Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Cara Menghitung PPh Jasa Konstruksi

Cara Menghitung PPh Jasa Konstruksi

Share:

Dalam pembangunan gedung maupun sarana prasarana lainnya tentunya menggunakan jasa konstruksi, yang merupakan salah satu objek Pajak Penghasilan (PPh). Penghitungannya pun dengan menggunakan tarif final. Ketahui cara menghitung PPh jasa konstruksi berikut ini.

Definisi Jasa Konstruksi

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. 

Dalam artian, jasa konstruksi dimulai dari tahap awal yakni konsultasi sampai dengan tahap akhir sebuah proyek yang bersangkutan selesai dikerjakan.

Tarif PPh Jasa Konstruksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2008, tarif jasa konstruksi dibagi menjadi lima yakni:

  • 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
  • 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
  • 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam poin pertama dan kedua;
  • 4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha;
  • 6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Cara Menghitung PPh Jasa Konstruksi

Dasar perhitungan PPh Jasa Konstruksi adalah nilai kontrak yang belum termasuk PPN dikalikan tarif PPh Jasa Konstruksi. 

Contoh Penghitungan PPh Jasa Konstruksi

Bapak Refan ingin membangun bangunan di kawasan Jakarta Barat. Untuk keperluan tersebut, beliau mempercayainya kepada perusahaan konstruksi yang telah memiliki kualifikasi usaha. Dengan perusahaan konstruksi ini, beliau memulai dari perencanaan bangunan tersebut.

Kemudian, perusahaan konstruksi kemudian dokumen yang di dalamnya terdapat rincian biaya yang dibutuhkan atau yang disebut juga dengan nilai kontrak. Nilai kontrak yang disepakati adalah sebesar Rp 2 miliar.

Karena penyedia jasa konstruksi adalah perusahaan yang memiliki kualifikasi usaha dan melakukan mulai dari perencanaan, maka dikenakan tarif 4% sehingga perhitungannya akan seperti ini: nilai kontrak x tarif PPh jasa konstruksi yaitu Rp 2 miliar x 4% = Rp 80.000.000

Maka, PPh jasa konstruksi yang harus disetor kepada kantor pajak adalah Rp 80.000.000. 

Jumlah dari PPh jasa konstruksi harus dipotong dari nilai kontrak, lalu disetorkan dan dilaporkan dalam masa pajak yang sama yaitu maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran.

Setelah perusahaan konstruksi menyetor dan melaporkan pajak terkait proyek ini, maka perusahaan akan mendapatkan bukti potong PPh final atas jasa konstruksi yang diberikan kepada Bapak Refan. Nantinya, bukti potong tersebut diberikan ke Bapak Refan karena beliau harus melaporkannya pada akhir tahun pelaporan pajak sebagai pajak final dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

(Baca juga: Apa Itu PPh Final?)

Demikian, penjelasan untuk cara hitung PPh jasa konstruksi. Untuk kemudahan dalam mengelola perpajakan Anda, gunakan aplikasi pajak.io agar mudah dan cepat.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!