Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pada waktu yang telah ditentukan, sehingga jika pelaporan SPT dilakukan setelah melewati batas yang ditentukan maka Wajib Pajak harus bayar sanksi denda pajak. Sedangkan Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat berbentuk formulir yang berisi mengenai laporan pajak yang terutang oleh Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi. Batas akhir pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 3 UU KUP, yaitu:
| Jenis SPT | Batas akhir pelaporan pajak |
| SPT Tahunan PPh Badan | 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak |
| SPT Tahunan PPh Orang Pribadi | 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak |
| SPT Masa PPh 21/26 | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPh 23/26 | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
| SPT Masa 25 | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPh 22-Pemungut Tertentu | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPh 4(2)-Dibayar Sendiri | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPh 15-Dibayar Sendiri | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPN & PPnBM-PKP | Setiap akhir bulan berikutnya |
| SPT Masa PPh 22-Bendaharawan | 14 hari setelah masa pajak berakhir |
| SPT Masa PPh, PPN & PPnBM-Bea Cukai | 7 hari setelah pembayaran |
| SPT Masa PPN-Bendaharawan | 14 hari setelah masa pajak berakhir |
(Baca juga: http://Batas Waktu Setor dan Lapor SPT Bulanan Perusahaan)
Kemudian, sebagaimana terdapat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, maka Wajib Pajak membayar sanksi denda sebesar:
- Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
- Rp1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan
- Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi
Bagaimana Cara Membayar Sanksi Denda?
Sanksi denda telat lapor baru dapat dilakukan pembayaran oleh Wajib Pajak jika sudah diterbitkan Surat Tagihan Pajak. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), definisi Surat Tagihan Pajak atau biasa disebut STP merupakan surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Pada STP yang diterbitkan oleh fiskus, terdapat keterangan berupa denda dan jumlah denda yang harus dibayar. Kemudian setelah itu, Wajib Pajak dapat membuat ID Billing untuk membayar denda pajak tersebut dengan Kode Jenis Setoran yaitu STP. Pajak.io menyediakan fitur e-Billing untuk membantu Wajib Pajak memperoleh ID Billing. Fitur e-Billing pada pajak.io dapat diakses secara gratis untuk membuat ID Billing. Setelah memperoleh ID Billing, pembayaran denda pajak dapat dilakukan melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak.
Kenapa Harus Menggunakan Fitur e-Billing Pajak.io?
- Pajak.io dapat membantu Wajib Pajak dalam mengelola pajak menjadi cepat dan mudah.
- Fitur di Pajak.io dapat digunakan oleh Wajib Pajak secara gratis selamanya.
- Aman, karena Pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak, jadi ID Billing yang diterbitkan adalah resmi dari DJP.
- Pajak.io menyediakan fitur yang telah terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi.
(Baca juga: Salah Input e-Billing? Lakukan Langkah-Langkah Berikut!)