Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 11 April 2025. Sebelumnya, batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2025. Perpanjangan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, yang juga menghapus sanksi administratif bagi WP OP yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024.
Alasan Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan
Keputusan untuk perpanjang batas lapor spt tahunan ini diambil karena tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan hari libur nasional serta cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Dengan adanya libur panjang hingga 7 April 2025, pemerintah mempertimbangkan kemungkinan adanya kendala bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT mereka tepat waktu. Oleh karena itu, perpanjangan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa hambatan.

Penghapusan Sanksi Administratif
Selain memperpanjang tenggat waktu pelaporan, DJP juga menetapkan bahwa wajib pajak yang belum sempat melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu normal tetap dapat melakukannya tanpa dikenai sanksi administratif. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta memastikan keadilan bagi wajib pajak. Selain itu, pemerintah juga menghapus sanksi atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang biasanya dikenakan kepada wajib pajak yang telat membayar pajak terutang.
Baca Juga : PMK No 15 Tahun 2025: Jenis Pemeriksaan Pajak Lengkap, Terfokus, dan Spesifik
Cara Melaporkan SPT Tahunan Secara Online
DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT hingga mendekati batas akhir agar prosesnya lebih lancar dan menghindari kepadatan di hari-hari terakhir. Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui layanan DJP Online dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Akses situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
- Login dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi.
- Pilih menu “Lapor”, lalu klik “e-Filing”.
- Pilih jenis formulir SPT yang sesuai dengan kategori wajib pajak:
- Formulir 1770 untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
- Formulir 1770S untuk wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun.
- Formulir 1770SS untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun.
- Formulir 1770 untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
- Isi data sesuai petunjuk yang tersedia dalam sistem.
- Kirim SPT secara elektronik dan simpan bukti pelaporan sebagai arsip pribadi.
Dengan adanya tambahan perpanjang batas lapor SPT tahunan hingga 11 April 2025, diharapkan wajib pajak dapat lebih leluasa dalam memenuhi kewajibannya tanpa terburu-buru. Pemerintah juga mengingatkan bahwa meskipun perpanjangan diberikan, wajib pajak tetap dianjurkan untuk segera melapor agar terhindar dari potensi kendala teknis di hari-hari terakhir pelaporan.
