Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara di Indonesia. Salah satu bentuk pelaporan pajak yang perlu diketahui oleh wajib pajak adalah Setoran Pajak Tahunan (SPT) Masa.
Kenali jenis SPT Masa dan pemahaman terhadap masing-masing jenis sangat penting agar proses pelaporan dapat dilakukan dengan tepat. Dalam artikel ini, kita akan mengenali berbagai jenis SPT Masa di Indonesia.
Baca Juga : Ketahui Sanksi administrasi yang Berlaku bagi Pelanggar SPT
Kenali Jenis SPT Masa
Kenali jenis SPT Masa yang sesuai dengan status dan jenis usaha Anda. Pastikan Anda memilih formulir yang sesuai dengan kewajiban pajak Anda. Berikut adalah Jenis Pajak yang Menggunakan Pelaporan SPT Masa:
- PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21)
PPh Pasal 21 merupakan suatu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang pegawai yang bekerja pada suatu perusahaan.
- PPh Pasal 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22)
PPh Pasal 22 merupakan suatu pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atas transaksi yang diatur dalam Pasal 22 UU PPh. Diantaranya: impor, transaksi dengan bendaharawan pemerintah.
- PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23)
PPh Pasal 23 merupakan suatu pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh suatu badan. Penghasilan tersebut dapat berupa: bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.
- PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24)
PPh Pasal 24 merupakan suatu yang dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang didapatkan dari luar negeri. Atas pajak yang telah dibayar di luar negeri tersebut, dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan.
- PPh Pasal 25 (Pajak Penghasilan Pasal 25)
PPh Pasal 25 merupakan suatu pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan pada setiap masa pajak untuk mengurangi besarnya pajak tahunan yang harus dibayar.
- PPh Pasal 26 (Pajak Penghasilan Pasal 26)
PPh Pasal 26 merupakan suatu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri yang bekerja pada suatu perusahaan atau mendapatkan penghasilan dari suatu badan berupa penjualan harta, bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.
- PPh Pasal 4 ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2)
PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan suatu pajak yang bersifat final atas transaksi yang dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan. Diantaranya yaitu: sewa tanah dan bangunan, pengalihan tanah dan bangunan, bunga obligasi, hadiah undian dan lain-lain.
- PPh Pasal 15 (Pajak Penghasilan Pasal 15)
PPh Pasal 15 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima berkaitan dengan pelayaran dan penerbangan.
- SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN merupakan pajak yang wajib dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Perlu diketahui bahwa setiap Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban melaporkan SPT masa yang dijelaskan pada Surat Keterangan terdaftar pada saat pertama kali mendaftarkan NPWP. Dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) disebutkan jenis SPT Masa apa saja yang wajib dilaporkan.
Baca Juga : Sanksi Pidana yang Berlaku Terhadap Pelanggaran SPT
Kesimpulan
Kenali jenis SPT Masa adalah langkah penting dalam memahami kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak di Indonesia. Pemahaman ini tidak hanya memudahkan proses pelaporan, tetapi juga membantu dalam menjaga kepatuhan pajak dan kontribusi positif terhadap pembangunan negara.