Tidak dipungkiri, saat ini banyak Warga Negara Asing (WNA) yang memperoleh penghasilan dari negara Indonesia. Namun tidak sedikit warga tersebut tidak mengetahui bagaimana ketentuan, aspek dan cara perhitungan pajaknya. Lalu, apakah jika penghasilan yang diperoleh di Indonesia berupa mata uang asing maka tidak dikenakan pajak di Indonesia? Apakah penghasilan yang diperoleh di Indonesia berupa rupiah saja yang dapat dikenakan pajak di Indonesia? Simak uraian berikut untuk mengetahui jawaban tersebut dan mengetahui lebih dalam terkait ketentuan, aspek dan cara menghitung pajak warga asing.
Sebelum mengetahui lebih lanjut terkait pengenaan pajak bagi warga asing yang memperoleh penghasilan di Indonesia, Anda perlu tahu terlebih dulu terkait subjek pajak luar negeri atau siapa sih subjek yang seharusnya dikenai pajak?
Subjek Pajak Warga Asing
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan yang telah diperbaharui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, warga asing yang menjadi subjek pajak warga asing disebut sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). SPLN adalah orang pribadi maupun badan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, diantaranya:
- Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
- Warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
- Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan:
- Tempat tinggal;
- Pusat kegiatan utama;
- Tempat menjalankan kebiasaan;
- Status subjek pajak; dan/atau
- Persyaratan tertentu lainnya yang ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan; dan
- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
(Baca juga: Apa Perbedaan Subjek Pajak dan Wajib Pajak?)
Setelah mengetahui bahwa warga asing tersebut telah memenuhi ketentuan Subjek Pajak Luar Negeri, maka atas penghasilan yang diperoleh warga asing dikenakan pajak warga asing berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 dengan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia atau menggunakan tarif tax treaty.
Sekilas tentang Tax Treaty
Tax treaty atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian perpajakan antara dua negara mengenai hak-hak pemajakan masing-masing negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan upaya penghindaran pajak. Pada prinsipnya, tax treaty digunakan untuk menentukan alokasi hak pemajakan suatu transaksi yang terjadi di antara negara sumber dan negara domisili. Negara sumber adalah negara tempat sumber penghasilan berasal, sedangkan negara domisili adalah negara tempat wajib pajak berdomisili.
Kemudian, setelah mengetahui warga asing yang menjadi subjek pajak luar negeri menurut ketentuan pajak yang berlaku. Maka, Anda perlu mengetahui jenis penghasilan atau objek pajak apa saja yang dikenakan PPh Pasal 26?
Objek Pajak dan Tarif
Penghasilan warga asing yang diperoleh di Indonesia yang dikenai pajak warga asing berupa PPh Pasal 26, diantaranya:
- Pajak warga asing berupa PPh Pasal 26 terutang = 20% x Penghasilan Bruto, yaitu atas:
- Dividen
- Bunga, termasuk Premium, Diskonto dan Imbalan karena jaminan pengembalian utang
- Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
- Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, Jasa & kegiatan
- Hadiah & Penghargaan
- Pensiun & pembayaran berkala lainnya
- Premi swap & transaksi lindung nilai lainnya
- Keuntungan karena pembebasan utang
- Pajak warga asing berupa PPh Pasal 26 terutang = 20% x Perkiraan penghasilan Neto, yaitu atas:
- Penjualan/pengalihan harta di Indonesia (kecuali penghasilan yang merupakan objek pajak final)
- Premi Asuransi yang dibayarkan ke perusahaan asuransi di luar negeri
- Penjualan/pengalihan saham perusahaan asing yang yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country) memiliki hubungan istimewa dengan Indonesia
- Pajak warga asing berupa PPh Pasal 26 terutang = 20% x 20% x PKP setelah dikurangi pajak, yaitu atas laba BUT. Kecuali, jika seluruh penghasilan ditanamkan kembali di Indonesia.
Lalu, apakah hanya penghasilan warga asing yang dibayar dengan rupiah saja yang dikenakan pajak warga asing berupa PPh Pasal 26? Maka jawabannya tidak benar, karena warga asing yang memperoleh penghasilan di Indonesia dengan mata uang asing pun dapat juga dikenakan pajak dengan menggunakan Kurs Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang ditetapkan setiap seminggu sekali.
