Cara hapus sanksi administrasi pajak sering dicari wajib pajak ketika menerima tagihan denda, bunga, atau kenaikan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak. Banyak orang langsung panik, padahal pemerintah memberikan kesempatan untuk mengajukan penghapusan atau pengurangan sanksi melalui mekanisme resmi.
Dengan memahami prosedurnya, kamu bisa menyiapkan dokumen pendukung, menyampaikan permohonan, dan berpeluang meringankan beban pajak yang harus dibayar.
Dilansir dari laman “Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi” Direktorat Jenderal Pajak, berikut penjelasannya:
Sanksi Apa Saja yang Bisa Dikurangi atau Dihapus?
Tidak semua sanksi pajak dapat dihapus atau dikurangi. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sanksi administrasi yang dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusannya meliputi:
- Sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran atau pelaporan pajak,
- Sanksi denda karena tidak menyampaikan SPT atau pelanggaran administrasi lainnya, dan
- Sanksi kenaikan yang timbul dari pemeriksaan, sepanjang sanksi tersebut muncul akibat kekhilafan Wajib Pajak, bukan unsur kesengajaan.
Dengan kata lain, jika sanksi timbul karena kesalahan sistem, faktor di luar kendali, atau ketidaktahuan yang wajar, maka Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan untuk pengurangan atau penghapusan sanksi tersebut.

Syarat Permohonan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Pajak
Agar permohonan dapat diproses, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa syarat penting berikut:
- Melunasi pokok pajak terlebih dahulu
Jumlah pajak terutang, selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau kekurangan pembayaran yang menjadi dasar timbulnya sanksi harus sudah dibayar lunas sebelum permohonan diajukan. - Permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia
Surat permohonan harus memuat data Wajib Pajak, uraian jumlah sanksi yang dimohonkan penghapusannya menurut Wajib Pajak, serta alasan permohonan. - Satu surat permohonan untuk satu dokumen pajak
Setiap permohonan hanya berlaku untuk satu dokumen, misalnya satu Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau satu Surat Tagihan Pajak (STP). - Diajukan sebelum tindakan penagihan lanjutan
Permohonan harus diajukan sebelum dilakukan lelang barang sitaan atau sebelum proses pemindahbukuan barang sitaan. - Ditandatangani pihak berwenang
Surat permohonan harus ditandatangani langsung oleh Wajib Pajak, wakil yang sah, atau kuasa yang telah ditunjuk.
Baca Juga :
Ketentuan Tambahan dalam Pengajuan Permohonan
Ada beberapa ketentuan lain yang juga perlu diperhatikan, antara lain:
- Terhadap SKP atau STP yang diajukan permohonan, tidak boleh ada proses hukum lain seperti keberatan, banding, atau permohonan pembatalan.
- Permohonan dapat diajukan maksimal dua kali.
- Jika permohonan pertama ditolak, permohonan kedua harus diajukan paling lama tiga bulan sejak tanggal keputusan diterbitkan. Keterlambatan hanya dapat diterima jika ada alasan di luar kendali Wajib Pajak.
- Permohonan kedua tetap diajukan untuk dokumen pajak yang sama dengan permohonan pertama.
Jangka Waktu Penyelesaian
Permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi pajak akan diproses oleh Direktorat Jenderal Pajak paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.
Pencabutan Permohonan
Jika Wajib Pajak berubah pikiran, permohonan bisa dicabut dengan prosedur berikut:
- Permohonan pencabutan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan menyebutkan alasan pencabutan.
- Satu surat pencabutan hanya berlaku untuk satu permohonan.
- Surat pencabutan ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil, atau kuasa.
Namun, permohonan yang sudah dicabut tidak dapat diajukan kembali untuk jenis permohonan yang sama.

Penutup: Cara Hapus Sanksi Administrasi Pajak
Dengan memahami ketentuan cara hapus sanksi administrasi pajak ini, Wajib Pajak dapat memanfaatkan haknya untuk meminta keringanan sanksi administrasi. Langkah ini membantu mengurangi beban biaya tambahan selama kewajiban pajak pokok sudah dipenuhi.
Referensi: https://www.pajak.go.id/id/pengurangan-dan-penghapusan-sanksi-administrasi-0