
Dividen merupakan pembagian laba perusahaan kepada para pemegang saham sebagai bentuk imbal hasil atas investasi yang mereka miliki. Namun, penerimaan dividen tidak selalu bebas pajak. Dalam kondisi tertentu, dividen dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Lalu, apa itu pajak dividen, bagaimana tarifnya, dan siapa saja yang dapat memperoleh pengecualian? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Pajak Dividen?
Pajak dividen adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang diterima oleh pemegang saham, baik orang pribadi maupun badan.
Sementara itu, dividen adalah bagian dari laba bersih perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah kepemilikan saham mereka. Pembagian dividen menjadi salah satu bentuk keuntungan investasi yang diterima investor setelah perusahaan memperoleh laba.
Pengenaan pajak dividen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) beserta peraturan pelaksanaannya. Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada status penerima dividen, domisili wajib pajak, serta ketentuan yang berlaku.
Jenis Dividen dalam Perspektif Pajak
Berdasarkan ketentuan perpajakan, dividen dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu dividen yang menjadi objek pajak dan dividen yang bukan objek pajak.
1. Dividen yang Menjadi Objek Pajak
Pada dasarnya, dividen merupakan penghasilan sehingga termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu, dividen yang diterima wajib pajak dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besarnya pajak yang dikenakan bergantung pada jenis penerima dividen, apakah orang pribadi, badan usaha, atau wajib pajak luar negeri.
2. Dividen yang Bukan Objek Pajak
Dalam kondisi tertentu, dividen dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pajak Penghasilan beserta peraturan turunannya.
Pada umumnya, pengecualian ini berlaku apabila dividen memenuhi persyaratan tertentu, seperti berasal dari dalam negeri dan diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Tarif Pajak Dividen
Tarif pajak dividen di Indonesia berbeda-beda tergantung pada status penerima dividen, baik Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maupun Wajib Pajak Luar Negeri. Berikut penjelasannya.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri pada dasarnya dikenakan PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto.
Namun, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan aturan pelaksanaannya, dividen tersebut dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) apabila diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai dengan persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pelaporan yang telah ditetapkan pemerintah.
2. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
Dividen yang diterima Wajib Pajak Badan Dalam Negeri pada umumnya dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. Pajak ini tidak bersifat final, sehingga dapat dikreditkan dalam perhitungan Pajak Penghasilan pada akhir tahun pajak.
Meski demikian, dividen tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, antara lain berasal dari laba ditahan dan memenuhi persyaratan kepemilikan saham sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan.
3. Wajib Pajak Luar Negeri
Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto.
Apabila negara domisili penerima dividen memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Indonesia, maka tarif yang dikenakan dapat lebih rendah sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian tersebut, sepanjang seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Pengecualian Pajak Dividen
Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, terdapat beberapa kondisi di mana dividen tidak dikenakan Pajak Penghasilan.
Dividen dapat dikecualikan dari objek PPh apabila memenuhi ketentuan berikut:
- Dividen yang berasal dari dalam negeri dan diterima oleh badan dalam negeri atau orang pribadi dalam negeri, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.
- Dividen yang berasal dari luar negeri dapat dikecualikan dari objek PPh apabila diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di Indonesia sesuai persyaratan yang berlaku.
- Untuk dividen yang berasal dari luar negeri, paling sedikit 30% dari laba setelah pajak (sesuai proporsi kepemilikan saham) harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha di Indonesia dalam jangka waktu tertentu agar memperoleh fasilitas pengecualian pajak.
Kesimpulan
Pajak dividen merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang diterima oleh pemegang saham. Besaran tarif pajak bergantung pada status penerima dividen, apakah orang pribadi, badan usaha, atau wajib pajak luar negeri.
Meski demikian, pemerintah juga memberikan fasilitas berupa pengecualian pajak dividen apabila memenuhi persyaratan tertentu, terutama untuk mendorong reinvestasi dividen di Indonesia. Oleh karena itu, memahami ketentuan mengenai pajak dividen, tarif, serta pengecualiannya sangat penting agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat sekaligus memanfaatkan insentif yang tersedia.