Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
EFIN Sudah Tidak Berlaku, Ini Penggantinya Resmi dari DJP

EFIN Sudah Tidak Berlaku, Ini Penggantinya Resmi dari DJP

EFIN Sudah Tidak Berlaku, Ini Penggantinya Resmi dari DJP
Share:

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang melakukan pembaruan sistem besar-besaran untuk mendukung transformasi digital melalui Coretax System. Salah satu dampaknya adalah penghapusan penggunaan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dalam proses login dan pendaftaran DJP Online.

Namun, jika EFIN sudah tidak berlaku, apa penggantinya? Artikel ini akan menjelaskan penjelasan resmi dari DJP, dan panduan login terbaru tanpa EFIN agar kamu tetap bisa lapor pajak dengan mudah.

Benarkah EFIN Sudah Tidak Berlaku Lagi?

Jawabannya adalah EFIN sudah tidak lagi diperlukan untuk login atau registrasi DJP Online.

Mulai tahun 2025, DJP melakukan transformasi digital besar-besaran melalui sistem administrasi perpajakan inti (Coretax System). Salah satu perubahan penting adalah penggantian mekanisme autentikasi login ke DJP Online. Kini, wajib pajak tidak perlu lagi memasukkan EFIN untuk mendaftar atau mengakses akun.

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Pengganti EFIN Resmi DJP 

DJP secara resmi telah menghapus kewajiban penggunaan EFIN dalam sistem DJP Online. Kini, autentikasi wajib pajak dilakukan tanpa menggunakan EFIN. Sebagai gantinya, sistem baru menggunakan metode verifikasi digital berbasis email dan nomor ponsel (OTP).

Berikut penggantinya secara resmi:

1. Verifikasi Melalui Email dan Nomor HP 

Wajib pajak cukup memastikan alamat email dan nomor ponsel aktif terdaftar di DJP Online. Setiap proses verifikasi atau reset akun dilakukan melalui kode OTP yang dikirimkan secara otomatis.

2. Login Menggunakan NIK atau NPWP

Kini Anda bisa login ke coretax DJP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tanpa perlu EFIN. Hal ini sejalan dengan kebijakan integrasi NIK-NPWP yang sudah diberlakukan pemerintah.

3. Keamanan Ganda (Two-Factor Authentication / 2FA)

Sebagai pengganti EFIN yang bersifat statis, sistem baru menerapkan verifikasi dua langkah melalui OTP (One-Time Password). Langkah ini membuat sistem lebih aman dan menutup celah penyalahgunaan identitas pajak.

Baca Juga: WP Yang Tidak Aktivasi Akun Coretax Akan Kena Sanksi? Ini Penjelasannya!

Apa Yang Terjadi Dengan EFIN Lama?

Bagi Anda yang sudah memiliki EFIN, tidak perlu khawatir. Nomor tersebut tidak dihapus, hanya tidak lagi digunakan secara aktif untuk login ke DJP Online. Namun, data EFIN tetap tersimpan di database DJP sebagai bagian dari rekam jejak elektronik wajib pajak.

Jadi, tidak perlu melakukan penghapusan atau permintaan ulang EFIN. Cukup pastikan:

  • Data email dan nomor HP kamu sudah benar di sistem DJP Online.
  • Anda bisa reset password menggunakan metode baru tanpa harus mengingat EFIN.

Baca Juga: Implementasi Penuh Layanan Digital Coretax 2026

Cara Login Coretax Tanpa EFIN

Coretax hadir dengan struktur keamanan yang jauh lebih modern dibanding sistem sebelumnya. Proses login dan otorisasi pengguna kini memanfaatkan verifikasi identitas digital, bukan lagi kode EFIN statis seperti dulu.

Berikut komponen utama yang digunakan dalam sistem Coretax:

  1. Akun Wajib Pajak Terverifikasi
    Setiap wajib pajak memiliki akun resmi yang terdaftar di sistem Coretax. Akun ini hanya bisa diaktifkan melalui verifikasi email dan nomor ponsel, sehingga memastikan akses hanya dilakukan oleh pemilik yang sah.
  2. Integrasi Data Kependudukan dan Perpajakan
    Coretax menghubungkan data wajib pajak langsung dengan basis data kependudukan nasional. Dengan begitu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP 16 digit menjadi kunci utama untuk login dan validasi identitas.
  3. Sertifikat Digital sebagai Alat Otorisasi dan Tanda Tangan Elektronik
    Sebagai pengganti EFIN, DJP kini menggunakan Sertifikat Digital (Digital Certificate). Sertifikat ini berfungsi sebagai alat otorisasi resmi sekaligus tanda tangan elektronik yang diakui secara hukum untuk transaksi perpajakan online. Dengan Sertifikat Digital, setiap proses pelaporan, penandatanganan dokumen, hingga pengiriman data ke DJP dapat dilakukan dengan tingkat keamanan tinggi.
Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.

Kesimpulan

Jadi, benar bahwa EFIN sudah tidak berlaku lagi sebagai alat login di sistem DJP Online. Penggantinya adalah sistem verifikasi digital resmi berbasis NIK, email, dan nomor ponsel, yang terhubung langsung dengan Coretax System DJP.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital perpajakan nasional untuk mewujudkan pelayanan pajak yang modern, aman, dan mudah diakses oleh semua wajib pajak.

Pastikan Anda selalu update tentang sistem perubahan pajak terbaru agar tidak keliru dalam melakukan pelaporan pajak.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io