Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Cara Buat NPWP via Coretax Untuk Wajib Pajak

Cara Buat NPWP via Coretax Untuk Wajib Pajak

Cara Buat NPWP via Coretax Untuk Wajib Pajak
Share:

Buat NPWP via Coretax kini menjadi solusi mudah bagi wajib pajak yang ingin memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. 

Melalui sistem administrasi modern yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online, cepat, dan aman hanya dengan beberapa langkah sederhana. 

Dengan adanya layanan digital ini, masyarakat bisa menghemat waktu sekaligus mendukung transformasi layanan perpajakan yang semakin praktis dan ramah pengguna.

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!

Cara Buat NPWP Online via Coretax

Proses buat NPWP via Coretax kini semakin mudah karena seluruh alurnya bisa dilakukan langsung melalui perangkat digital. Berikut langkah-langkah lengkap yang dapat Anda ikuti:

1. Akses Laman Coretax

Buka situs resmi DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Di halaman utama, Anda akan menemukan menu registrasi untuk memulai pendaftaran.

2. Membuat Akun Baru

Klik tombol “Daftar di sini”. Pilih kategori wajib pajak sesuai kebutuhan, apakah Orang Pribadi, Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.

3. Konfirmasi NIK

Sistem akan menanyakan apakah NIK Anda sudah terdaftar. Jika iya, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.

  • Pilih “Aktivasi NIK” jika ingin langsung menggunakan NIK sebagai NPWP.
  • Pilih “Hanya Registrasi” apabila hanya ingin membuat akun Coretax tanpa aktivasi NPWP.

4. Lengkapi Data Pribadi

Isi seluruh data diri seperti nama lengkap, tempat & tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, NIK, dan nomor Kartu Keluarga (KK). Pastikan data sama persis dengan dokumen resmi agar tidak ditolak.

5. Verifikasi Email dan Nomor HP

Masukkan alamat email serta nomor ponsel aktif. Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau email, lalu masukkan kode tersebut untuk proses verifikasi.

6. Unggah Dokumen Pendukung

  • Untuk WNI: upload KTP.
  • Untuk WNA: sertakan paspor serta KITAS/KITAP.
    Jika Anda memiliki usaha, siapkan pula dokumen legalitas seperti izin usaha atau dokumen tambahan yang diminta oleh sistem.

7. Tambahkan Data Keluarga

Masukkan informasi anggota keluarga yang memiliki hubungan istimewa, seperti pasangan, anak, atau orang tua.

8. Lengkapi Informasi Penghasilan

Masukkan sumber dan jumlah penghasilan Anda, kemudian simpan data tersebut sebagai dasar profil wajib pajak.

9. Isi Kode KLU & Alamat

Masukkan Kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) sesuai bidang usaha yang dijalankan. Isi pula alamat domisili dan alamat sesuai KTP, pastikan akurat agar sesuai dokumen resmi.

10. Verifikasi Data dan Foto

Klik tombol “Verifikasi” untuk memastikan seluruh data sudah benar. Anda mungkin diminta untuk mengunggah foto terbaru atau melakukan verifikasi live foto langsung melalui sistem Coretax.

11. Ajukan Permohonan NPWP

Centang pernyataan kepatuhan, kemudian klik “Ajukan Permohonan”. Setelah itu, pantau email Anda secara berkala untuk menerima informasi terkait penerbitan NPWP. Jika disetujui, NPWP elektronik (e-NPWP) akan langsung dikirim ke email atau dapat diunduh melalui dashboard Coretax.

Baca Juga : Lapor SPT Tahunan Badan: Checklist Wajib Sebelum Isi di Coretax

Keunggulan Buat NPWP via Coretax

Menggunakan Coretax memiliki banyak keuntungan, di antaranya:

  • Praktis: Bisa daftar kapan saja tanpa datang ke KPP.
  • Cepat: Proses verifikasi dan penerbitan NPWP hanya butuh beberapa jam.
  • Aman: Data terintegrasi langsung dengan sistem DJP.

Tips Sebelum Buat NPWP via Coretax

  • Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan tidak blur.
  • Gunakan email aktif karena semua notifikasi dikirim melalui email.
  • Isi data dengan benar sesuai identitas.
  • Jika ada kendala, hubungi Kring Pajak atau gunakan fitur Live Chat DJP di situs resmi.
Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan pajak.io. Platform perpajakan online kami memudahkan Anda dalam menerbitkan faktur pajak melalui fitur e-Faktur, membayar pajak melalui e-Billing, dan membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi. Dengan menggunakan pajak.io, proses pengelolaan pajak menjadi lebih terstruktur, efisien, dan akurat.

Kesimpulan

Kini, proses cara buat NPWP via Coretax untuk wajib pajak semakin mudah berkat sistem digital DJP. Dengan persyaratan sederhana dan alur pendaftaran yang cepat, siapapun bisa memiliki NPWP tanpa ribet. Langkah ini juga mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang modern, transparan, dan efisien.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io