Apa Itu PPh 21 Non Karyawan?
PPh 21 Non Karyawan adalah pajak penghasilan yang dipotong atas pembayaran kepada pihak selain pegawai tetap perusahaan. Ini mencakup honorarium narasumber, jasa tenaga ahli, imbalan pekerja lepas, hingga hadiah peserta kegiatan.
Sebagai pemotong pajak, perusahaan wajib membuat bukti potong dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi setiap bulan. Pajak.io mengotomasi seluruh proses ini dalam satu platform.
Jenis Penerima Non Karyawan
Tenaga Ahli
Konsultan, pengacara, akuntan, notaris, dan profesi keahlian lainnya
Penerima Honorarium
Narasumber, pengajar, pembicara seminar, dan peserta dewan komisaris
Pekerja Lepas
Freelancer dan pekerja tidak tetap yang menerima imbalan jasa
Peserta Kegiatan
Penerima hadiah atau penghargaan dari lomba, rapat, dan seminar
Badan Usaha
Pembayaran jasa kepada badan/perusahaan selain karyawan tetap
Mantan Karyawan
Pembayaran penghasilan kepada mantan pegawai perusahaan
Fitur Bukti Potong di Pajak.io
Buat Bukti Potong Otomatis
Input data penerima dan nominal sekali, sistem mengisi bukti potong sesuai format DJP yang berlaku secara otomatis.
Bulk Input Data Penerima
Upload ratusan transaksi sekaligus melalui template Excel. Efisien untuk perusahaan dengan volume transaksi tinggi setiap bulan.
Lapor ke SPT Masa PPh Unifikasi
Data bukti potong langsung tersinkron ke SPT Masa PPh Unifikasi. Lapor ke DJP tanpa perlu berpindah aplikasi.
Arsip Terpusat
Semua bukti potong tersimpan rapi dalam satu dashboard. Mudah dicari, diunduh, dan dibagikan kepada penerima.
Cara Membuat Bukti Potong
Buka Modul e-Bupot Unifikasi
Masuk ke dashboard Pajak.io dan pilih modul e-Bupot Unifikasi dari menu navigasi utama.
Input Data Penerima & Transaksi
Isi data penerima penghasilan, jenis penghasilan, nominal bruto, dan tarif pemotongan yang berlaku.
Generate & Distribusikan Bukti Potong
Sistem membuat bukti potong sesuai format DJP. Unduh dan kirimkan kepada penerima sebagai bukti pemotongan pajak.
Lapor via SPT Masa PPh Unifikasi
Data otomatis masuk ke SPT Masa PPh Unifikasi. Laporkan ke DJP langsung dari platform tanpa berpindah aplikasi.
Kelola Bukti Potong Non Karyawan
Hubungi tim kami untuk panduan penggunaan modul e-Bupot Unifikasi di Pajak.io.
WhatsApp Kami