Apa saja yang dapat saya lakukan dengan e-Faktur Pajak.io?
Anda dapat menggunakan e-Faktur Pajak.io untuk mengelola faktur pajak perusahaan berupa faktur pajak pembelian, faktur pajak penjualan dan dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak. Selain itu, Anda juga dapat melaporkan SPT Masa PPN melalui e-Faktur Pajak.io.
Apa syarat menggunakan e-Faktur Pajak.io untuk mengelola faktur pajak?
Untuk mengelola faktur pajak, hanya dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan cara mengisi identitas kemudian upload sertifikat elektronik. Identitas PKP yang ditanyakan diantaranya yaitu NPWP, nama lengkap, email, nomor mobile phone, kode lapangan usaha, identitas penandatangan SPT Masa PPN berupa nama, jabatan dan alamat. Setelah memenuhi persyaratan tersebut, Anda dapat mengelola faktur pajak dengan e-Faktur Pajak.io.
Apa syarat lapor PPN dengan e-Faktur Pajak.io?
Baik PKP maupun Non-PKP dapat melapor SPT Masa PPN dengan e-Faktur Pajak.io, namun diwajibkan untuk memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu.
Apakah PKP harus memiliki Sertifikat Elektronik?
Iya, supaya dapat menggunakan akses pengelolaan pajak secara online khususnya atas PPN.
Bagaimana cara mendapat Sertifikat Elektronik?
Sertifikat Elektronik bisa didapatkan dengan cara mengunjungi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dengan melampirkan persyaratan berupa:
- Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
- Asli SPT Tahunan PPh Badan
- Asli bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
- Asli KTP/Paspor/KITAS/KITAP*) Pengurus
- Fotocopy KTP/Paspor/KITAS/KITAP*) Pengurus
- Asli Kartu Keluarga Pengurus
- Fotocopy Kartu Keluarga Pengurus
- Softcopy pas foto terbaru Pengurus
- Nama Pengurus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
- Tambahan Dalam hal nama Pengurus tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan:
- Asli Surat Pengangkatan Pengurus
- Asli Akta Pendirian Perusahaan
- Asli Penunjukan sebagai BUT/Permanent Establishment dari perusahaan induk di luar negeri
- Fotocopy Surat Pengangkatan Pengurus
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
- Fotocopy Penunjukan sebagai BUT/Permanent Establishment dari perusahaan induk di luar negeri
- Tambahan dalam hal pemohon adalah PKP cabang:
- Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan pusat
- Asli penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang
- Fotocopy penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang
- Tambahan dalam hal pemohon adalah PKP bentuk kerja sama operasi:
- Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan anggota bentuk kerja sama operasi
- Asli akta kerja sama operasi
- Fotocopy akta kerja sama operasi
Sertifikat Elektronik saya kedaluwarsa. Apa yang harus saya lakukan?
Dapat mengajukan perpanjangan secara online melalui e-Faktur DJP online dan pilih permintaan sertifikat elektronik/digital.
Bagaimana cara menggunakan e-Faktur Pajak.io?
Pada saat pertama kali menggunakan e-Faktur Pajak.io, Anda akan diarahkan untuk upload file sertifikat digital. Setelah itu, Anda dapat melengkapi data administrasi dengan pilih menu referensi. Dalam menu referensi terdapat lima opsi, yaitu:
1. Referensi nomor faktur
Anda dapat melakukan input nomor seri faktur pajak yang diperoleh dari DJP dengan memilih menu “tambah NSFP” lalu isi nomor faktur awal, nomor faktur akhir dan tanggal terbit kemudian “Rekam Nomor Faktur”.
2. Lawan transaksi
Pada menu ini, Anda dapat mengisi daftar lawan transaksi secara manual maupun dengan import CSV. Mengisi daftar lawan transaksi secara manual dapat dilakukan dengan input identitas lawan transaksi berupa NPWP, nama, nomor telepon, kota dan alamat kemudian klik “Tambah Lawan transaksi”.
3. Barang atau jasa
Menu barang dan jasa digunakan untuk memberikan referensi data barang yang dijual atau jasa yang diserahkan oleh PKP yang digunakan pada saat membuat faktur pajak penjualan. Data barang/jasa tersebut berisi kode, nama dan harga. Cara mengisi daftar data barang/jasa dapat dilakukan dengan import CSV atau input secara manual.
4. Administrasi database
Pada menu ini, Anda dapat melakukan import database lama dari aplikasi DJP online ke aplikasi Pajak.io.
5. Info PKP
Pada menu ini, pastikan informasi PKP sudah benar. Anda juga dapat melengkapi data yang belum terisi.
Setelah itu, pilih masa pajak yang akan dikelola. Perlu diketahui, sebenarnya penggunaan e-Faktur Pajak.io disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan PKP. Ketika PKP akan menerbitkan faktur pajak penjualan, maka Anda dapat memilih menu penjualan kemudian rekam penjualan dengan mengisi detail transaksi, jenis pajak, lawan transaksi, Nomor Seri Faktur, barang/jasa, tanggal faktur dan termin pembayaran. Pastikan semua telah diisi dengan benar, lalu pilih “Rekam Faktur Penjualan”.
Kemudian jika Anda melakukan transaksi pembelian, maka Anda dapat memilih menu pembelian lalu pilih “Rekam Pembelian” kemudian isi bagian nomor seri faktur pajak, pilih lawan transaksi, tanggal faktur, masa pelaporan faktur pajak pembelian, dapat dikreditkan atau tidak, nilai faktur pajak kemudian pilih “Rekam Faktur Pembelian”.
Jika Anda ingin melakukan pelaporan SPT Masa PPN, maka pilih menu SPT, lalu pilih masa pajak dan lihat SPT Performa. Kemudian posting dan input SPT Masa PPN sesuai keadaan perusahaan Anda. Setelah diketahui jumlah PPN dan/atau PPnBM yang harus dibayar, maka Anda dapat membuat ID Billing dan membayarkan pajaknya terlebih dahulu. Terakhir, SPT Masa PPN dapat dilaporkan melalui e-Faktur Pajak.io dengan memasukkan kode NTPN pembayaran pajak lalu lapor SPT.