Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengusaha emas perhiasan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu Subjek Pajak yang memiliki kewajiban menghitung, menyetor dan melapor pajak yang terutang. Lalu, bagaimana cara menghitung pajak pengusaha emas perhiasan? Simak uraian berikut ini!
Sekilas Tentang Pengusaha Emas Perhiasan
Emas perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan logam mulia lainnya yaitu perak dan platina, maupun kombinasi di antaranya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014, pengusaha emas perhiasan meliputi:
- Pabrikan emas perhiasan, yaitu pengusaha yang menghasilkan emas perhiasan dan melakukan kegiatan antara lain jual beli, jasa perbaikan/modifikasi, dan/atau jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan.
- Pedagang emas perhiasan, yaitu pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan.
(Baca juga: PKP, Begini Cara Menghitung PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan!)
Cara Menghitung Pajak Pengusaha Emas
1. Menghitung pajak pengusaha emas berupa Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan.
Untuk menghitung pajak pengusaha emas atas omzet yang diperoleh selama setahun, perlu diketahui apakah omzet tersebut telah melebihi Rp 4,8 miliar atau belum. Karena jika penghasilan bruto kurang atau sama dengan Rp 4,8 miliar maka tarif yang digunakan yaitu 0,5% sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2018. PPh final tersebut dibayar setiap bulan dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Namun jika penghasilan bruto lebih dari Rp 4,8 miliar maka tarif yang digunakan yaitu tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Dimana tarif bagi Wajib Pajak Badan yaitu 25% dan tarif progresif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Cara menghitung pajak penghasilan tahunan yang terutang yaitu:
- Tuan X memperoleh total omzet selama setahun yaitu Rp 4 miliar pada tahun 2019 dan telah menggunakan PP 23 tahun 2018 selama 3 tahun. Pada bulan Februari 2020 memperoleh omzet selama sebulan yaitu Rp 400 juta.
Maka PPh yang terutang pada masa februari 2020 yaitu:
= Rp 400 juta x 0,5% = Rp 2.000.000
- PT Y memperoleh omzet pada tahun 2019 yaitu Rp 55 miliar. Dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 35 miliar.
Maka PPh yang terutang pada tahun 2019 yaitu:
= Rp 35 miliar x 25% = Rp 8.750.000.000.
2. Menghitung pajak pengusaha emas berupa PPh bulanan.
Kewajiban pajak bulanan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak pengusaha emas yaitu membayar dan melapor SPT PPh 25 atas angsuran pajak, SPT PPh 4 ayat 2 atas penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final, SPT PPh 21 atas pemotongan pajak pada penghasilan yang diterima oleh pegawai maupun bukan pegawai , SPT PPh 22 sebagai pemungut apabila diwajibkan untuk memungut PPh 22, PPh 23 atas pemotongan pajak pada penghasilan berupa bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa. Setiap jenis pajak penghasilan yang harus dilaporkan secara bulanan memiliki tarif dan cara perhitungan yang berbeda-beda.
Contoh:
- PPh 25 yang harus dibayar PT Y setiap masa pajak pada tahun 2020 yaitu:
= Rp 8.750.000.000 : 12 = Rp 729.166.666
- PT A membayar bunga pinjaman kepada PT B sebesar Rp 40 juta. PT A akan memotong PPh Pasal 23 sebesar:
= 15% x Rp 40 juta = Rp 6 juta
- PT B melakukan sewa gedung pada 1 januari 2020 untuk 1 tahun sebesar Rp 12 juta. Maka atas PT B harus memotong PPh final, yaitu:
= Rp 12.000.000 x 10% = Rp 1.200.000
3. Menghitung pajak pengusaha emas berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan terutang PPN dengan tarif 10% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP tersebut yaitu:
- Nilai lain yang ditetapkan sebesar 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian.
- Dalam hal penyerahan emas perhiasan oleh PKP emas perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar emas perhiasan dengan emas batangan kadar 24 karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan emas perhiasan, DPP adalah sebesar 20% dari selisih antara harga jual emas perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
Contoh:
PKP X Pada bulan Oktober 2020 memiliki omzet dari penyerahan emas perhiasan sebesar Rp 900.000.000. Berapa PPN yang terutang atas penyerahan emas perhiasan?
Jawab:
= 10% x 20% x Rp 900.000.000
= 10% x Rp 180.000.000
= Rp 18.000.000
(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Masa PPN?)
Kelola pajak perusahaan Anda melalui aplikasi pajak.io yang mempunyai keunggulan dapat mengelola pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dan bisa digunakan bersama-sama sehingga pekerjaan menjadi lebih efisien dan produktif.