Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Kelola Pajak Sewa Tanah Dan Bangunan Dengan Bijak

Kelola Pajak Sewa Tanah Dan Bangunan Dengan Bijak

Pajak sewa tanah dan bangunan
Share:

Pajak sewa tanah dan bangunan merupakan salah satu aspek penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang memiliki dampak signifikan terhadap pendapatan pemerintah daerah serta dinamika pasar properti. Sebagai instrumen pajak yang diterapkan terhadap pemilik atau pengguna properti untuk kegiatan komersial atau non-komersial, pajak ini menjadi sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Dalam konteks ini, penting untuk memahami dari pajak sewa tanah dan bangunan guna mengapresiasi peranannya dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal serta pemerataan pembangunan di berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga : Kenali Peraturan Perpajakan Jasa Sewa Ruko serta Tarifnya!

Pajak Sewa Tanah dan Bangunan (PPh)

Penghasilan atas sewa rumah tergolong sebagai penghasilan atas sewa tanah dan atau bangunan. Atas penghasilan ini akan dikenakan PPh bersifat final sebesar 10%. Tarif tersebut dikenakan atas nilai persewaan tanah dan atau bangunan yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa. Nilai persewaan tersebut telah termasuk di dalamnya biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan biaya lainnya.

Pajak penghasilan sewa wajib dipotong oleh penyewa. Kemudian, penyewa akan menyerahkan bukti potong kepada yang pihak pemberi sewa. Ketentuan ini berlaku untuk badan pemerintah, subjek pajak badan, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan sebagai penyewa oleh Direktur Jenderal Pajak. Namun, apabila penyewa adalah orang pribadi biasa, maka pajak PPh terutang dibayarkan sendiri oleh yang menyewakan.

Konsultasi Pajak Perusahaan
Pajak.io

Pajak Sewa tanah dan Bangunan  (PPn)

Pemilik tanah dan bangunan (pihak pemberi sewa) wajib menerbitkan faktur pajak atas pungutan PPN 10% dari seluruh biaya sewa atas transaksi sewa tersebut. Apabila pemilik tanah merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode/tahun tidak termasuk pajak PPN. Namun, apabila pemilik tanah bukan PKP, maka biaya sewa adalah uang sewa ditambah PPN yang telah dibayarkan. Artinya biaya sewa yang dibayarkan penyewa sudah mengandung unsur PPN di dalamnya. Kemudian, PPN ini nanti akan dibayarkan oleh pihak pemberi sewa. Dalam artian, untuk PPN sepenuhnya akan diurus oleh pihak pemberi sewa selaku pemilik usaha sewa tersebut. 

Baca Juga : Pahami Ketentuan Pajak Jasa Perhotelan

Waktu dan Setor Lapor Pajak Sewa Tanah dan Bangunan

Berikut adalah waktu dan prosedur setor laporan pajak sewa tanah dan bangunan:

1. Waktu Pembayaran oleh Pemotong: 

    Pemotong, yaitu pihak yang mengurusi pembayaran pajak atas nama orang lain, harus menyetorkan pajak sewa tanah dan bangunan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah pemotongan dilakukan. Ini berarti jika pemotong mengurusi pembayaran pajak sewa tanah dan bangunan pada bulan tertentu, pembayaran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

    2. Waktu Pembayaran Sendiri: 

      Bagi pemilik atau pengguna tanah dan bangunan yang membayar pajak sendiri (tanpa melalui pemotong), pembayaran pajak sewa tanah dan bangunan harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah periode pajak berakhir. Ini berarti bahwa mereka memiliki tenggat waktu yang sedikit lebih lama daripada jika pembayaran dilakukan melalui pemotong.

      3. Pelaporan SPT Masa: 

        Selain itu, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa juga harus dilakukan dalam waktu tertentu. Pada umumnya, pelaporan SPT Masa pajak sewa tanah dan bangunan harus dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah periode pajak berakhir. Ini berarti bahwa setelah melakukan pembayaran, pemilik atau pengguna tanah dan bangunan harus melaporkan pajak yang dibayarkan dalam waktu yang ditetapkan.

        Penting untuk diperhatikan bahwa ketentuan waktu dan prosedur pembayaran pajak sewa tanah dan bangunan dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku di masing-masing daerah. Oleh karena itu, selalu disarankan untuk memeriksa ketentuan yang berlaku di wilayah tempat properti tersebut berada atau berkonsultasi dengan pihak berwenang terkait untuk informasi yang lebih akurat.

        Bingung perihal perpajakan perusahaan?
        Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
        Bingung dengan kebutuhan
        pajak perusahaan?

        Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

        Discover more from Pajak.io

        Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

        Continue reading

        Aplikasi Pajak

        Buat dan bayar billing langsung

        Buat dan lapor bupot dan SPT

        Buat dan upload faktur pajak

        Enterprise

        Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

        Bantuan Profesional

        Solusi murah kelola kewajiban pajak

        Partnership

        Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

        Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io