Pajak internasional merujuk pada kebijakan perpajakan yang mengatur transaksi lintas negara, termasuk perpajakan atas pendapatan perusahaan multinasional, individu, dan aktivitas perdagangan internasional.
Dengan meningkatnya globalisasi, pajak internasional menjadi semakin penting untuk memastikan pendapatan negara tetap terjaga dan mencegah praktik penghindaran pajak atau penyelundupan pajak.
Di Indonesia, penerapan pajak internasional bertujuan untuk menegakkan keadilan pajak, menjaga kedaulatan fiskal, dan memastikan perusahaan asing serta wajib pajak lokal memenuhi kewajiban mereka.
Baca Juga : PPh atas Pengadaan Barang: Bagaimana Pengusaha Harus Mematuhinya?
Pajak Internasional
Pajak internasional adalah bidang perpajakan yang mengatur aspek perpajakan yang melibatkan lebih dari satu negara, terutama dalam hal transaksi lintas batas atau kegiatan ekonomi internasional. Ketentuan pajak internasional dari suatu negara pada dasarnya mengatur dua hal.
Pertama, mengatur tentang pemajakan atas subjek pajak dalam negeri suatu negara yang menerima penghasilan dari sumber di luar negaranya. Kedua, mengatur pemajakan atas subjek pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari sumber di dalam daerah teritorial suatu negara. Kedaulatan negara untuk mengatur aspek internasional dari ketentuan pajaknya berbeda antara satu negara dengan negara lainnya.
Maka dari itu, biasanya kedua negara akan melakukan perundingan yang hasilnya nanti akan berbentuk tax treaty atau yang dikenal sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).Dengan demikian, klaim hak pemajakan terhadap suatu objek pajak maupun subjek pajak dapat diatur dengan baik, sehingga menghindari timbulnya pajak berganda.

Dasar Hukum Pajak Internasional di Indonesia
Indonesia telah mengatur perpajakan internasional dalam berbagai undang-undang dan peraturan perpajakan, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh): Mengatur pajak atas pendapatan yang diterima atau diperoleh baik dari dalam maupun luar negeri.
- Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B): Indonesia telah menandatangani perjanjian ini dengan lebih dari 70 negara untuk menghindari pajak ganda yang dapat memberatkan wajib pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Surat Edaran Dirjen Pajak (SE): Mengatur implementasi teknis dari peraturan pajak internasional, seperti pemajakan dividen, bunga, royalti, dan mekanisme pengkreditan pajak luar negeri.
Baca Juga : Rencana Kenaikan Tarif PPn di Tahun 2025
Aspek Penting Pajak Internasional di Indonesia
Aspek Pajak Internasional dalam Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
- Subjek Pajak Dalam Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari sumber luar negeri;
- Subjek Pajak Luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari sumber dalam negeri;
- Subjek Pajak Luar Negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, termasuk perusahaan penerbangan dan pelayaran yang beroperasi dalam jalur lalu lintas internasional dan Kantor Perwakilan Dagang Asing;
- Orang (pejabat perwakilan diplomatik/konsulat atau orang-orang yang diperbantukan sepanjang bukan Warga Negara Indonesia atau pejabat perwakilan organisasi internasional) atau badan (perwakilan negara asing atau organisasi internasional yang dinyatakan bukan sebagai subjek pajak di Indonesia);
- Objek Pajak Penghasilan bagi Subjek Pajak Luar Negeri yaitu Badan Usaha Tetap;
- Pembebanan biaya administrasi kantor pusat bagi Badan Usaha Tetap;
- Penghitungan Penghasilan Kena Pajak bagi Badan Usaha Tetap;
- Mekanisme Kredit Pajak Luar Negeri dalam penghitungan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri;
- Pemotongan Pajak Penghasilan (withholding tax) atas pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri.
Tarif dan perlakuan pajak atas Masing-masing aspek tersebut dibahas dalam P3B dengan masing-masing negara treaty partner. Masing-masing treaty partner memiliki perlakuan dan ketentuan yang berbeda atas perlakuan penghasilan yang bersangkutan.
Baca Juga : Ini Dia 3 Daftar Insentif Pajak Era Prabowo
Penerapan Pajak Internasional di Indonesia
- Penghindaran Pajak dan Transfer Pricing Meskipun ada regulasi ketat, praktik penghindaran pajak melalui skema transfer pricing dan penggunaan yurisdiksi pajak rendah masih menjadi tantangan. Untuk mengatasi ini, Direktorat Jenderal Pajak terus meningkatkan pengawasan dan menggunakan teknologi untuk mendeteksi transaksi mencurigakan.
- Kepatuhan dan Implementasi Perjanjian P3B Meski perjanjian P3B membantu mencegah pajak berganda, tantangan lain muncul terkait kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan dalam perjanjian. Selain itu, terkadang terdapat perbedaan interpretasi antara otoritas pajak Indonesia dan negara mitra.
- Pajak Layanan Digital Pengenaan PPN atas layanan digital membutuhkan pemutakhiran data yang akurat untuk memonitor transaksi, serta kerja sama internasional dalam pertukaran informasi perpajakan agar perusahaan digital asing mematuhi kewajiban perpajakan.

Kesimpulan
Pajak internasional memainkan peran penting dalam menjaga kedaulatan fiskal Indonesia dan memastikan keadilan dalam perpajakan. Dengan berbagai kebijakan yang mengatur pajak internasional, seperti P3B, aturan transfer pricing, dan pemajakan atas layanan digital, Indonesia berupaya untuk menyeimbangkan perlindungan terhadap basis pajaknya serta mendorong investasi asing. Keberhasilan penerapan pajak internasional sangat bergantung pada kepatuhan wajib pajak dan efektivitas otoritas pajak dalam menegakkan aturan.