Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pelaporan Bendahara BOS, Begini Kode Akun Pajak PPN yang Harus Diketahui!

Pelaporan Bendahara BOS, Begini Kode Akun Pajak PPN yang Harus Diketahui!

Share:

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan sebagaimana dikutip dari laman DJP, bendahara pemerintah merupakan pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kemudian Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Sebagai bendahara BOS, memiliki kewajiban melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada saat melakukan pelaporan Bendahara BOS berupa PPN, maka PPN yang terutang harus disetor terlebih dahulu. Oleh karena itu Bendahara BOS harus memperhatikan kode akun pajaknya terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran pajak.

(Baca juga: 6 Kewajiban Bendahara BOS dalam Perpajakan)

Ketentuan PPN Khusus Pelaporan Bendahara BOS

  • Untuk Bendahara sekolah swasta, lembaga pendidikan swasta, pesantren yang diberikan dana BOS oleh Kementerian Pendidikan Nasional tidak wajib memungut PPN.
  • Pembuatan faktur pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Rekanan Pemerintah dilakukan pada saat penyampaian tagihan.
  • PPN dibayar dan disetor oleh bendahara BOS paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lama tanggal 14 bulan berikutnya.
  • Jika jumlah pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000 tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2.000.000, maka pemungutan dilakukan oleh PKP Rekanan Pemerintah.
  • Jika PKP Rekanan Pemerintah tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka PPN tetap dipungut oleh Bendahara BOS dimana NPWP berisi angka nol kecuali pada kode KPP (Misal: 00.000.000.0-141.000).

(Baca juga: Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan Terhadap Pajak Keluaran)

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Pajak Saat Pelaporan Bendahara BOS Berupa PPN

Lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN merupakan kewajiban Bendahara BOS setiap bulan atau masa pajak. Setiap PPN yang telah dipungut oleh Bendahara BOS wajib dilaporkan pada SPT Masa PPN tersebut. Pada saat melakukan pelaporan Bendahara BOS, perlu diketahui Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Pajak atau keduanya disebut Kode Jenis Setoran (MAP). MAP dibutuhkan pada saat membuat ID Billing sebelum melakukan pembayaran PPN yang terutang. Salah satu aplikasi dalam membuat ID Billing yaitu dapat dilakukan melalui fitur e-Billing pada pajak.io. Pada saat membuat ID Billing untuk membayar PPN, Bendahara BOS akan diminta untuk mengisi Kode Akun Pajak yang harus diisi dengan angka 411211 dalam negeri. Kemudian Kode Jenis Pajak harus diisi dengan angka 910 atas sumber dana yang berasal dari APBN.

Setelah mengetahui Kode Jenis Setoran PPN dalam pelaporan Bendahara BOS, Anda dapat menggunakan fitur e-Billing pajak.io untuk mencetak ID Billing guna menyetor pajak dengan mudah dan praktis.

(Baca juga: Cara Lapor SPT Masa di Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io