Seorang Wajib Pajak Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa pajak khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Surat kuasa pajak digunakan apabila Wajib Pajak mewakilkan dan mempercayai seseorang dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa, Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu adalah suatu proses pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang berkaitan dengan satu jenis pajak untuk satu Tahun Pajak/ Bagian Tahun Pajak/ beberapa Masa Pajak, kecuali pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan. Pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yaitu mengelola kewajiban perpajakannya, misalnya lapor atau apapun yang berhubungan dengan Kantor Pelayanan Pajak.
Hak dan/atau Kewajiban Perpajakan
Seorang kuasa pajak, meliputi:
- Konsultan pajak
- Karyawan Wajib Pajak
Namun, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 02/PJ/2017 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa. Surat Kuasa Pajak tidak dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/ atau kewajiban berupa:
- Kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Dalam hal pelaksanaan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak dianggap telah melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sendiri.
(Baca juga: Daftar NPWP Badan, Begini Mekanismenya!)
- Permintaan dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik
- Permohonan aktivasi EFIN
- Penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan/atau proses penyelesaiannya
- Permohonan untuk dapat dimintakan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara dan/atau proses penyelesaiannya
- Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat dikuasakan
Syarat menjadi seorang kuasa agar mendapatkan surat kuasa khusus:
- Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
- Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
- Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
Satu surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk satu pelaksanaan hak dan/ atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. Adapun Surat kuasa khusus paling sedikit memuat:
- Nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa
- Nama, alamat, dan tanda tangan serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa
- Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak
Saat penyampaian surat kuasa, yaitu :
- Sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan
- Bersamaan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan
Setelah memahami tentang surat kuasa pajak, manfaatkan aplikasi terintegrasi pajak.io untuk mengelola pajak lebih efisien.
(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)