Apakah Kamu pernah telah lapor pajak? Ketika kamu telat lapor pajak pasti kamu akan kebingungan, apa yang harus dilakukan? Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pada waktu yang telah ditentukan, sehingga jika pelaporan SPT dilakukan setelah melewati batas yang ditentukan maka Wajib Pajak harus bayar sanksi denda pajak. Sedangkan Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat berbentuk formulir yang berisi mengenai laporan pajak yang terutang oleh Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak perlu memperhatikan batas akhir pelaporan supaya tidak telat lapor pajak. Batas akhir pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 3 UU KUP, yaitu:
| Jenis SPT | Batas akhir pelaporan pajak |
| SPT Tahunan PPh Badan | 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak |
| SPT Tahunan PPh Orang Pribadi | 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak |
| SPT Masa PPh 21/26 | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPh 23/26 | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
| SPT Masa 25 | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPh 22-Pemungut Tertentu | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPh 4(2)-Dibayar Sendiri | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPh 15-Dibayar Sendiri | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPN & PPnBM-PKP | Setiap akhir bulan berikutnya |
| SPT Masa PPh 22-Bendaharawan | 14 hari setelah masa pajak berakhir |
| SPT Masa PPh, PPN & PPnBM-Bea Cukai | 7 hari setelah pembayaran |
| SPT Masa PPN-Bendaharawan | 14 hari setelah masa pajak berakhir |
(Baca juga: Batas Waktu Setor dan Lapor SPT Bulanan Perusahaan)
Kemudian, sebagaimana terdapat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT atau dengan kata lain telat lapor pajak, maka Wajib Pajak membayar sanksi denda sebesar:
- Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
- Rp1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan
- Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi
Cara Membayar Pokok Pajak Ketika Telat Lapor Pajak?
Pembayaran pokok pajak atas telat lapor pajak dilakukan seperti pelaporan pajak biasa. Pertama, buat perhitungan pajak terlebih dahulu melalui aplikasi misalnya menggunakan e-Faktur untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau menggunakan e-Form untuk Pajak Penghasilan Tahunan. Setelah diketahui nilai pajak yang terutang, buat ID Billing melalui fitur e-Billing. Fitur e-Billing bisa kamu akses melalui website pajak.io. Namun, karena telat lapor pajak maka pembayaran pajak pun juga terlambat. Karena batas pembayaran pajak yaitu:
| Jenis SPT | Batas akhir penyetoran pajak |
| SPT Tahunan PPh Badan | Sebelum penyampaian SPT |
| SPT Tahunan PPh Orang Pribadi | Sebelum penyampaian SPT |
| SPT Masa PPh 21/26 | Setiap tanggal 10 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPh 23/26 | Setiap tanggal 10 bulan berikutnya |
| SPT Masa 25 | Setiap tanggal 15 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPh 22-Pemungut Tertentu | Setiap tanggal 10 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPh 22-Pertamina | Sebelum Delivery Order dibayar |
| SPT Masa PPh 4(2)-Dipotong | Setiap tanggal 10 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPh 4(2)-Disetor Sendiri | Setiap tanggal 15 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPh 15-Dipotong | Setiap tanggal 10 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPh 15-Disetor Sendiri | Setiap tanggal 15 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPN & PPnBM-Non Bendaharawan | Setiap tanggal 15 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPh 22-Bendaharawan | Pada saat penyerahan barang |
| SPT Masa PPh, PPN & PPnBM-Bea Cukai | 1 hari setelah dipungut |
| SPT Masa PPN-Bendaharawan | Setiap tanggal 17 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPN-PKP | Sebelum penyampaian SPT |
Bagaimana Cara Membayar Sanksi Denda?
Sanksi denda telat lapor baru dapat dilakukan pembayaran oleh Wajib Pajak jika sudah diterbitkan Surat Tagihan Pajak. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), definisi Surat Tagihan Pajak atau biasa disebut STP merupakan surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Pada STP yang diterbitkan oleh fiskus, terdapat keterangan berupa denda dan jumlah denda yang harus dibayar. Kemudian setelah itu, Wajib Pajak dapat membuat ID Billing untuk membayar denda pajak tersebut dengan Kode Jenis Setoran yaitu STP. Pajak.io menyediakan fitur e-Billing untuk membantu Wajib Pajak memperoleh ID Billing. Fitur e-Billing pada pajak.io dapat diakses secara gratis untuk membuat ID Billing. Setelah memperoleh ID Billing, pembayaran denda pajak dapat dilakukan melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak.
Kenapa Harus Menggunakan Fitur e-Billing Pajak.io?
- Pajak.io dapat membantu Wajib Pajak dalam mengelola pajak menjadi cepat dan mudah.
- Fitur di Pajak.io dapat digunakan oleh Wajib Pajak secara gratis selamanya.
- Aman, karena Pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak, jadi ID Billing yang diterbitkan adalah resmi dari DJP.
- Pajak.io menyediakan fitur yang telah terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi.
Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.
Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)