Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Cara Mengajukan Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online

Cara Mengajukan Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online

Share:

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 digit yaitu :

  • 2 digit Kode Transaksi,
  • 1 digit Kode Status,
  • 13 digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Saat ini permintaan Nomor Seri Faktur Pajak tidak harus secara offline dengan mendatangi kantor pajak, namun Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online melalui aplikasi bernama e-Nofa. Permintaan dilakukan untuk penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak satu tahun kedepan. 

Adapun syarat permohonan Nomor Seri Faktur Pajak:

  • PKP memiliki kode aktivasi, password dan Sertifikat Elektronik
  • PKP sudah melakukan aktivasi akun PKP
  • PKP sudah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa masa pajak terakhir secara berturut-turut.

Apa itu Aplikasi e-Nofa??

e-Nofa merupakan aplikasi perpajakan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak secara online. Adapun fungsi e-Nofa diantaranya yaitu:

  • Mencegah terjadinya penyalahgunaan faktur pajak
  • Mengawasi dan mengendalikan dengan memantau permohonan NSFP yang diajukan oleh setiap PKP
  • Mencegah timbulnya faktur pajak ilegal
  • Menelusuri jejak faktur pajak jika terjadi penyelewengan
  • Meningkatkan ketertiban aktivitas perpajakan PKP dan meningkatkan ketaatan Wajib Pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak

Prosedur Pengajuan NSFP

  1. Buka laman situs e-Nofa pada https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home.
  2. Kemudian login akun Anda dengan mengisi username dan password atas PKP yang telah didaftarkan.
  3. Pilih “Permintaan NSFP”.
  4. Selanjutnya pilih sertifikat yang telah diimpor dari browser.
  5. Terakhir, ajukan permintaan rentang NSFP. Prosedur pengajuan telah selesai, selamat mencoba!

(Baca juga: Jangan Lupa di Akhir Januari Kembalikan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Terpakai)

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Begini Mekanisme Lapor SPT Masa PPN dengan Mudah di eFaktur Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io