Perusahaan bukan Pengusaha Kena Pajak (Non-PKP) merupakan perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak karena penghasilan bruto yang dimiliki masih dibawah Rp 4,8 miliar. Namun perusahaan Non-PKP dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP meskipun omzet/ penghasilan bruto masih dibawah Rp 4,8 miliar. Perusahaan Non-PKP disebut juga sebagai pengusaha. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Tata Cara dan Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, membeli barang, melakukan perdagangan, membeli barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau menggunakan jasa dari luar daerah pabean.
Adapun PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Oleh karena itu, karena berstatus sebagai perusahaan Non-PKP, maka tidak ada kewajiban untuk memungut menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(Baca juga: Bagaimana Ketentuan Pajak bagi Perusahaan Non PKP?)
Kewajiban Pelaporan PPh Non-PKP
Perusahaan non-PKP sebagai pengusaha yang melakukan kegiatan untuk menghasilkan uang, atas penghasilan yang diterima dalam setahun dan telah memenuhi persyaratan subjektif wajib dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang kemudian wajib dilaporkan setiap tahunnya. Karena penghasilan bruto atas kegiatan yang dilakukan perusahaan non-PKP tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak, maka dalam perhitungan pajak atas PPh dapat dikenakan ketentuan pajak bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Dimana atas penghasilan tersebut dikenakan pajak yang bersifat final dengan tarif 0.5% dari penghasilan bruto per bulan. Jenis PPh ini wajib dibayar setiap bulan dan dilaporkan setiap tahun pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, baik itu Orang Pribadi maupun Badan.
(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor Pajak Online Gratis dan Praktis?)
Kemudian selain kewajiban pajak tahunan, perlu diketahui bahwa setiap Wajib Pajak Badan non-PKP memiliki kewajiban melaporkan SPT masa yang dijelaskan pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada saat pertama kali mendaftarkan NPWP. Dalam Surat SKT dijelaskan jenis SPT Masa apa saja yang wajib dilaporkan oleh perusahaan non-PKP tersebut. Misalnya:
- PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 merupakan suatu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang pegawai yang bekerja pada suatu perusahaan.
- PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 merupakan suatu pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atas transaksi yang diatur dalam Pasal 22 UU PPh. Diantaranya: impor, transaksi dengan bendaharawan pemerintah.
- PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 merupakan suatu pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh suatu badan. Penghasilan tersebut dapat berupa: bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.
- PPh Pasal 24
PPh Pasal 24 merupakan suatu yang dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang didapatkan dari luar negeri. Atas pajak yang telah dibayar di luar negeri tersebut, dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan.
- PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 merupakan suatu pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan pada setiap masa pajak untuk mengurangi besarnya pajak tahunan yang harus dibayar.
- PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 merupakan suatu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri yang bekerja pada suatu perusahaan atau mendapatkan penghasilan dari suatu badan berupa penjualan harta, bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.
- PPh Pasal 4 ayat 2
PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan suatu pajak yang bersifat final atas transaksi yang dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan. Diantaranya yaitu: sewa tanah dan bangunan, pengalihan tanah dan bangunan, bunga obligasi, hadiah undian dan lain-lain.
- PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima berkaitan dengan pelayaran dan penerbangan
(Baca juga: Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Jabatan dan Pembatalan)
Cara Lapor SPT PPh Wajib Pajak Non-PKP
PPh Tahunan yang bersifat final dengan tarif 0,5% yang telah dibayarkan setiap bulan, dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh pada Formulir Rekapitulasi Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final Berdasarkan PP 23 Tahun 2018 Per Masa Pajak Serta Dari Masing-Masing Tempat Usaha.
e-Filing pada pajak.io merupakan fitur gratis yang disediakan oleh pajak.io untuk melaporkan SPT yang dikelola oleh suatu badan. Setelah melakukan pembayaran pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada pajak.io, laporkan Surat SPT yang telah dibuat melalui fitur e-Filing pada pajak.io. Penyampaian SPT merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Pajak.io menyediakan fitur e-Filing bagi Wajib Pajak Badan untuk melaporkan berbagai jenis SPT yang dikelola oleh perusahaan. Gunakan fitur e-Filing sekarang juga!