Cara Daftar Coretax menjadi langkah awal yang penting bagi perusahaan atau individu yang ingin mengelola kewajiban pajaknya secara efektif dan efisien. Mengikuti perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan sistem Coretax DJP, sebuah platform modern yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan. Dengan Coretax DJP, berbagai layanan perpajakan kini dapat diakses secara digital, mulai dari pendaftaran akun hingga aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara daftar Coretax serta langkah-langkah untuk login dan mengatur ulang kata sandi. Panduan ini dirancang untuk membantu Anda memahami proses registrasi dengan mudah sehingga dapat memanfaatkan seluruh fitur yang disediakan oleh Coretax DJP. Simak langkah – langkah cara daftar coretax di bawah ini!
Baca Juga : Kode Billing Coretax Bisa Untuk Lebih dari Satu Akun Pajak
Implementasi Coretax Mulai 1 Januari 2025
Melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sistem Coretax DJP telah resmi dapat diakses mulai tanggal 1 Januari 2025. Melalui momen pergantian tahun ini, setiap wajib pajak kini dapat memanfaatkan seluruh layanan yang disediakan oleh Coretax DJP. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan kewajiban perpajakan.
Selain mengakses layanan tersebut, wajib pajak juga diwajibkan untuk memperbarui profil mereka pada tanggal yang sama. Pembaruan ini bertujuan untuk memastikan bahwa data wajib pajak tetap akurat dan sesuai dengan peraturan terbaru.
Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau belum melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), proses ini kini dapat dilakukan langsung melalui Coretax DJP. Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan permintaan akses digital serta mengaktivasi NIK menjadi NPWP dengan lebih mudah dan cepat.

Panduan Cara Daftar Coretax DJP
Prosedur pendaftaran Coretax DJP telah dijelaskan secara rinci dalam modul panduan. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti untuk melakukan pendaftaran dan login ke dalam sistem Coretax DJP:
Langkah Pendaftaran Coretax DJP
- Akses laman resmi Coretax DJP di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
- Pilih menu Daftar di sini.
- Klik opsi Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Jika Anda lupa kata sandi, pilih menu Lupa Kata Sandi? untuk melakukan reset password.
Langkah Login Coretax DJP
- Buka laman resmi Coretax DJP di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
- Masukkan ID Pengguna, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Masukkan kata sandi yang terdaftar di DJP Online.
- Ketik kode captcha yang tampil di layar untuk verifikasi keamanan.
- Klik tombol Masuk.
Proses Mengatur Ulang Kata Sandi
- Setelah login, sistem akan secara otomatis menampilkan notifikasi untuk mengatur ulang kata sandi.
- Pilih tujuan konfirmasi melalui Surat Elektronik (email) atau Nomor Gawai (HP).
- Jika memilih email, masukkan alamat email Anda.
- Jika memilih HP, masukkan nomor HP Anda.
- Ketik kembali kode captcha yang muncul.
- Centang Pernyataan untuk menyetujui.
- Klik tombol Kirim.
Setelah proses ini selesai, sistem akan mengirimkan konfirmasi untuk mengubah kata sandi melalui email atau SMS sesuai pilihan Anda. Ikuti langkah-langkah yang terdapat dalam konfirmasi tersebut untuk menyelesaikan pengaturan ulang kata sandi.
Panduan ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP dengan lebih cepat dan aman.
Baca Juga : Panduan Permohonan Pengukuhan PKP Coretax
Fitur Baru pada eFaktur CTAS
Berikut beberapa perbedaan utama antara eFaktur Legacy dan eFaktur CTAS:
- Nomor Faktur: Pada CTAS, nomor faktur akan langsung diberikan setelah status faktur disetujui (APPROVED).
- NITKU: CTAS mewajibkan pengisian NITKU Penjual dan Pembeli.
- Barang/Jasa: Harus memilih tipe, kode, dan satuan barang/jasa sesuai standar DJP.
- PDF Faktur: Tidak dapat melakukan pratinjau sebelum unggah.
- Pengaturan Penandatangan: Faktur harus ditandatangani dengan passphrase otorisasi.

Kesimpulan
Dengan kehadiran Coretax, pengelolaan pajak diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Pastikan Anda segera beradaptasi dengan sistem ini agar tetap patuh terhadap regulasi perpajakan terbaru.
Jika Anda mengalami kesulitan, jangan ragu untuk menghubungi layanan dukungan Coretax atau berkonsultasi dengan konsultan pajak terpercaya. Selamat menggunakan Coretax untuk kemudahan administrasi pajak Anda!