Layanan Wajib PJAP menjadi perhatian utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pasca diterapkannya sistem Coretax. Sebagai mitra resmi DJP, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) memiliki peran penting dalam memastikan wajib pajak dapat mengakses berbagai fasilitas perpajakan secara digital dengan mudah, aman, dan sesuai aturan terbaru.
Penyesuaian layanan ini tidak hanya mendukung kelancaran administrasi perpajakan, tetapi juga memperkuat transformasi digital yang sedang dijalankan DJP untuk menciptakan sistem perpajakan yang modern, transparan, dan ramah pengguna.
Penyesuaian Ketentuan Layanan Wajib PJAP dalam PER 5/2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan pembaruan regulasi terkait Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 5 Tahun 2025 (PER-5/PJ/2025). Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PER-11/PJ/2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-10/PJ/2020.
Lahirnya PER-5/PJ/2025 menjadi bagian dari strategi besar Direktorat Jenderal Pajak untuk menyelaraskan sistem administrasi perpajakan dengan penerapan Coretax Administration System. Sistem inti administrasi perpajakan ini membutuhkan layanan digital yang lebih efektif, efisien, fleksibel, serta adaptif terhadap kebutuhan wajib pajak maupun perkembangan teknologi.

Ruang Lingkup Layanan Wajib PJAP
Berdasarkan Pasal 2 PER-5/PJ/2025, DJP memiliki kewenangan untuk menunjuk PJAP dalam menyelenggarakan sejumlah layanan perpajakan tertentu. Adapun layanan utama yang wajib disediakan PJAP antara lain:
- Validasi Status Wajib Pajak (VSWP).
- Aplikasi pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan/pemungutan elektronik (e-Bupot).
- Penyelenggaraan modul e-Faktur.
- Aplikasi pembuatan kode billing (e-Billing).
- Penyaluran Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektronik (e-Filing).
Jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, terdapat pergeseran kewajiban. Misalnya, layanan terkait pemberian NPWP untuk WP Orang Pribadi karyawan serta e-Faktur host-to-host yang dulu menjadi bagian dari layanan wajib, kini hanya masuk kategori layanan penunjang, sepanjang mendapatkan persetujuan dari DJP.
Mekanisme Penunjukan PJAP
Penunjukan PJAP tidak dilakukan sembarangan, melainkan berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan DJP. Informasi jumlah kebutuhan serta penunjukan PJAP diumumkan secara terbuka melalui situs resmi DJP, dan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
PJAP yang ditunjuk wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta tunduk pada standar kualitas layanan sebagaimana tercantum dalam Service Level Agreement (SLA). Jika terjadi pelanggaran, DJP berhak memberikan sanksi administratif hingga pencabutan status PJAP.
Baca Juga: Standar Pemeriksaan Pajak Berdasarkan PMK No.15 Tahun 2025
Ketentuan Transisi bagi PJAP Lama
Bagi pihak yang sudah ditunjuk sebagai PJAP sebelum berlakunya aturan baru ini, penunjukan tersebut masih tetap berlaku sampai akhir tahun pajak 2024. Artinya, hak dan kewajiban perpajakan melalui PJAP lama masih bisa digunakan untuk:
- Masa pajak sampai Desember 2024.
- Bagian tahun pajak yang berakhir pada Desember 2024.
- Tahun pajak 2024.
Selanjutnya, seluruh PJAP diwajibkan melakukan penyesuaian layanan agar sesuai dengan Coretax paling lambat 31 Desember 2025.
Pajak.io sebagai PJAP yang Memenuhi Standar Coretax
Dalam kerangka penyesuaian layanan PJAP sesuai PER-5/PJ/2025, Pajak.io muncul sebagai contoh nyata dari platform perpajakan yang telah menyesuaikan diri dengan standar yang ditetapkan DJP. Sebagai mitra resmi DJP dan terdaftar serta diawasi oleh otoritas perpajakan, Pajak.io sudah menyediakan layanan inti seperti e-Billing, e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, e-Filing, serta dukungan integrasi host-to-host / API yang memungkinkan sinkronisasi langsung dengan sistem perusahaan pengguna.
Kemampuan Pajak.io tersebut selaras dengan ketentuan PER-5/PJ/2025 yang mensyaratkan bahwa PJAP wajib menyediakan layanan validasi status wajib pajak (VSWP), penyediaan aplikasi pembuatan bukti potong/pungut elektronik, modul e-Faktur, aplikasi billing, dan penyaluran SPT elektronik. Dengan demikian, Pajak.io dapat dikatakan sudah berada pada posisi yang siap memenuhi tuntutan teknis dan layanan digital yang lebih tinggi pasca implementasi Coretax.
Keunggulan Pajak.io dalam menjalankan layanan tersebut juga ditopang oleh fitur keamanan dan standar operasional yang memenuhi ekspektasi sistem DJP modern, termasuk penggunaan protokol keamanan, dokumentasi API terbuka, serta integrasi dengan perangkat lunak akuntansi atau ERP perusahaan.
Dengan demikian, ketika DJP mengumumkan penunjukan PJAP baru atau mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap PJAP lewat PER-5/PJ/2025, pihak seperti Pajak.io berada pada posisi yang lebih kompetitif — karena sudah memenuhi sebagian besar persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan dalam regulasi baru.
Kesimpulan
Penerbitan PER-5/PJ/2025 menunjukkan keseriusan DJP dalam memastikan layanan PJAP berjalan seiring dengan implementasi Coretax. Penyesuaian ini tidak hanya mempertegas peran PJAP sebagai mitra strategis DJP, tetapi juga menjamin bahwa wajib pajak akan mendapatkan akses layanan perpajakan yang lebih modern, cepat, dan aman.