Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Begini Ketentuan Perpajakan di Kawasan Bebas!

Begini Ketentuan Perpajakan di Kawasan Bebas!

Share:

Tahukah kamu, pengusaha di daerah Batam tidak diwajibkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang harus memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? Karena Batam merupakan kawasan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) yang menurut pajak diartikan sebagai zona perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang dibebaskan dari pemungutan bea cukai, bea masuk, PPN dan PPnBM atas barang masuk ke daerah tersebut. Namun tidak semua kegiatan transaksi di kawasan bebas dibebaskan pajak. Lalu, bagaimana ketentuan detail terkait ketentuan pajak di kawasan bebas? Kamu perlu tahu! Simak uraian berikut.

Ketentuan Pajak Di kawasan bebas

Ketentuan perpajakan terkait kawasan bebas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 sebagaimana diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan 171/PMK.03/2017. Sebagaimana dijelaskan dalam peraturan tersebut, meskipun pengusaha di kawasan bebas tidak diwajibkan menjadi PKP namun tidak selalu dibebaskan dari pengenaan pajak baik itu PPN maupun PPnBM. Karena setiap pengeluaran Barang Kena Pajak (BKP) dari kawasan bebas ke tempat lain di daerah pabean, terutang PPN dan/atau PPnBM. Dimana, tempat lain di daerah pabean dapat diartikan sebagai Daerah Pabean selain kawasan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus. Kemudian, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan atas pengeluaran BKP dari kawasan bebas yaitu:

  • Harga Jual; atau
  • Harga Pasar Wajar dalam hal pengeluaran barang tersebut bukan dalam rangka transaksi jual beli

Pajak yang terutang atas pengeluaran BKP dari kawasan bebas disetorkan kepada negara paling lama pada saat Barang Kena Pajak tersebut dikeluarkan dari kawasan bebas dengan bukti setor pajak menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak berupa Surat Setoran Pajak yang dilampiri dengan  invoice dan Pemberitahuan Pabean. Kemudian pajak yang sudah dibayar tersebut menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima BKP dari kawasan bebas.

(Baca juga: Bagaimana Cara Merevisi Kesalahan Dalam Menghitung PPN yang Sudah Dilaporkan?)

Lalu, kapan pembebasan pemungutan bea cukai, bea masuk, PPN dan PPnBM oleh pengusaha di kawasan bebas?

  1. Pengeluaran dari Kawasan Bebas oleh pengusaha atas Barang Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan usahanya ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal Pemberitahuan Pabean dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas berupa mesin dan/atau peralatan untuk:
    1. Kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;
    2. Keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau kalibrasi; dan/atau
    3. Keperluan peragaan atau demonstrasi;
  2. Pengeluaran kembali dari Kawasan Bebas oleh pengusaha atas Barang Kena Pajak asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang berhubungan dengan kegiatan usahanya  yang dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal Pemberitahuan Pabean, berupa mesin dan/atau peralatan untuk:
    1. Kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;
    2. Keperluan perbaikan, pengerjaan pengujian, atau kalibrasi; dan/atau
    3. Keperluan peragaan atau demonstrasi;
  3. Pengeluaran Barang Kena Pajak untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang atas impornya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut tidak untuk tujuan pengalihan hak;
  4. Pengeluaran Barang Kena Pajak, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
  5. Pengeluaran Barang Kena Pajak yang telah dilunasi Pajak Pertambahan Nilainya dengan menggunakan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai; dan
  6. Pengeluaran Barang Kena Pajak berupa pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package).

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot,  Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io