutama perusahaan yang memiliki beberapa cabang, outlet, kantor, atau lokasi operasional. Simak penjelasan lengkap mengenai pengertian, fungsi, struktur, hingga cara mendapatkan NITKU berikut ini.
Apa Itu NITKU?
NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) adalah nomor identitas yang diberikan kepada tempat kegiatan usaha yang berbeda dari tempat kedudukan atau lokasi utama Wajib Pajak.
Ketentuan mengenai NITKU berkaitan dengan perubahan administrasi perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, yang mengubah PMK Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai penggunaan NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah.
NITKU digunakan untuk mengidentifikasi lokasi kegiatan usaha seperti:
Cabang perusahaan
Gerai atau outlet
Kantor pemasaran
Gudang
Lokasi operasional lainnya
Dengan adanya NITKU, setiap lokasi usaha dapat diidentifikasi dalam sistem administrasi perpajakan tanpa harus menggunakan NPWP cabang seperti pada sistem sebelumnya.
Struktur NITKU
NITKU terdiri dari 22 digit, dengan struktur:
16 digit pertama merupakan NPWP Wajib Pajak pusat atau induk.
6 digit berikutnya merupakan nomor urut yang menunjukkan lokasi kegiatan usaha.
Sebagai contoh, perusahaan yang memiliki beberapa cabang dapat memiliki NITKU berbeda untuk setiap lokasi, sementara seluruhnya tetap berada di bawah satu NPWP pusat.
Apa Fungsi NITKU?
Fungsi utama NITKU adalah memberikan identitas bagi setiap tempat kegiatan usaha yang dimiliki Wajib Pajak.
Penerapan NITKU membantu DJP mengelola dan memetakan aktivitas usaha berdasarkan lokasi secara lebih terstruktur. Bagi perusahaan, sistem ini juga dapat mempermudah pengelolaan data cabang dalam administrasi perpajakan.
Berbeda dengan NPWP cabang yang sebelumnya digunakan, NITKU bukan merupakan identitas Wajib Pajak yang berdiri sendiri. NITKU berfungsi sebagai identitas lokasi kegiatan usaha yang terhubung dengan NPWP induk.
Apa Bedanya NITKU dengan NPWP?
Beberapa perbedaan NITKU dan NPWP yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:
- Dari segi fungsi: NPWP berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak, sedangkan NITKU berfungsi sebagai identitas tempat kegiatan usaha.
- Dari objek identifikasi: NPWP mengidentifikasi Wajib Pajak, sementara NITKU mengidentifikasi lokasi kegiatan usaha.
- Dari keterkaitan: NITKU terhubung dengan NPWP induk dan tidak berdiri sebagai identitas Wajib Pajak yang terpisah.
- Dari penggunaannya: NPWP digunakan dalam berbagai administrasi perpajakan Wajib Pajak, sedangkan NITKU digunakan untuk mengidentifikasi lokasi kegiatan usaha.
- Untuk cabang: Setiap lokasi kegiatan usaha dapat memiliki NITKU, sehingga tidak lagi menggunakan NPWP cabang seperti pada sistem sebelumnya.
Dengan demikian, NITKU bukan pengganti NPWP. Keduanya memiliki fungsi masing-masing dalam mendukung administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi.
Siapa yang Perlu Memiliki NITKU?
NITKU terutama relevan bagi Wajib Pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha selain lokasi utama atau pusat.
Contohnya:
Perusahaan yang memiliki beberapa cabang.
Bisnis dengan banyak outlet atau toko.
Perusahaan yang memiliki gudang di lokasi berbeda.
Franchisee atau franchisor dengan beberapa lokasi usaha.
Pelaku usaha yang membuka lokasi operasional baru.
Sebagai contoh, seorang pelaku usaha memiliki bisnis kopi dengan tiga cabang di Jakarta, Bekasi, dan Bandung. Ketiga lokasi tersebut tetap berada di bawah satu NPWP, tetapi setiap tempat kegiatan usaha dapat memiliki NITKU sebagai identitas lokasi.
Bagaimana Cara Mendapatkan NITKU?
NITKU diberikan melalui sistem administrasi perpajakan DJP berdasarkan data tempat kegiatan usaha yang dimiliki Wajib Pajak.
Bagi tempat kegiatan usaha yang sebelumnya telah memiliki NPWP cabang, identitas tersebut dapat dikonversi menjadi NITKU melalui sistem DJP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, untuk tempat kegiatan usaha baru, Wajib Pajak perlu mendaftarkan data lokasi usaha melalui layanan administrasi perpajakan yang disediakan DJP. Setelah data lokasi tercatat, NITKU dapat diberikan oleh sistem.
Wajib Pajak juga dapat melakukan pengecekan data tempat kegiatan usaha melalui layanan perpajakan DJP atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar apabila membutuhkan informasi lebih lanjut.
NITKU dalam Transformasi Administrasi Perpajakan
Penerapan NITKU merupakan bagian dari perubahan administrasi perpajakan di Indonesia menuju sistem yang lebih terintegrasi dan berbasis digital.
Selain NITKU, perubahan administrasi perpajakan juga mencakup penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk serta penerapan format NPWP 16 digit.
Ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU juga diperkuat melalui PER-6/PJ/2024 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak.
Perubahan tersebut bertujuan menyederhanakan administrasi, meningkatkan integrasi data, dan memudahkan pengelolaan informasi Wajib Pajak dalam sistem perpajakan.
Kesimpulan
NITKU adalah Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha yang digunakan untuk mengidentifikasi lokasi usaha selain tempat kedudukan utama Wajib Pajak. NITKU tidak menggantikan NPWP karena keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
NPWP berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak, sedangkan NITKU berfungsi sebagai identitas lokasi kegiatan usaha yang terhubung dengan NPWP induk. Oleh karena itu, NITKU menjadi semakin penting bagi perusahaan atau pelaku usaha yang memiliki beberapa cabang, outlet, gudang, maupun lokasi operasional.
Memahami perbedaan NITKU dan NPWP dapat membantu Wajib Pajak mengelola administrasi perpajakan dengan lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.