PJAP Resmi — Terdaftar & Diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak
Masuk →
Home/Blog/Informasi
Informasi23 September 2026 · 5 menit baca

Jenis-Jenis Kredit Pajak dan Cara Perhitungannya

Kenali jenis-jenis kredit pajak seperti PPh 21, 22, 23, 24, dan 25 serta cara menghitung kredit pajak dalam SPT Tahunan.

P
Tim Pajak.io
Konten & Riset Perpajakan
Jenis-Jenis Kredit Pajak dan Cara Perhitungannya

Kredit pajak merupakan bagian penting dalam sistem perpajakan karena dapat mengurangi jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak. Kredit pajak berasal dari pajak yang telah dibayar, dipotong, atau dipungut selama tahun berjalan.

Memahami jenis dan mekanisme kredit pajak membantu Wajib Pajak menghitung kewajiban pajak dengan lebih tepat serta menghindari kesalahan dalam pelaporan SPT Tahunan. Jika jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang, Wajib Pajak juga dapat mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Itu Kredit Pajak?

Kredit pajak adalah pajak yang telah dibayar, dipotong, atau dipungut selama tahun berjalan dan dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPh yang terutang dalam satu tahun pajak.

Kredit pajak dapat berasal dari pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain maupun pembayaran yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak. Bukti potong, bukti pungut, dan bukti pembayaran menjadi dokumen penting dalam pengkreditan pajak.

Pada akhir tahun pajak, jumlah kredit pajak diperhitungkan dengan PPh yang terutang. Hasilnya dapat berupa:

  • PPh kurang bayar, jika PPh terutang lebih besar daripada kredit pajak.

  • PPh lebih bayar, jika kredit pajak lebih besar daripada PPh terutang.

  • Nihil, jika jumlah PPh terutang sama dengan kredit pajak.

Jenis-Jenis Kredit Pajak di Indonesia

Berikut beberapa jenis pajak yang dapat menjadi kredit pajak dalam penghitungan PPh Tahunan:

1. PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima orang pribadi. Bagi penerima penghasilan yang memenuhi ketentuan, pajak yang telah dipotong dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.

2. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut atas transaksi tertentu, antara lain kegiatan impor serta pembelian atau penjualan barang tertentu. PPh yang telah dipungut dapat menjadi kredit pajak bagi pihak yang dipungut sesuai dengan ketentuan perpajakan.

3. PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan tertentu, seperti dividen, bunga, royalti, sewa, dan imbalan atas jasa tertentu. Pihak yang menerima penghasilan akan memperoleh bukti potong sebagai dasar pengkreditan pajak.

4. PPh Pasal 24

PPh Pasal 24 merupakan kredit pajak atas pajak yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang juga dikenai pajak di Indonesia.

Ketentuan ini bertujuan untuk mengurangi risiko pengenaan pajak berganda. Besarnya pajak luar negeri yang dapat dikreditkan tetap mengikuti batas dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

5. PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulan selama tahun berjalan. Pembayaran tersebut kemudian diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.

6. PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia. Dalam kondisi tertentu, perlakuan pajaknya dapat dipengaruhi oleh ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Contoh Perhitungan Kredit Pajak

Sebagai ilustrasi, misalnya PPh terutang dalam satu tahun pajak sebesar Rp80.000.000.

Selama tahun berjalan, Wajib Pajak memiliki kredit pajak sebagai berikut:

  • PPh Pasal 21 sebesar Rp5.000.000

  • PPh Pasal 22 sebesar Rp10.000.000

  • PPh Pasal 23 sebesar Rp5.000.000

  • PPh Pasal 24 sebesar Rp15.000.000

  • PPh Pasal 25 sebesar Rp10.000.000

Dengan demikian, total kredit pajak adalah:

Rp5.000.000 + Rp10.000.000 + Rp5.000.000 + Rp15.000.000 + Rp10.000.000 = Rp45.000.000

Jika PPh terutang sebesar Rp80.000.000, maka PPh yang masih harus dibayar adalah:

Rp80.000.000 - Rp45.000.000 = Rp35.000.000

Artinya, Wajib Pajak masih memiliki kewajiban membayar PPh sebesar Rp35.000.000.

Bagaimana Kredit Pajak Diperhitungkan?

Kredit pajak diperhitungkan pada saat Wajib Pajak menghitung PPh terutang dalam SPT Tahunan. Hasil perhitungannya dapat menghasilkan kurang bayar atau lebih bayar.

PPh Kurang Bayar

PPh kurang bayar terjadi ketika jumlah PPh terutang lebih besar daripada total kredit pajak.

Contohnya, jika PPh terutang sebesar Rp80 juta dan kredit pajak sebesar Rp45 juta, masih terdapat PPh sebesar Rp35 juta yang harus dilunasi.

Pelunasan PPh yang masih harus dibayar dilakukan sebelum SPT Tahunan disampaikan. Untuk Wajib Pajak dengan tahun buku yang sama dengan tahun kalender, batas waktunya mengikuti batas penyampaian SPT Tahunan, yaitu:

  • Wajib Pajak orang pribadi: paling lambat 31 Maret setelah tahun pajak berakhir.

  • Wajib Pajak badan: paling lambat 30 April setelah tahun pajak berakhir.

Jika tahun buku berbeda dengan tahun kalender, batas waktu mengikuti ketentuan perpajakan berdasarkan periode tahun buku yang digunakan.

PPh Lebih Bayar

PPh lebih bayar terjadi ketika jumlah kredit pajak lebih besar daripada PPh yang terutang.

Dalam kondisi tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi sesuai dengan ketentuan perpajakan. Permohonan restitusi dapat melalui proses penelitian atau pemeriksaan, bergantung pada jenis dan ketentuan restitusi yang digunakan.

Dokumen seperti bukti potong, bukti pungut, dan bukti pembayaran pajak perlu disimpan sebagai dasar pengkreditan pajak dan untuk mendukung pelaporan dalam SPT.

Kesimpulan

Kredit pajak merupakan pajak yang telah dibayar, dipotong, atau dipungut selama tahun berjalan dan dapat diperhitungkan untuk mengurangi PPh terutang. Jenis kredit pajak yang umum meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, dan PPh Pasal 25, sedangkan PPh Pasal 26 berlaku dalam kondisi tertentu bagi Wajib Pajak luar negeri.

Dengan memahami jenis dan cara pengkreditan pajak, Wajib Pajak dapat menghitung kewajiban PPh dengan lebih tepat dan melaporkan SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bingung dengan kebutuhan pajak perusahaan Anda?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang. Tim ahli kami siap membantu.

Konsultasi Gratis