Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Bea Masuk Tindakan Pengamanan Melindungi Produk Lokal

Bea Masuk Tindakan Pengamanan Melindungi Produk Lokal

Share:

Dalam era globalisasi ini, tak dipungkiri bahwa arus barang dari satu negara ke negara lainnya semakin banyak dan bahkan sampai di tahap harus bersaing dengan produk dalam negeri atas negara yang dimasuki. Dengan adanya lonjakan masuknya barang dari luar yang hingga mengganggu produk dalam negeri, pemerintah menerapkan adanya Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Apa itu BMTP? Yuk, simak tulisan di bawah ini.

Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau yang disingkat BMTP adalah tindakan yang dilakukan sebagai respon dari laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dengan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah impor produk sejenis. Sehingga, untuk melindungi industri dalam negeri Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengenakan BMTP atas produk-produk tersebut mulai 27 Mei 2020 sampai 8 November 2022. Sebelum diterapkan kebijakan ini, KPPI sendiri menerima permohonan secara tertulis atas tindakan pengamanan yang diajukan oleh produsen atau industri dalam negeri yang menderita kerugian serius dan/atau mengalami ancaman terjadinya kerugian serius akibat melonjaknya impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. Setelah permohonan diajukan, KPPI akan melakukan penyelidikan. Maka dari itu, dalam pengajuan permohonan hendaknya dilengkapi dengan bukti awal dan didukung dengan dokumen mengenai adanya lonjakan jumlah barang impor dan ancaman kerugian serius. Terdapat 8 indikator yang dapat menyimpulkan bahwa temuan dapat dikategorikan sebagai kerugian serius, yaitu: 

  • Tergerus atau tidak tergerusnya pangsa pasar industri dalam negeri;
  • Turun atau naiknya penjualan;
  • Turun atau naiknya produksi;
  • Turun atau naiknya produktivitas; 
  • Turun atau naiknya kapasitas terpakai; 
  • Laba atau rugi;
  • Berkurang atau tidaknya jumlah tenaga kerja dan 
  • Turun atau naiknya persediaan.

Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Kepabeanan pada Pasal 23A, menjelaskan bahwa BMTP merupakan pungutan yang dapat dikenakan terhadap barang impor apabila terjadi lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. Pungutannya pun dapat dikenakan paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri. 

Dengan kata lain, kebijakan ini memberikan tambahan biaya dari bea masuk atau beban yang lebih tinggi yang dipungut berdasarkan bea masuk umum.

Diharapkan selama kebijakan BMTP dilaksanakan, produsen atau industri dalam negeri yang dapat melakukan penyesuaian selama beberapa tahun sesuai berlakunya kebijakan ini agar nantinya sudah mampu bersaing saat BMTP tidak lagi berlaku.

(Baca juga:Pajak.io, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) )

Kelola perpajakan Anda menggunakan pajak.io yang fiturnya dapat digunakan gratis selamanya!

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!