Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Sebuah NPWP terdiri dari 15 digit yaitu 00.000.000.0-000.000. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Jenis NPWP terdiri dari NPWP pusat dan NPWP cabang, misalnya NPWP suami dan istri. Hal yang menjadi ciri NPWP Pusat yaitu pada tiga digit terakhir dengan angka “000”. Lantas bagaimana ketentuan pajak terkait NPWP suami dan istri?
Status Kewajiban Perpajakan Gabung
Sebagaimana dikutip dari laman DJP, dari sudut pandang perpajakan keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi yang artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga termasuk wanita kawin, digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Dengan kata lain, status NPWP suami dan istri gabung atau Kartu Keluarga (KK). Sehingga pada saat wanita kawin akan membuat NPWP, jenis NPWP yang dipilih merupakan NPWP cabang dari suami. Di mana, tiga digit terakhir dengan angka “001” atau “999”. Kemudian pada saat melakukan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) tahunan yang terutang, jika istri bekerja pada satu pemberi kerja maka penghasilan istri dianggap sebagai penghasilan yang bersifat final.
(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor Pajak Online Gratis dan Praktis?)
Status Kewajiban Perpajakan Pisah
Namun apabila dikehendaki kewajiban perpajakan secara terpisah atau NPWP suami dan istri pisah, maka hal tersebut dapat terjadi karena:
- Hidup Berpisah (HB), hidup terpisah berdasarkan putusan hakim
- Pisah Harta (PH), menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta
- Memilih Terpisah (MT), memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari suami meski tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta
NPWP suami dan istri yang berbeda akibat HB, maka kewajiban perpajakannya mulai dari hitung, setor dan lapor dilakukan secara masing-masing. Sedangkan jika NPWP suami dan istri berbeda karena PH atau MT, maka cara perhitungan pajaknya yaitu menggunakan perhitungan PH/MT. Perhitungan PH/MT dilakukan dengan cara penggabungan penghasilan neto suami istri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami istri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
Contoh Perhitungan PH/MT
Penghasilan neto suami sebesar Rp 150.000.000, sedangkan penghasilan neto istri dari satu pemberi kerja sebesar Rp 100.000.000. Status PTKP yaitu K/I/3. Maka perhitungannya yaitu sebagai berikut:
Penghasilan neto gabungan = Rp 250.000.000
PTKP = (Rp 126.000.000)
PKP (Ph. Neto gabungan – PTKP) = Rp 124.000.000
PPh Tahunan terutang:
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 74.000.000 = Rp 11.100.000
Total PPh Tahunan terutang = Rp 13.600.000
PPh Tahunan yang terutang oleh suami:
= (Rp 150.000.000 : Rp 250.000.000) x Rp 13.600.000
= Rp 8.160.000
PPh Tahunan yang terutang oleh istri:
= (Rp 100.000.000 : Rp 250.000.000) x Rp 13.600.000
= Rp 5.440.000
Namun jika salah satu nya menggunakan tarif final 0,5% per bulan, maka tidak ada perhitungan pajak memakai perbandingan seperti contoh di atas.
(Baca juga: Perbedaan NPWP Pusat dan NPWP Cabang)
Laporkan semua jenis pajak perusahaan Anda dengan mudah melalui e-Filing pajak.io, agar lebih mudah dan efisien, juga gratis selamanya.