Pemerintah telah menyiapkan beberapa perubahan dalam ketentuan pajak demi menggenjot penerimaan negara. Sebagaimana diketahui bahwa pajak merupakan tulang punggung negara. Adanya Covid-19 membuat pemerintah memiliki pengeluaran negara yang sangat extra untuk menanggulangi dampak pandemi. Namun, pengeluaran yang sangat banyak jika tidak diimbangi dengan sumber pemasukan yang maksimal maka akan terjadi defisit anggaran negara sehingga membuat perekonomian semakin melemah. Dalam hal ini pemerintah membuat beberapa peraturan baru terkait pajak yang tertuang dalam draft Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (RUU KUP) yang akan berlaku sebagai revisi kelima UU No.6 Tahun 1983. Lalu apa saja ketentuan baru dalam RUU KUP? Simak uraian berikut!
Perubahan Tarif PPN
Pada Pasal 7 draft RUU KUP mengatur bahwa tarif PPN akan berlaku sebesar 12%. Kemudian pada Pasal 7A menjelaskan bahwa tarif PPN yang berlaku yaitu multi tarif atau tarif PPN berbeda-beda tergantung jenis BKP dan/atau JKP. Multi tarif PPN tersebut dapat berlaku bagi penyerahan BKP/JKP tertentu, impor BKP tertentu, pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu, dan pemanfaatan JKP tertentu dari luar/dalam daerah pabean. Namun, tarif yang berlaku tidak 12% melainkan multi tarif PPN tersebut dapat berlaku tarif PPN paling rendah 5% dan paling tinggi yaitu 25%. Sedangkan khusus ekspor tetap akan berlaku tarif PPN sebesar 0%. Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebutkan kemungkinan barang kebutuhan pokok akan dikenakan tarif lebih rendah dari 10%. Sehingga, diharapkan kebijakan pemerintah yang baru tersebut dapat menghindari distorsi dan mewujudkan keadilan.
(Baca juga: RUU KUP: Tarif PPN Naik Menjadi 12%)
PPh Minimum 1%
Dalam RUU KUP menyebutkan Wajib Pajak Badan yang memperoleh PPh tidak lebih 1% dari penghasilan bruto. Maka PPh minimum diperoleh dari perkalian antara 1% dengan dasar pengenaan pajaknya yaitu penghasilan bruto. Adapun yang dimaksud penghasilan bruto dalam istilah pajak yaitu penghasilan yang diperoleh melalui kegiatan hasil usaha maupun di luar usaha. Namun tidak termasuk penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 UU PPh. Kemudian dalam draft RUU KUP terdapat contoh perhitungan pengenaan PPh minimum yaitu:
Pada tahun pajak 2022 PT AMT memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 500 juta dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 20 juta.
Penghasilan Kena Pajak Rp 20.000.000
PPh terutang
20% x Rp 20.000.000 = Rp 4.000.000
Penghasilan bruto Rp 500.000.000
Pembayaran PPh Minimum:
1% x Rp 500.000.000,00 = Rp 5.000.000
Karena PPh terutang lebih kecil dari 1% atas penghasilan bruto, maka PPh terutang pada tahun pajak 2022 PT AMT yaitu menggunakan perhitungan PPh minimum yaitu sebesar Rp 5.000.000.
Tax Amnesty Jilid II
Dalam RUU KUP, pemerintah berencana mengadakan kembali kegiatan Tax Amnesty jilid II. Dalam RUU KUP tersebut menyebutkan Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum/kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Ditjen Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. Kemudian, masa periode pelaksanaan Tax Amnesty jilid II direncanakan mulai tanggal 1 Juli sampai 31 Desember 2021. Tarif tebusan yang ditetapkan yaitu:
- Sebesar 15% atau 12,5% bagi Wajib Pajak yang menyatakan menginvestasikan harta bersih ke dalam instrumen surat berharga negara.
- Tambahan PPh final atas tambahan penghasilan yang gagal/ tidak memenuhi ketentuan investasi, diperoleh dari:
- Temuan Ditjen Pajak dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dikenakan tambahan PPh final 15%.
- Inisiatif Wajib Pajak mengungkapkan tambahan penghasilan dan menyetorkan PPh terutang, dikenakan tambahan PPh final 12,5%
- Tarif PPh Final 30% atas opsi deklarasi tambahan penghasilan pasca tax amnesty 2016, namun jika di investasikan di SBN maka tarif PPh final hanya 20%
Adapun pengertian harta bersih adalah nilai harta dikurangi nilai utang. Dasar pengenaan tarif tersebut yaitu sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan. Lalu,
Nilai harta yang dijadikan pedoman menghitung harta bersih yaitu:
- Nilai normal, untuk harta berupa kas atau setara kas
- Nilai jual objek pajak, untuk tanah dan/atau bangunan
- Nilai jual kendaraan bermotor, untuk kendaraan bermotor
Kemudian, masa periode repatriasi investasi dilakukan paling lambat 31 Maret 2022, dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun sejak investasi ditempatkan.
Guna memudahkan Wajib Pajak pelaku UMKM menghitung pajak UMKM terutang sebesar 0,5% dari omzet bruto sebulan sebagaimana dalam ketentuan PP 23 tahun 2018, kami pajak.io menyediakan layanan Bee-Jak berupa robot konsultan pajak yang dapat membantu Wajib Pajak dalam menghitung pajak yang terutang. Pada layanan Bee-Jak juga terdapat pembuatan ID Billing secara otomatis, sehingga dalam hal ini Wajib Pajak hanya tinggal bayar pajak yang terutang. Bee-Jak membantu Wajib Pajak pelaku UMKM untuk memudahkan kewajiban perpajakannya, tidak perlu ribet! Sehingga kelola pajak hanya dengan hitungan menit melalui aplikasi whatsapp. Klik Bee-Jak sekarang atau wa +62 881-0819-20920! GRATIS!
(Baca juga: Si Pintar Chatbot Bee-Jak, Kelola Pajak UMKM Semudah Chattingan di Whatsapp)