Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka kembali akses penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu. Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai kendala yang dialami wajib pajak dalam penerbitan faktur pajak melalui sistem Coretax yang baru diterapkan.
e-Faktur Desktop akan tersedia bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang kriterianya akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Keputusan Dirjen Pajak (KEP Dirjen). Fasilitas ini akan berlaku sementara hingga sistem Coretax mencapai kondisi yang stabil.
Pemilihan penggunaan e-Faktur Desktop bersifat opsional, bukan kewajiban. PKP yang telah melakukan penyesuaian pada sistem internalnya tetap dapat memanfaatkan Coretax.

Ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak (PER Dirjen)
PER Dirjen yang tengah disiapkan mencakup tujuh poin utama:
- Penggunaan e-Faktur Desktop oleh PKP Tertentu: PKP dengan kriteria tertentu yang membuat faktur pajak dalam jumlah tertentu dapat menggunakan e-Faktur Desktop.
- Penetapan Kriteria dan Jumlah: Direktur Jenderal Pajak akan menentukan kriteria PKP dan batasan jumlah pembuatan faktur.
- Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP): Proses pengajuan NSFP bagi PKP pengguna e-Faktur Desktop akan mengacu pada ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 dan PER-11/PJ/2022.
- Penggunaan Sertifikat Elektronik dan Akun PKP: Ketentuan ini tetap mengacu pada PER-04/PJ/2022.
- Penyesuaian Keterangan dalam Faktur Pajak: Pencantuman DPP dan PPN yang dipungut dalam faktur pajak harus mengacu pada PMK 131/2024 dengan penyesuaian di aplikasi e-Faktur Desktop.
- Penyesuaian Struktur Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak: Penyesuaian ini akan dilakukan oleh DJP.
- Pelaporan Faktur Pajak: Faktur pajak yang dibuat dengan e-Faktur Desktop tetap harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN melalui Portal Wajib Pajak.
Melalui kebijakan ini, DJP berharap dapat memberikan fleksibilitas dan solusi yang efektif bagi PKP dalam menghadapi kendala teknis sistem Coretax, sekaligus tetap menjaga akurasi dan kepatuhan dalam pelaporan perpajakan.
Baca Juga : Panduan Permohonan Pengukuhan PKP Coretax
Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu Oleh DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Tertentu yang berisi:Â
KESATU :
Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah pengusaha kena pajak yang membuat paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) faktur pajak per bulan.
KEDUA :
Daftar Pengusaha Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KETIGA :
Pengusaha Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host.
KEEMPAT :
Pengusaha Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA tetap dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan modul dalam portal wajib pajak pada sistem inti administrasi perpajakan.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 15 Januari 2025.
Baca Juga : Cara Daftar Coretax DJP: Sistem Perpajakan Digital Resmi Mulai 1 Januari 2025
Penyesuaian Sistem
DJP menekankan bahwa meskipun e-Faktur Desktop dapat digunakan kembali, PKP harus memastikan bahwa data yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penyesuaian terkait pencantuman keterangan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN yang dipungut dalam faktur pajak.
Meskipun faktur pajak dibuat melalui e-Faktur Desktop, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap dilakukan melalui portal Coretax. Data dari e-Faktur Desktop akan dimigrasikan oleh DJP ke dalam sistem Coretax untuk keperluan pelaporan.
Dengan dibukanya kembali akses e-Faktur Desktop, diharapkan PKP yang mengalami kesulitan dalam penggunaan Coretax dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, khususnya dalam penerbitan faktur pajak.
