Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Ketahui Seputar Ketentuan Pajak Sewa Rumah

Ketahui Seputar Ketentuan Pajak Sewa Rumah

Share:

Sewa rumah merupakan salah satu hal yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Biasanya sewa rumah dilakukan untuk jangka waktu tertentu, yang biasanya disepakati oleh pihak penyewa dan pihak pemberi sewa. Jika Anda yang sedang atau akan menyewa rumah saat ini, perlu untuk mengetahui ketentuan pajak sewa rumah.

Pajak atas sewa rumah ini terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Atas jenis pajak ini juga pastinya berkaitan dengan pihak penyewa dan pemberi sewa.  

Pajak Penghasilan (PPh)

Penghasilan atas sewa rumah tergolong sebagai penghasilan atas sewa tanah dan atau bangunan. Atas penghasilan ini akan dikenakan PPh bersifat final sebesar 10%. Tarif tersebut dikenakan atas nilai persewaan tanah dan atau bangunan yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa. Nilai persewaan tersebut telah termasuk di dalamnya biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan biaya-biaya lainnya.

Pajak penghasilan sewa wajib dipotong oleh penyewa. Kemudian, penyewa akan menyerahkan bukti potong kepada yang pihak pemberi sewa. Ketentuan ini berlaku untuk badan pemerintah, subjek pajak badan, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan sebagai penyewa oleh Direktur Jenderal Pajak. Namun, apabila penyewa adalah orang pribadi biasa, maka PPh terutang dibayarkan sendiri oleh yang menyewakan.

(Baca juga: Apa Itu PPh Final?)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pemilik tanah dan bangunan (pihak pemberi sewa) wajib menerbitkan faktur pajak atas pungutan PPN 10% dari seluruh biaya sewa atas transaksi sewa tersebut. Apabila pemilik tanah merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode/ tahun tidak termasuk pajak PPN. Namun, apabila pemilik tanah bukan PKP, maka biaya sewa adalah uang sewa ditambah PPN yang telah dibayarkan. Artinya biaya sewa yang dibayarkan penyewa sudah mengandung unsur PPN di dalamnya. Kemudian, PPN ini nanti akan dibayarkan oleh pihak pemberi sewa. Dalam artian, untuk PPN ini sepenuhnya akan diurus oleh pihak pemberi sewa selaku pemilik usaha sewa tersebut. 

(Baca juga: Memahami Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN))

Demikian penjelasan mengenai seputar ketentuan pajak sewa rumah. Untuk memenuhi semua kebutuhan pajak Anda, gunakan aplikasi gratis pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io