Bagi banyak pengusaha kena pajak (PKP), salah satu hal yang sering bikin bingung adalah apakah Faktur Pajak Masukan bisa dikreditkan atau tidak. Padahal, keputusan ini sangat penting karena berpengaruh langsung terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus disetorkan ke negara. Salah menentukan, bisa-bisa perusahaan justru rugi atau bahkan dikenai sanksi administrasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Supaya kamu tidak salah langkah, yuk pahami apa itu Faktur Pajak Masukan dan bagaimana cara menentukan bisa dikreditkan atau tidak!
Mekanisme Pengkreditan Faktur Pajak Masukan
Secara umum, Pajak Masukan pada suatu masa pajak dapat dikompensasikan (dikreditkan) dengan Pajak Keluaran pada masa yang sama. Namun, apabila pada masa tersebut faktur pajak masukan belum dikreditkan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) masih memiliki kesempatan untuk melakukannya paling lambat hingga tiga masa pajak berikutnya sejak tanggal pembuatan faktur. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN.
Dengan hadirnya sistem Coretax DJP, pengelolaan Faktur Pajak Masukan menjadi lebih efisien dan transparan. Melalui menu e-Faktur, PKP dapat memantau seluruh data pajak masukan secara real-time. Setelah penjual melakukan persetujuan atau penandatanganan digital, faktur pajak tersebut akan otomatis muncul pada daftar pajak masukan, meskipun SPT Masa PPN pihak penjual belum dilaporkan.
Dalam sistem ini, PKP memiliki tiga opsi utama dalam mengelola faktur pajak:
- Kreditkan Faktur – digunakan apabila faktur memenuhi seluruh persyaratan formal dan material pengkreditan.
- Tidak Kreditkan Faktur – dipilih jika faktur tidak memenuhi ketentuan, seperti transaksi yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha yang menghasilkan Pajak Keluaran.
- Kembali ke Status Approved – digunakan untuk mengembalikan faktur ke kondisi awal apabila transaksi masih memerlukan verifikasi atau konfirmasi lebih lanjut.

Menandai Faktur Pajak yang Tidak Valid di Coretax
Apabila PKP menemukan faktur pajak yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya, langkah yang disarankan adalah menandai faktur tersebut sebagai tidak valid (Mark as Invalid) di sistem Coretax DJP. Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke akun Coretax DJP.
- Buka menu e-Faktur → Pajak Masukan.
- Klik Refresh untuk menampilkan daftar faktur terbaru.
- Pilih ikon pensil (edit) pada faktur yang ingin ditandai.
- Gulir ke bagian bawah dan klik tombol Mark as Invalid.
Dengan melakukan penandaan ini, PKP dapat mencegah risiko salah mengkreditkan faktur pajak yang tidak sah, sekaligus menjaga akurasi dan kepatuhan administrasi perpajakan.
Baca Juga: Belum Bisa Login ke Coretax? Cek Langkah Aktivasi Akun Coretax di Sini!
Retur dan Pengkreditan Faktur Pajak Masukan
Dalam praktiknya, PKP mungkin perlu melakukan retur pajak masukan, misalnya karena pembatalan transaksi atau pengembalian barang. Namun, retur hanya dapat dilakukan terhadap faktur yang berstatus “dikreditkan” atau “tidak dikreditkan”. Faktur dengan status Approved belum bisa diretur karena masih dianggap sebagai faktur aktif yang belum dikonfirmasi.
Faktur yang telah berstatus dikreditkan atau tidak dikreditkan akan otomatis masuk ke dalam SPT Masa PPN untuk dilaporkan. Jika perubahan status atau pengkreditan dilakukan setelah SPT disampaikan, maka PKP wajib membuat pembetulan SPT Masa PPN.
Apabila hasil pembetulan menunjukkan adanya lebih bayar, sistem akan otomatis mengkompensasikan kelebihan tersebut ke masa pajak berjalan melalui menu Dasbor Kompensasi pada bagian Surat Pemberitahuan (SPT). Di sana, PKP dapat memantau asal kompensasi, penggunaan saldo, serta sisa kompensasi yang tersedia.
Baca Juga: Bingung Isi Kode Barang di e-Faktur Coretax? Ini Panduan Lengkapnya!
Sinkronisasi dan Pemantauan Status Faktur Pajak
Ada kalanya faktur pajak belum tersinkronisasi dalam sistem DJP. Jika hal ini terjadi, PKP dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatnya terdaftar untuk memastikan proses sinkronisasi data berjalan dengan benar.
Selain itu, PKP sebaiknya rutin memeriksa kolom “Dilaporkan” pada sistem Coretax. Kolom ini menampilkan status apakah pajak masukan sudah atau belum dilaporkan dalam SPT Masa. Dengan melakukan pemantauan berkala, PKP dapat memastikan seluruh faktur baik yang dikreditkan maupun tidak, telah dilaporkan sesuai ketentuan, sehingga tidak ada faktur yang terlewat atau berpotensi menimbulkan selisih pelaporan.

Kesimpulan
Menentukan apakah Faktur Pajak Masukan bisa dikreditkan atau tidak memang memerlukan pemahaman mendalam terhadap aturan PPN. Kuncinya adalah memastikan faktur tersebut memenuhi syarat formal dan material sesuai ketentuan DJP.
Dengan pemahaman yang tepat dan pengelolaan faktur yang baik, Anda bisa mengoptimalkan pengkreditan pajak dan menghindari sanksi. Jadi, jangan bingung lagi pastikan Faktur Pajak Masukan dikreditkan dengan benar!