PJAP Resmi โ€” Terdaftar & Diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak
Masuk โ†’
Home/Blog/PPh 21 Non Karyawan
PPh 21 Non Karyawan14 Juli 2026 ยท 2 menit baca

PPh 21 Non Karyawan di Pajak.io: Kelola Bukti Potong Lebih Mudah

Buat, kelola, dan laporkan bukti potong untuk tenaga ahli, honorarium, dan pekerja lepas langsung dari dashboard Pajak.io.

P
Tim Pajak.io
Konten & Riset Perpajakan
PPh 21 Non Karyawan di Pajak.io: Kelola Bukti Potong Lebih Mudah

Apa Itu PPh 21 Non Karyawan?

PPh 21 Non Karyawan adalah pajak penghasilan yang dipotong atas pembayaran kepada pihak selain pegawai tetap perusahaan. Ini mencakup honorarium narasumber, jasa tenaga ahli, imbalan pekerja lepas, hingga hadiah peserta kegiatan.

Sebagai pemotong pajak, perusahaan wajib membuat bukti potong dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi setiap bulan. Pajak.io mengotomasi seluruh proses ini dalam satu platform.


Jenis Penerima Non Karyawan

๐Ÿงญ

Tenaga Ahli

Konsultan, pengacara, akuntan, notaris, dan profesi keahlian lainnya

๐Ÿ“„

Penerima Honorarium

Narasumber, pengajar, pembicara seminar, dan peserta dewan komisaris

โŒ›

Pekerja Lepas

Freelancer dan pekerja tidak tetap yang menerima imbalan jasa

๐Ÿ“„

Peserta Kegiatan

Penerima hadiah atau penghargaan dari lomba, rapat, dan seminar

๐Ÿ“„

Badan Usaha

Pembayaran jasa kepada badan/perusahaan selain karyawan tetap

๐Ÿ“„

Mantan Karyawan

Pembayaran penghasilan kepada mantan pegawai perusahaan


Fitur Bukti Potong di Pajak.io

1

Buat Bukti Potong Otomatis

Input data penerima dan nominal sekali, sistem mengisi bukti potong sesuai format DJP yang berlaku secara otomatis.

2

Bulk Input Data Penerima

Upload ratusan transaksi sekaligus melalui template Excel. Efisien untuk perusahaan dengan volume transaksi tinggi setiap bulan.

3

Lapor ke SPT Masa PPh Unifikasi

Data bukti potong langsung tersinkron ke SPT Masa PPh Unifikasi. Lapor ke DJP tanpa perlu berpindah aplikasi.

4

Arsip Terpusat

Semua bukti potong tersimpan rapi dalam satu dashboard. Mudah dicari, diunduh, dan dibagikan kepada penerima.


Cara Membuat Bukti Potong

1

Buka Modul e-Bupot Unifikasi

Masuk ke dashboard Pajak.io dan pilih modul e-Bupot Unifikasi dari menu navigasi utama.

2

Input Data Penerima & Transaksi

Isi data penerima penghasilan, jenis penghasilan, nominal bruto, dan tarif pemotongan yang berlaku.

3

Generate & Distribusikan Bukti Potong

Sistem membuat bukti potong sesuai format DJP. Unduh dan kirimkan kepada penerima sebagai bukti pemotongan pajak.

4

Lapor via SPT Masa PPh Unifikasi

Data otomatis masuk ke SPT Masa PPh Unifikasi. Laporkan ke DJP langsung dari platform tanpa berpindah aplikasi.


Bingung dengan kebutuhan pajak perusahaan Anda?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang. Tim ahli kami siap membantu.

Konsultasi Gratis