Mulai Agustus 2020, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 atau disebut juga sebagai Aplikasi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 Elektronik. Bukti Potong e-Bupot merupakan formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan digunakan oleh Pemotong Pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh Pasal 23/26 yang dalam hal ini dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak melalui fitur e-Bupot.
Cara membuat bukti potong e-Bupot pertama kali yang harus dilakukan yaitu harus mengisi identitas penandatangan bukti potong yang berisi (Nomor Pokok Wajib Pajak) NPWP, nama, bertindak sebagai pengurus atau kuasa Wajib Pajak dan ceklis status aktif. Maka pada artikel kali ini akan dijelaskan langkah-langkah dalam membuat penandatangan bukti potong e-Bupot.
(Baca juga: PKP Wajib Tahu, Begini Cara Membuat Bukti Potong Pada e-Bupot)
Langkah membuat penandatangan bukti potong e-Bupot pertama, siapkan identitas. Identitas penandatangan pada bukti potong e-Bupot tersebut berupa NPWP, nama, bertindak sebagai pengurus atau kuasa Wajib Pajak.
Langkah membuat penandatangan bukti potong e-Bupot kedua, buka akun DJP. Membuka akun DJP dengan mengisi NPWP dan kata sandi. Pastikan fitur layanan e-Bupot telah aktif. Jika belum aktif, maka pilih profil. Kemudian centang fitur e-Bupot, dan klik ubah fitur layanan. Maka fitur e-Bupot akan muncul pada menu prapelaporan akun DJP Anda dengan login ulang terlebih dahulu.
Langkah membuat penandatangan bukti potong e-Bupot ketiga, aktifkan penandatangan. Aktifkan penandatangan dengan cara klik menu “pengaturan” lalu pilih “penandatangan”. Input identitas penandatangan sehingga terekam ke dalam daftar penandatangan. Perlu diperhatikan bahwa penandatangan bukti potong e-Bupot dapat terdiri dari beberapa pengurus. Sehingga Anda harus ceklis status aktif untuk memilih penandatangan yang akan digunakan.
Untuk kemudahan dalam mengelola semua kebutuhan pajak Anda dengan cepat dan mudah, gunakan pajak.io secara gratis. Pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.
(Baca juga: Begini Cara Kelola PPh 23 dengan Pajak.io)