
Setiap perusahaan atau badan usaha yang memenuhi ketentuan perpajakan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas resmi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP Badan Usaha digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pembayaran pajak, pelaporan SPT Tahunan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.
Saat ini, pendaftaran NPWP perusahaan dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Proses pendaftaran ini tidak dipungut biaya sehingga perusahaan tidak perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Syarat Membuat NPWP Badan Usaha
Sebelum melakukan pendaftaran, perusahaan perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk melengkapi data identitas dan legalitas badan usaha. Berikut persyaratannya:
Akta Pendirian: Dokumen resmi pendirian badan usaha beserta perubahan anggaran dasar jika ada.
SK Pengesahan Kemenkumham/AHU: Dokumen pengesahan atau bukti pendaftaran badan usaha sesuai ketentuan.
KTP dan NPWP Pengurus: Identitas direksi, pengurus, atau pihak yang bertanggung jawab atas perusahaan.
Nomor Induk Berusaha (NIB): Dokumen legalitas usaha jika sudah dimiliki atau dipersyaratkan.
Email dan Nomor Ponsel Aktif: Digunakan untuk menerima kode verifikasi atau OTP selama proses pendaftaran.
Selain dokumen tersebut, siapkan informasi alamat perusahaan, data pengurus, dan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai kegiatan bisnis.
Cara Membuat NPWP Badan Usaha melalui Coretax DJP
Pendaftaran NPWP Badan Usaha dapat dilakukan secara online melalui portal Coretax DJP. Berikut langkah-langkahnya:
Akses Coretax DJP melalui situs resmi pajak.go.id.
Pilih menu Daftar atau Daftar di Sini, kemudian tentukan kategori Wajib Pajak Badan.
Masukkan data perwakilan perusahaan, termasuk NIK penanggung jawab sesuai permintaan sistem.
Lengkapi identitas badan usaha berdasarkan akta pendirian dan dokumen pengesahan, seperti nama perusahaan, bentuk badan usaha, alamat, dan tanggal pendirian.
Verifikasi email dan nomor telepon menggunakan kode OTP yang dikirimkan oleh sistem.
Lengkapi data pengurus dan kegiatan usaha, termasuk KLU serta koordinat lokasi perusahaan jika diminta.
Unggah dokumen persyaratan, seperti akta pendirian dan SK pengesahan dalam format yang ditentukan.
Periksa kembali seluruh data, centang pernyataan Wajib Pajak, lalu ajukan permohonan pendaftaran.
Unduh NPWP elektronik dan SKT setelah permohonan disetujui. Dokumen dapat dikirimkan melalui email atau diakses melalui menu Dokumen Saya di Coretax.
Mengapa NPWP Badan Usaha Penting?
Kepemilikan NPWP memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam menjalankan administrasi perpajakan sekaligus memenuhi ketentuan yang berlaku. Berikut beberapa manfaatnya:
Identitas perpajakan: Menjadi identitas resmi perusahaan dalam sistem administrasi DJP.
Pelaporan SPT Tahunan: Mendukung pemenuhan kewajiban pelaporan pajak badan.
Administrasi bisnis: Dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi dan transaksi tertentu.
Kepatuhan pajak: Membantu perusahaan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai peraturan.
Kelola Pajak Perusahaan Lebih Mudah dengan Pajak.io
Setelah memiliki NPWP, perusahaan perlu mengelola kewajiban perpajakan secara rutin, mulai dari pembayaran hingga pelaporan pajak. Untuk mempermudah proses tersebut, perusahaan dapat menggunakan Pajak.io sebagai solusi administrasi pajak digital.
Pajak.io menyediakan berbagai fitur untuk mendukung kebutuhan perpajakan perusahaan, seperti:
e-Faktur dan SPT PPN: Pengelolaan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN.
e-Bupot Unifikasi: Pembuatan bukti potong dan pengelolaan SPT Masa PPh Unifikasi.
e-Billing: Pembuatan kode billing dengan kuota tanpa batas sesuai layanan.
Multi-user dan Multi-PT Dashboard: Pengelolaan akses pengguna dan administrasi beberapa perusahaan dalam satu dashboard.
Dedicated Support: Dukungan khusus untuk membantu kebutuhan perpajakan perusahaan.
Dengan Pajak.io, pengelolaan administrasi perpajakan menjadi lebih praktis dan terorganisasi. Kunjungi Pajak.io atau hubungi tim kami untuk mendapatkan informasi dan konsultasi layanan.