
Penghapusan NPWP kini dapat diajukan secara elektronik melalui sistem Coretax tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Digitalisasi ini menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membuat administrasi perpajakan lebih mudah, terintegrasi, dan efisien.
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 (PER-7/PJ/2025). Aturan tersebut mengatur kelompok wajib pajak yang dapat mengajukan penghapusan NPWP serta mekanisme pengajuannya secara elektronik.
Siapa yang Bisa Mengajukan Penghapusan NPWP?
Tidak semua wajib pajak dapat menghapus NPWP. Berdasarkan Pasal 44 ayat (2) PER-7/PJ/2025, terdapat 8 kelompok wajib pajak yang dapat mengajukan penghapusan NPWP, yaitu:
Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai penduduk.
Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi apabila warisan tersebut telah selesai dibagikan kepada ahli waris.
Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian usaha maupun penggabungan usaha.
Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah menghentikan seluruh kegiatan usahanya di Indonesia.
Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (KSO) yang sudah tidak memenuhi kriteria sebagai KSO yang wajib memiliki NPWP.
Instansi Pemerintah yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.
Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP, sehingga perlu dilakukan penghapusan untuk menghindari data identitas perpajakan yang ganda.
Dengan demikian, penghapusan NPWP bukan sekadar pilihan administratif, tetapi harus didasarkan pada kondisi dan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan.
Apa yang Terjadi Sebelum NPWP Dihapus?
Pengajuan penghapusan NPWP tidak langsung membuat NPWP menjadi tidak berlaku. DJP terlebih dahulu melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi dan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Berdasarkan ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), jangka waktu pemeriksaan dapat berbeda berdasarkan jenis wajib pajak:
Wajib Pajak Orang Pribadi: pemeriksaan paling lama 6 bulan sejak permohonan penghapusan diterima.
Wajib Pajak Badan: pemeriksaan paling lama 12 bulan sejak permohonan penghapusan diterima.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan data dan kewajiban perpajakan wajib pajak telah sesuai sebelum keputusan penghapusan NPWP diterbitkan.
Cara Mengajukan Penghapusan NPWP Lewat Coretax
Login ke Akun Coretax
Masuk ke portal Coretax DJP menggunakan akun wajib pajak yang telah terdaftar.
Pilih Menu Penghapusan dan Pencabutan
Setelah berhasil login, masuk ke menu Portal Saya → Penghapusan & Pencabutan untuk mengakses layanan terkait penghapusan NPWP.
Buat Pengajuan Penghapusan NPWP
Pada bagian Manajemen Kasus, pilih jenis layanan yang berkaitan dengan penghapusan NPWP. Data identitas wajib pajak akan ditampilkan oleh sistem sesuai data yang telah terdaftar.
Pilih Alasan Penghapusan
Pilih alasan penghapusan melalui menu yang tersedia. Jika memilih opsi “Alasan lain”, wajib pajak perlu memberikan penjelasan tambahan yang sesuai dengan kondisi dan kriteria penghapusan NPWP.
Unggah Dokumen Pendukung
Siapkan dan unggah dokumen yang dapat membuktikan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria penghapusan. Dokumen pendukung dapat berbeda sesuai kondisi wajib pajak, misalnya dokumen terkait kematian, pembubaran badan usaha, atau penghentian kegiatan usaha.
Periksa Data dan Kirim Pengajuan
Pastikan seluruh informasi dan dokumen yang diunggah sudah benar. Selanjutnya, centang Pernyataan Wajib Pajak dan simpan pengajuan.
Simpan Bukti Pengajuan
Setelah pengajuan dikirim, sistem akan memberikan notifikasi dan bukti penerimaan pengajuan. Simpan atau unduh bukti tersebut sebagai dokumentasi bahwa permohonan penghapusan NPWP telah diajukan.
Apakah Penghapusan NPWP Bisa Dilakukan Tanpa Datang ke KPP?
Ya, pengajuan penghapusan NPWP dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang berlaku.
Namun, pengajuan secara online bukan berarti NPWP otomatis langsung terhapus. DJP tetap perlu melakukan penelitian atau pemeriksaan sesuai ketentuan sebelum menerbitkan keputusan penghapusan NPWP.
Karena itu, wajib pajak perlu memastikan data yang diberikan benar dan dokumen pendukung yang diunggah sesuai dengan alasan penghapusan.
Kesimpulan
Penghapusan NPWP kini dapat diajukan secara elektronik melalui Coretax, sehingga wajib pajak tidak selalu perlu datang langsung ke KPP untuk mengajukan permohonan.
Meski prosesnya sudah terdigitalisasi, penghapusan NPWP tetap hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam PER-7/PJ/2025. DJP juga tetap melakukan proses penelitian atau pemeriksaan sebelum penghapusan disetujui.
Dengan memahami kriteria, menyiapkan dokumen pendukung, dan mengikuti tahapan pengajuan di Coretax dengan benar, proses penghapusan NPWP dapat dilakukan dengan lebih mudah dan terarah.
Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di pajak.io. Tim ahli kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!