Buat NPWP via Coretax kini menjadi solusi mudah bagi wajib pajak yang ingin memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Melalui sistem administrasi modern yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online, cepat, dan aman hanya dengan beberapa langkah sederhana.
Dengan adanya layanan digital ini, masyarakat bisa menghemat waktu sekaligus mendukung transformasi layanan perpajakan yang semakin praktis dan ramah pengguna.

Cara Buat NPWP Online via Coretax
Proses buat NPWP via Coretax kini semakin mudah karena seluruh alurnya bisa dilakukan langsung melalui perangkat digital. Berikut langkah-langkah lengkap yang dapat Anda ikuti:
1. Akses Laman Coretax
Buka situs resmi DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Di halaman utama, Anda akan menemukan menu registrasi untuk memulai pendaftaran.
2. Membuat Akun Baru
Klik tombol “Daftar di sini”. Pilih kategori wajib pajak sesuai kebutuhan, apakah Orang Pribadi, Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
3. Konfirmasi NIK
Sistem akan menanyakan apakah NIK Anda sudah terdaftar. Jika iya, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
- Pilih “Aktivasi NIK” jika ingin langsung menggunakan NIK sebagai NPWP.
- Pilih “Hanya Registrasi” apabila hanya ingin membuat akun Coretax tanpa aktivasi NPWP.
4. Lengkapi Data Pribadi
Isi seluruh data diri seperti nama lengkap, tempat & tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, NIK, dan nomor Kartu Keluarga (KK). Pastikan data sama persis dengan dokumen resmi agar tidak ditolak.
5. Verifikasi Email dan Nomor HP
Masukkan alamat email serta nomor ponsel aktif. Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau email, lalu masukkan kode tersebut untuk proses verifikasi.
6. Unggah Dokumen Pendukung
- Untuk WNI: upload KTP.
- Untuk WNA: sertakan paspor serta KITAS/KITAP.
Jika Anda memiliki usaha, siapkan pula dokumen legalitas seperti izin usaha atau dokumen tambahan yang diminta oleh sistem.
7. Tambahkan Data Keluarga
Masukkan informasi anggota keluarga yang memiliki hubungan istimewa, seperti pasangan, anak, atau orang tua.
8. Lengkapi Informasi Penghasilan
Masukkan sumber dan jumlah penghasilan Anda, kemudian simpan data tersebut sebagai dasar profil wajib pajak.
9. Isi Kode KLU & Alamat
Masukkan Kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) sesuai bidang usaha yang dijalankan. Isi pula alamat domisili dan alamat sesuai KTP, pastikan akurat agar sesuai dokumen resmi.
10. Verifikasi Data dan Foto
Klik tombol “Verifikasi” untuk memastikan seluruh data sudah benar. Anda mungkin diminta untuk mengunggah foto terbaru atau melakukan verifikasi live foto langsung melalui sistem Coretax.
11. Ajukan Permohonan NPWP
Centang pernyataan kepatuhan, kemudian klik “Ajukan Permohonan”. Setelah itu, pantau email Anda secara berkala untuk menerima informasi terkait penerbitan NPWP. Jika disetujui, NPWP elektronik (e-NPWP) akan langsung dikirim ke email atau dapat diunduh melalui dashboard Coretax.
Baca Juga : Lapor SPT Tahunan Badan: Checklist Wajib Sebelum Isi di Coretax
Keunggulan Buat NPWP via Coretax
Menggunakan Coretax memiliki banyak keuntungan, di antaranya:
- ✅ Praktis: Bisa daftar kapan saja tanpa datang ke KPP.
- ✅ Cepat: Proses verifikasi dan penerbitan NPWP hanya butuh beberapa jam.
- ✅ Aman: Data terintegrasi langsung dengan sistem DJP.
Tips Sebelum Buat NPWP via Coretax
- Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan tidak blur.
- Gunakan email aktif karena semua notifikasi dikirim melalui email.
- Isi data dengan benar sesuai identitas.
- Jika ada kendala, hubungi Kring Pajak atau gunakan fitur Live Chat DJP di situs resmi.

Kesimpulan
Kini, proses cara buat NPWP via Coretax untuk wajib pajak semakin mudah berkat sistem digital DJP. Dengan persyaratan sederhana dan alur pendaftaran yang cepat, siapapun bisa memiliki NPWP tanpa ribet. Langkah ini juga mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang modern, transparan, dan efisien.