Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Cara Mengatasi Kode Error Saat Membuat SPT Melalui e-Filing

Cara Mengatasi Kode Error Saat Membuat SPT Melalui e-Filing

Share:

Teknologi semakin canggih, saat ini pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak lagi secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), namun cukup gunakan aplikasi e-Filing dengan hitungan menit SPT akan berhasil terkirim. e-Filing merupakan aplikasi perpajakan guna menyampaikan SPT yang merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Simak uraian berikut untuk mengetahui bagaimana cara mengatasi error saat membuat SPT di e-Filing DJP.

(Baca juga: Peran Aplikasi e-Filing Pajak.io Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan)

Kendala Pada saat membuat SPT Melalu e-Filling

Pada saat akan membuat SPT melalui e-Filing, terdapat beberapa kode error yang menghambat proses pelaporan SPT, diantaranya yaitu:

1. ERROR 405

dapat terjadi jika Wajib Pajak tidak dapat membuat SPT karena status NPWPnya. Cara mengatasinya yaitu dengan menghubungi Account Representative di KPP terdaftar untuk konfirmasi status NPWP.

2. NTPN tidak valid. Pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar.

Hal tersebut dapat terjadi jika NTPN yang diisi tidak sesuai dengan sistem. Cara mengatasinya yaitu:

NTPN harus diisi dengan karakter yang case sensitive.

Kode Jenis Setoran dan MAP harus sesuai (411125-200).

3. Nomor Pemindah bukuan tidak valid.

Pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar. Hal tersebut dapat terjadi jika nomor Pemindahbukuan yang diisi tidak sesuai sistem. Cara mengatasinya yaitu Nomor Pemindahbukuan harus diisi dengan karakter yang case sensitive dan sesuai formatnya.

4. Jenis pembayaran tidak dipilih.

Hal tersebut dapat terjadi jika Wajib Pajak tidak memilih memenuhi Kurang Bayar secara NTPN atau Pbk. Cara mengatasinya yaitu Wajib Pajak harus memilih dulu data yang akan diisikan apakah NTPN atau Pbk.

5. Jumlah penghasilan bruto Anda (Penjumlahan angka 1, 8 dan 10) Lebih dari Rp 60.000.000.

Hal tersebut dapat terjadi jika SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS tidak bisa digunakan untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp 60.000.000. Cara mengatasinya yaitu dengan menggunakan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 atau 1770S.

6. NPWP tidak ditemukan saat menginput Bukti Potong (SPT 1770S Lampiran 1-C).

Hal tersebut dapat terjadi jika NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak ada dalam sistem. Cek kembali NPWP Pemotong. Cara mengatasinya yaitu dengan masukkan NPWP Pemotong dengan benar sebanyak 15 digit dan hanya angka.

7. Wajib Pajak tidak lengkap (SPT 1770S Lampiran 1-C).

Hal tersebut dapat terjadi jika NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak berjumlah 15 digit. Cek kembali NPWP Pemotong. Cara mengatasinya yaitu dengan masukkan NPWP Pemotong dengan benar sebanyak 15 digit dan hanya angka.

8. Error 302, status code 0 atau bad request.

Hal tersebut dapat terjadi jika koneksi terputus atau session time out (idle time melebihi 30 menit). Cara mengatasinya yaitu login kembali atau apabila isian cukup banyak atau data belum lengkap, dapat menggunakan e-Form sebagai alternatif.

9. Tidak dapat masuk ke halaman e-Filing.

Hal tersebut dapat terjadi jika nomor telepon pada Profil Wajib Pajak belum terisi atau role e-Filing tidak ada. Cara mengatasinya yaitu nNomor telepon pada profil Wajib Pajak belum terisi atau role e-Filing tidak ada 

10. CSV gagal Decrypt.

Hal tersebut dapat terjadi jika CSV Corrupt atau terdapat karakter yang tidak dapat diterima database. Cara mengatasinya yaitu Wajib Pajak agar membuat ulang CSV.

(Baca juga: Apa itu e-SPT?)

e-Filing pada pajak.io merupakan fitur gratis yang disediakan oleh pajak.io untuk melaporkan SPT yang dikelola oleh suatu badan. Untuk memudahkan Anda dalam mengelola pajak perusahaan, pajak.io menjadi solusi perpajakan online terpadu bagi perusahaan Anda. Aplikasi pajak.io memiliki keunggulan multi-pengguna, bisa mengelola pajak perusahaan Anda bersama-sama sehingga menjadikan pekerjaan lebih efisien dan produktif. Selain itu juga dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun.

(Baca juga: Lapor Pajak Online dengan e-Filing bagi Wajib Pajak Badan)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io