Penghasilan Kena Pajak merupakan dasar dikenakannya tarif pajak penghasilan (PPh) Tahunan Pasal 17 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Namun dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak sangat berbeda. Berikut penjelasannya:
- Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Cara menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu didapatkan dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP merupakan batasan dikenakannya pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Dimana salah satu syarat Orang Pribadi diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu apabila penghasilannya telah melebihi PTKP.
Besarnya PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp54.000.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
- Rp4.500.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Contoh:
Tuan A sudah menikah dan mempunyai 3 anak (K/3) memiliki penghasilan Rp 20.000.000/per perbulan. Maka Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar dikenakan tarif PPh Tahunan Orang Pribadi yaitu:
Penghasilan bruto dalam setahun yaitu Rp 20.000.000 x 12 = Rp 240.000.000
PTKP (K/3) yaitu Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + (3 × Rp 4.500.000) = Rp 72.000.000
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto – PTKP
Penghasilan Kena Pajak = Rp 240.000.000 – Rp 72.000.000 = Rp 168.000.000
Sehingga pajak yang terutang yaitu Penghasilan Kena Pajak dikali tarif pajak progresif yang terdapat dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
(Baca juga: Angsuran Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Dihapuskan, Simak Ketentuannya!)
2. Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
Sedangkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan, diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh yang menyebutkan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Jadi, untuk menemukan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan ada istilah biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya (deductible) dan biaya yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya (non-deductible). Biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya (deductible) menurut pajak diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang PPh. Sedangkan biaya yang tidak dapat dibebankan menurut pajak diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang PPh.
Sebelum menghitung Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Badan biasanya terdapat perhitungan Laporan Laba Rugi menurut komersial. Sebagaimana diketahui dalam sebuah Laporan Laba Rugi terdapat perhitungan penghasilan bruto dikurangi biaya biaya untuk menemukan laba. Namun apabila ditinjau menurut kacamata pajak, terdapat beberapa biaya yang dibebankan menurut komersial tapi menurut pajak tidak boleh dibebankan. Oleh karena itu, untuk menemukan Penghasilan Kena Pajak pada Wajib Pajak Badan harus melakukan koreksi fiskal terlebih dahulu.
(Baca juga: Tarif Pajak Penghasilan Badan Tahunan)
Setelah mengetahui Penghasilan Kena Pajak, yang kemudian dikalikan dengan Tarif PPh Pasal 17 sehingga ditemukan Pajak Tahunan yang terutang. Selanjutnya laporkan Pajak Tahunan Perusahaan Anda melalui fitur pajak.io supaya lebih praktis.