Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Konsep PPh Pasal 4 Ayat 2

Konsep PPh Pasal 4 Ayat 2

Share:

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 merupakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. PPh Pasal 4 Ayat 2 dikenakan dengan tarif berbeda-beda tergantung jenis penghasilan yang diterima.

Hal yang melatarbelakangi adanya pajak penghasilan yang bersifat final yaitu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, antara lain:

  • Perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat
  • Kesederhanaan dalam pemungutan pajak
  • Berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak
  • Pemerataan dalam pengenaan pajaknya
  • Memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter,atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.

Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas beberapa jenis penghasilan termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ciri-Ciri Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 (Bersifat Final)

  • Atas penghasilan yang diterima bersifat final, tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain (yang non final) dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan.
  • Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan PPh-nya bersifat final tidak dapat dikurangkan.
  • PPh Final yang telah dibayar sendiri atau dipotong pihak lain sehubungan dengan penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan.

Terdapat beberapa jenis PPh Pasal 4 Ayat 2

  • Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  • Penghasilan berupa hadiah undian.
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
  • Penghasilan tertentu lainnya.

Setor dan Lapor PPh Pasal 4 Ayat 2

PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. Namun, PPh Pasal 4 ayat 2 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. Kemudian, pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

(Baca juga: Batas Waktu Setor dan Lapor SPT Bulanan Perusahaan)

Beberapa Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2

1. Jasa Konstruksi

Jasa Konstruksi yang Dikenakan PPh Final beserta tarifnya sesuai dengan PMK-153/2009, Objek PPh 4 Ayat 2 atas jasa konstruksi beserta tarifnya adalah sebagai berikut:

  • 2% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa dengan kualifikasi usaha kecil.
  • 3% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa kualifikasi usaha besar.
  • 4% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
  • 4% untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha.
  • 6%  untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

2. Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia

Terdapat dua tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 yang dapat dikenakan, yaitu:

  • Dikenakan pajak final sebesar 20% dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
  • Kenakan pajak final sebesar 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

3. Bunga Obligasi

Terdapat beberapa jenis tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 atas bunga obligasi.

a. Bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar:

  • 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
  • 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi.

b. Diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:

  • 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
  •  20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

d. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:

  • 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
  • 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.

e. Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:

  • 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020.
  • 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

4. Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi

Terdapat 2 tarif PPh Pasal 4 Ayat 2, yaitu:

  • 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000 per bulan.
  • 10%  dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000 per bulan.

Setelah mengetahui konsep PPh Pasal 4 Ayat 2. Laporkan SPT PPh Pasal 4 Ayat 2 melalui fitur e-Filing pada pajak.io dengan mudah dan gratis selamanya.

(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io