Contoh Perhitungan Branch Profit Tax
PT X merupakan BUT X Ltd Kamboja (non treaty partner) . Pada tahun 2019 laba Rp 6 miliar. Setelah melakukan rekonsiliasi fiskal pada laporan laba rugi, diperoleh Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 4,5 miliar. PT X mempunyai kredit pajak berupa PPh Pasal 21 sebesar Rp 200.000.000 dan PPh Pasal 23 sebesar Rp 140.000.000. Maka perhitungan pajak yang harus dibayar oleh BUT yaitu:
Perhitungan PPh Tahunan yang terutang
= Rp 4.500.000.000 x 25% = Rp 1.125.000.000
Perhitungan PPh Tahunan yang harus dibayar
= Rp 1.125.000.000 – (Rp 200.000.000+Rp 140.000.000)
= Rp 1.125.000.000 – Rp 340.000.000
= Rp 785.000.000
Perhitungan PPh 26 atau Branch Profit Tax yang harus dibayar
= 20% x (Rp 4.500.000.000-Rp 1.125.000.000)
= 20% x Rp 3.375.000.000
= Rp 675.000.000
(Baca juga: Ketentuan SPDN dan SPLN Menurut Pajak Penghasilan Dalam UU Cipta Kerja)
Contoh Perhitungan Pajak Warga Asing yang Bekerja sebagai Karyawan
Justine adalah pegawai asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari. Dia berstatus menikah dan mempunyai 2 orang anak. Memperoleh gaji pada bulan Maret 2020 sebesar US$3,000 sebulan. Kurs Menteri Keuangan pada saat pemotongan adalah Rp 15.000 untuk US$ 1.00.
Penghitungan PPh 26:
Penghasilan bruto berupa gaji sebulan adalah:
US$3,000 x Rp 15.000 = Rp 45.000.000
PPh 26 terutang adalah:
20% X Rp 45.000.000 = Rp 9.000.000
Pihak yang Berkewajiban Memotong PPh Pasal 26 dalam hal ini yaitu Wajib Pajak Badan yang mempekerjakan karyawan asing.
Contoh Perhitungan Pajak Warga Asing berupa Premi Asuransi
- PT. A membayar premi asuransi kepada perusahaan asuransi B.Ins yang berkedudukan di Australia sebesar Rp 300 juta. Atas pembayaran premi ini, wajib dipotong PPh Pasal 26 oleh PT.ABC sebesar 20% x 50% x Rp 300 juta atau 10% x Rp 300 juta = Rp 10 juta.
- PT A membayar premi asuransi kepada perusahaan asuransi B.Ins yang berkedudukan di Jerman sebesar Rp 300 juta. Atas pembayaran premi asuransi ini tidak dipotong PPh Pasal 26 karena Jerman merupakan negara Treaty Partner.
- Perusahaan asuransi C Indonesia membayar premi asuransi kepada perusahaan asuransi D.Corp yang berkedudukan di Malaysia sebesar Rp 600 juta. Atas pembayaran premi asuransi ini wajib dipotong PPh Pasal 26 oleh C sebesar 20% x 10% x Rp 600 juta atau 2% x Rp 600 juta = Rp 12 juta.
- Perusahaan reasuransi ACB membayar premi asuransi kepada MCD Corp.Insurance yang berkedudukan di Selandia Baru sebesar Rp 900 juta. Atas pembayaran premi asuransi ini wajib dipotong PPh Pasal 26 oleh ACB sebesar 20% x 5% x Rp 900 juta atau 1% x Rp 900 juta = Rp 9 juta.
Contoh Perhitungan Pajak Warga Negara Asing berupa Penjualan
- Mr. X berlibur ke Bali. Karena kekurangan uang, di Indonesia Mr. X menjual jam tangan rolex dengan harga Rp 8.000.000 dan menjual perhiasan seharga Rp 3.000.000. Maka perhitungan pajak warga asing berupa PPh Pasal 26 yang terutang yaitu: (Rp 8.000.000 + Rp 3.000.000) x 20% = Rp 2.200.000.
- Mrs. Y merupakan saudara Mr. X yang ikut berlibur ke Bali, di Indonesia Mrs. Y juga menjual jam tangan seharga Rp 6.000.000. Maka tidak ada pajak warga asing yang terutang karena penghasilan yang diperoleh Mrs. X dibawah Rp 10.000.000
Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io agar menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu juga dapat digunakan untuk mengurus pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dengan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna untuk mengelola pajak bersama agar lebih produktif dan efisien.