Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Contoh Perhitungan PPh 23 atas Bunga

Contoh Perhitungan PPh 23 atas Bunga

Bukti Pemotongan Pajak Elektronik
Share:

Penghasilan berupa bunga merupakan salah satu objek PPh 23. PPh 23 atas bunga merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang harus dilaporkan setiap bulan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23.

Pengertian bunga termasuk premium, diskonto, dan Jaminan pengembalian utang sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f UU PPh. Sebagaimana dijelaskan dalam S-75 / PJ.32 /1998, bunga yang diperhitungkan dalam penjualan cicilan bukan termasuk bunga, karena termasuk dalam dalam bagian harga jual.

Baca Juga : Manfaat Perpajakan bagi Marsyarakat: Edukasi, Infrastruktur, dan Akses ke Layanan Publik

Jenis bunga dapat dibagi menjadi 3

1. Bunga yang merupakan objek PPh 23

Bunga yang merupakan objek PPh 23 sebagaimana dijelaskan diatas, diantaranya yaitu premium, diskonto dan jaminan pengembalian utang. Bunga pinjaman antar perusahaan (non bank) atau bunga pinjaman dari Badan ke Badan, atau dari Badan ke Orang Pribadi.

Contoh:

  • PT A membayar bunga pinjaman kepada PT B sebesar Rp 40 juta. PT A akan memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x Rp 40 juta = Rp 6 juta.

Jika PT B tidak memiliki NPWP, maka PPh 23 atas bunga yang terutang:

15% x Rp 40 juta x 200% = Rp 12 juta.

Jika PT A belum mempunyai NPWP, maka tidak ada pemotongan PPh 23 atas bunga. Penghasilan atas bunga bagi PT B dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan yang kemudian dikenakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Baca Juga : Pahami Tuntas Proses Pelaporan Pajak Pasal 23

  • PT C membayar bunga pinjaman kepada pengusaha Tuan D sebesar Rp 30 juta. PT C akan memotong PPh 23 atas bunga sebesar 15% x Rp 30 juta = Rp 4,5 juta.

Jika Tuan D tidak mempunyai NPWP, maka PPh 23 atas bunga sebesar:

15% x Rp 30 juta x 200% = Rp 9.000.000,-

  • Namun jika sebaliknya, yakni Tuan D yang membayar bunga pinjaman kepada PT C, maka pembayaran bunga tersebut tidak dipotong PPh 23 atas bunga. Atas transaksi tersebut, tidak ada pemotongan PPh 23 atas bunga sendiri karena bunga pinjaman yang terjadi menjadi penghasilan PT C yang nantinya akan dikenakan tarif PPh Badan Tahunan Pasal 17.

Baca Juga : Membongkar Sistem Perpajakan di Indonesia

2. Bunga yang merupakan objek PPh Pasal 4 Ayat 2 (final)

Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. Atas bunga tersebut dikenakan tarif PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto. Dengan batas minimal.

Contoh:

PT A mempunyai tabungan sebesar Rp 250.000.000,- dengan bunga deposito sebesar 5% per tahun. Maka PPh final yang terutang yaitu:

Bunga deposito = Rp 250.000.000,- x 5% = Rp 12.500.000,-

PPh final terutang = Rp 12.500.000,- x 20% = Rp 2.500.000,-

3. Bunga yang merupakan bukan objek PPh 23

  • Bunga / Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada Bank
  • Bunga Sewa Guna Usaha dengan hak opsi
  • Bunga / Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha jasa keuangan yang menyalurkan pinjaman / pembiayaan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251 / PMK.03 / 2008)

Baca Juga : Jangan sampai salah, ini dia batas pelaporan pph 23

Setelah mengetahui cara menghitung PPh 23 atas bunga, laporkan SPT Masa PPh 23 Anda melalui e-Filing pajak.io yang bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi.

Konsultasi Pajak Perusahaan
Pajak.io
Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io