PPh 21 Non Karyawan

PPh 21 Non Karyawan di Pajak.io: Kelola Bukti Potong Lebih Mudah

Buat, kelola, dan laporkan bukti potong untuk tenaga ahli, honorarium, dan pekerja lepas langsung dari dashboard Pajak.io.

10 Maret 2026Tim Pajak.io4 menit baca
Bagikan: WA X in
PPh 21 Non Karyawan
pajak.io · Dashboard Pajak Perusahaan
Live
e-Billing Bukti Potong SPT
Total Transaksi Non Karyawan
0
+28 transaksi bulan ini
Total PPh 21 Dipotong
Rp 0 Jt
Sudah disetor
Bukti Potong Diterbitkan
0 file
Siap diunduh
e-Billing
Unlimited ∞

Apa Itu PPh 21 Non Karyawan?

PPh 21 Non Karyawan adalah pajak penghasilan yang dipotong atas pembayaran kepada pihak selain pegawai tetap perusahaan. Ini mencakup honorarium narasumber, jasa tenaga ahli, imbalan pekerja lepas, hingga hadiah peserta kegiatan.

Sebagai pemotong pajak, perusahaan wajib membuat bukti potong dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi setiap bulan. Pajak.io mengotomasi seluruh proses ini dalam satu platform.


Jenis Penerima Non Karyawan

Tenaga Ahli

Konsultan, pengacara, akuntan, notaris, dan profesi keahlian lainnya

🎤

Penerima Honorarium

Narasumber, pengajar, pembicara seminar, dan peserta dewan komisaris

💼

Pekerja Lepas

Freelancer dan pekerja tidak tetap yang menerima imbalan jasa

🏆

Peserta Kegiatan

Penerima hadiah atau penghargaan dari lomba, rapat, dan seminar

🏢

Badan Usaha

Pembayaran jasa kepada badan/perusahaan selain karyawan tetap

📜

Mantan Karyawan

Pembayaran penghasilan kepada mantan pegawai perusahaan


Fitur Bukti Potong di Pajak.io

📝

Buat Bukti Potong Otomatis

Input data penerima dan nominal sekali, sistem mengisi bukti potong sesuai format DJP yang berlaku secara otomatis.

📦

Bulk Input Data Penerima

Upload ratusan transaksi sekaligus melalui template Excel. Efisien untuk perusahaan dengan volume transaksi tinggi setiap bulan.

📤

Lapor ke SPT Masa PPh Unifikasi

Data bukti potong langsung tersinkron ke SPT Masa PPh Unifikasi. Lapor ke DJP tanpa perlu berpindah aplikasi.

🗂

Arsip Terpusat

Semua bukti potong tersimpan rapi dalam satu dashboard. Mudah dicari, diunduh, dan dibagikan kepada penerima.


Cara Membuat Bukti Potong

1

Buka Modul e-Bupot Unifikasi

Masuk ke dashboard Pajak.io dan pilih modul e-Bupot Unifikasi dari menu navigasi utama.

2

Input Data Penerima & Transaksi

Isi data penerima penghasilan, jenis penghasilan, nominal bruto, dan tarif pemotongan yang berlaku.

3

Generate & Distribusikan Bukti Potong

Sistem membuat bukti potong sesuai format DJP. Unduh dan kirimkan kepada penerima sebagai bukti pemotongan pajak.

4

Lapor via SPT Masa PPh Unifikasi

Data otomatis masuk ke SPT Masa PPh Unifikasi. Laporkan ke DJP langsung dari platform tanpa berpindah aplikasi.

Kelola Bukti Potong Non Karyawan

Hubungi tim kami untuk panduan penggunaan modul e-Bupot Unifikasi di Pajak.io.

WhatsApp Kami
Harga Kami

Pilih Paket Sesuai Skala Bisnis

Mulai dari fitur esensial hingga solusi enterprise lengkap. Anda bisa upgrade atau downgrade kapan saja.

Starter

Rp 9.000.000 / tahun

(Hingga 500 transaksi per bulan: e-Faktur + e-Bupot Unifikasi)

Sudah termasuk dalam paket:

  • Checkliste-Faktur
  • Checkliste-Bupot Unifikasi
  • Checkliste-Billing (tanpa batas)
  • ChecklistDapat digunakan oleh 3 pengguna
  • ChecklistDedicated support
Pilih Starter
Value Terbaik

Growth

Rp 14.400.000 / tahun

(Hingga 1.000 transaksi per bulan: e-Faktur + e-Bupot Unifikasi)

Sudah termasuk dalam paket:

  • Checkliste-Faktur
  • Checkliste-Bupot Unifikasi
  • Checkliste-Billing (tanpa batas)
  • ChecklistDapat digunakan oleh 10 pengguna
  • ChecklistDedicated support
Pilih Growth

Enterprise

Hubungi Kami

(Di atas 1.000 transaksi per bulan)

Sudah termasuk dalam paket:

  • Checkliste-Faktur
  • Checkliste-Bupot Unifikasi
  • Checkliste-Billing (tanpa batas)
  • ChecklistTanpa batasan jumlah pengguna
  • ChecklistDedicated support
Hubungi Sales

Pertanyaan Umum (FAQ)