Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. PPN juga dikenakan atas transaksi leasing, sebagaimana diketahui bahwa terdapat 2 jenis leasing yaitu leasing dengan hak opsi dan leasing tanpa hak opsi. Lalu, bagaimana ketentuan PPN atas transaksi lelang yang diatur di Indonesia?
Pihak yang Terlibat dalam Transaksi Leasing
- Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha.
- Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor.
Seputar Leasing
Menurut peraturan pajak, Sewa-Guna-Usaha (Leasing) didefinisikan sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Sedangkan, opsi diartikan sebagai hak lessee untuk membeli barang modal yang disewa-guna-usaha atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha.
(Baca juga: Perhitungan PPN atas Penyerahan BKP dan JKP oleh Bendahara BOS)
Ketentuan Leasing
Lessor hanya dapat melakukan transaksi leasing dengan lessee yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian pihak lessee tidak boleh melakukan leasing kembali kepada orang lain atas barang hasil leasing dari lessor. Untuk menghindari hal tersebut, lessor wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal dimaksud terikat dalam perjanjian leasing.
Ketentuan PPN
Ketentuan PPN atas transaksi leasing diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Sewa Guna Usaha (Leasing).
1. Ketentuan PPN pertama, sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease).
Syarat suatu leasing dapat dikategorikan sebagai leasing dengan hak opsi:
- Jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
- Masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.
- Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi dari lessor kepada lessee, dikecualikan dari pengenaan PPN. Dalam hal lessee melakukan sale and lease back dengan ketentuan leasing dengan hak opsi, maka berlaku ketentuan berikut:
- Penyerahan Barang Kena Pajak dari lessee kepada lessor (sale) tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai PPN (bukan objek PPN) karena:
- Barang Kena Pajak yang menjadi objek pembiayaan berasal dari milik lessee, yang dijual oleh lessee untuk kemudian dipergunakan kembali oleh lessee.
- Lessor pada dasarnya hanya melakukan penyerahan jasa pembiayaan, tanpa bermaksud memiliki dan menggunakan barang yang menjadi objek pembiayaan tersebut.
- Penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dari lessee kepada lessor pada dasarnya merupakan penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang.
- Penyerahan jasa sewa guna usaha dengan hak opsi oleh lessor kepada lessee (leaseback) merupakan jasa pembiayaan yang tidak dikenai PPN.
(Baca juga: Bagaimana Perlakuan PPN Franchise?)
2. Ketentuan PPN kedua, sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease).
Syarat suatu leasing dapat dikategorikan sebagai leasing tanpa hak opsi:
- Jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.
- Perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa-guna-usaha tanpa hak opsi dari lessor kepada lessee, dikenakan PPN.
Dalam hal lessee melakukan sale and lease back dengan ketentuan leasing tanpa hak opsi, maka berlaku ketentuan berikut:
- Penyerahan Barang Kena Pajak dari lessee kepada lessor (sale) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Penyerahan jasa sewa guna usaha tanpa hak opsi oleh lessor kepada lessee (leaseback) dikenai PPN sebagaimana kegiatan usaha sewa menyewa pada umumnya.
Setelah mengetahui ketentuan PPN atas leasing, kelola semua kebutuhan perpajakan Anda menggunakan aplikasi gratis pajak.io agar lebih mudah dan efisien. Aman, karena merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI. Juga, Anda juga dapat mengelola beberapa pajak perusahaan tanpa ganti akun .
(Baca juga: http://Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)