Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Cara Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank

Cara Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank

Share:

Setiap Wajib Pajak bank memiliki kewajiban membayar angsuran PPh Pasal 25. Dimana, PPh Pasal 25 merupakan salah satu jenis pajak bulanan yang wajib dibayar dan dilaporkan oleh Wajib Pajak bank dan digunakan sebagai kredit pajak pada saat menghitung dan melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan sehingga sering disebut sebagai angsuran pajak.

Dasar Pengenaan Angsuran PPh 25

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2019, dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank adalah penghasilan neto komersial dalam laporan keuangan bulanan sesuai dengan laporan bulanan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau yang dipublikasikan pada situs web bank. Penghasilan neto sebagai dasar penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 merupakan penghasilan neto komersial, tidak termasuk:

  • Penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (berupa penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak di luar negeri dan/atau penghasilan yang dikenai pajak di luar negeri).
  • Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan.
  • Biaya terkait penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan yang dilakukan secara proporsional atau berdasarkan pembukuan yang terpisah antara penghasilan yang bersifat final dan yang bersifat tidak final serta penghasilan yang bukan objek pajak.

Bagi Wajib Pajak bank yang mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan neto yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah penghasilan neto dikurangi jumlah fasilitas yang diterima sesuai dengan Surat Keterangan Pemanfaatan Fasilitas. Kemudian, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berjalan Wajib Pajak bank dihitung berdasarkan tarif dengan memperhatikan ketentuan Pasal 31E ayat (1) UU PPh jika peredaran bruto tahun pajak berjalan sampai dengan Rp 50.000.000.000.

(Baca juga: Studi Kasus Perhitungan PPh Pasal 25)

Sekilas tentang Fasilitas Pasal 31A

Fasilitas Penanaman Modal Pasal 31 A dapat berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun. Fasilitas ini sifatnya mengurangi penghasilan neto (dalam hal mendapat keuntungan usaha) atau menambah kerugian fiskal (dalam hal mendapat kerugian usaha). 

Contoh:

PT X melakukan Penanaman Modal sebesar Rp 150 Miliar dengan pembelian aktiva tetap berupa tanah, bangunan dan mesin. Terhadap PT A dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) x Rp 150 Milyar = Rp 45.000.000.000 (tiga puluh miliar). Pembebanannya dilakukan secara merata setiap tahunnya selama 6 (enam) tahun atau setiap tahun dibebankan sebesar Rp 7.500.000.000. Jadi, jumlah penghasilan neto dikurangi sebelum dikali tarif PPh.

Sekilas tentang Fasilitas Pasal 31E

Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 Miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 Miliar. Maka perhitungan PPh Badan terutang pasca penurunan tarif PPh Badan Tahunan yaitu:

  • (4,8 Miliar : Penghasilan Bruto) x Penghasilan Kena Pajak = A
  • (50% x Penurunan Tarif PPh Badan) x A = B
  • Penurunan Tarif PPh Badan x (PKP- A) = C
  • Sehingga PPh Badan terutang = B + C

Contoh:

PT B memperoleh penghasilan bruto Rp 6 miliar dengan Penghasilan Kena Pajak yaitu Rp 800 juta. Hitung pajak yang terutang apabila penghasilan tersebut diterima pada Tahun Pajak 2019!

Pajak yang terutang tahun 2019:

  • (Rp 4,8 miliar : Rp 6 miliar) x Rp 800 juta = Rp 640.000.000
  • Rp 640 juta x 50% x 25% = Rp 80.000.000
  • 25% x (Rp 800 juta – Rp 640 juta) = Rp 37.750.000
  • PPh Badan terutang tahun 2019 = Rp 80.000.000 + Rp 37.750.000 = Rp 117.750.000

Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank

Setelah mengetahui lebih dalam tentang angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak bank, bayar pajak perusahaan Anda dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui e-Billing pajak.io, aplikasi pajak online terintegrasi, terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!