Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Rahasia Pelaporan Pajak: Kenali jenis SPT Masa Dengan Mudah

Rahasia Pelaporan Pajak: Kenali jenis SPT Masa Dengan Mudah

kenali jenis SPT masa
Share:

Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara di Indonesia. Salah satu bentuk pelaporan pajak yang perlu diketahui oleh wajib pajak adalah Setoran Pajak Tahunan (SPT) Masa. 

Kenali jenis SPT Masa dan pemahaman terhadap masing-masing jenis sangat penting agar proses pelaporan dapat dilakukan dengan tepat. Dalam artikel ini, kita akan mengenali berbagai jenis SPT Masa di Indonesia.

Baca Juga : Ketahui Sanksi administrasi yang Berlaku bagi Pelanggar SPT

Kenali Jenis SPT Masa

Kenali jenis SPT Masa yang sesuai dengan status dan jenis usaha Anda. Pastikan Anda memilih formulir yang sesuai dengan kewajiban pajak Anda. Berikut adalah Jenis Pajak yang Menggunakan Pelaporan SPT Masa: 

  1. PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21)

    PPh Pasal 21 merupakan suatu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang pegawai yang bekerja pada suatu perusahaan.

    1. PPh Pasal 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22)

    PPh Pasal 22 merupakan suatu pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atas transaksi yang diatur dalam Pasal 22 UU PPh. Diantaranya: impor, transaksi dengan bendaharawan pemerintah.

    1. PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23)

    PPh Pasal 23 merupakan suatu pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh suatu badan. Penghasilan tersebut dapat berupa: bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.

    1. PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24)

    PPh Pasal 24 merupakan suatu yang dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang didapatkan dari luar negeri. Atas pajak yang telah dibayar di luar negeri tersebut, dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan.

    Konsultasi Pajak Perusahaan
    Pajak.io
    1. PPh Pasal 25 (Pajak Penghasilan Pasal 25)

    PPh Pasal 25 merupakan suatu pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan pada setiap masa pajak untuk mengurangi besarnya pajak tahunan yang harus dibayar.

    1. PPh Pasal 26 (Pajak Penghasilan Pasal 26)

    PPh Pasal 26 merupakan suatu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri yang bekerja pada suatu perusahaan atau mendapatkan penghasilan dari suatu badan berupa penjualan harta, bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.

    1. PPh Pasal 4 ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2)

    PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan suatu pajak yang bersifat final atas transaksi yang dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan. Diantaranya yaitu: sewa tanah dan bangunan, pengalihan tanah dan bangunan, bunga obligasi, hadiah undian dan lain-lain.

    1. PPh Pasal 15 (Pajak Penghasilan Pasal 15)

    PPh Pasal 15 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima berkaitan dengan pelayaran dan penerbangan.

    1. SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

    PPN merupakan pajak yang wajib dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Perlu diketahui bahwa setiap Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban melaporkan SPT masa yang dijelaskan pada Surat Keterangan terdaftar pada saat pertama kali mendaftarkan NPWP. Dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) disebutkan jenis SPT Masa apa saja yang wajib dilaporkan.

    Baca Juga : Sanksi Pidana yang Berlaku Terhadap Pelanggaran SPT

    Kesimpulan 

    Kenali jenis SPT Masa adalah langkah penting dalam memahami kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak di Indonesia. Pemahaman ini tidak hanya memudahkan proses pelaporan, tetapi juga membantu dalam menjaga kepatuhan pajak dan kontribusi positif terhadap pembangunan negara.

    Bingung perihal perpajakan perusahaan?
    Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
    Bingung dengan kebutuhan
    pajak perusahaan?

    Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

    Discover more from Pajak.io

    Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

    Continue reading

    Aplikasi Pajak

    Buat dan bayar billing langsung

    Buat dan lapor bupot dan SPT

    Buat dan upload faktur pajak

    Enterprise

    Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

    Bantuan Profesional

    Solusi murah kelola kewajiban pajak

    Partnership

    Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

    Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io