Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Apakah Non-PKP Boleh Memotong PPh 21?

Apakah Non-PKP Boleh Memotong PPh 21?

Share:

Perusahaan bukan Pengusaha Kena Pajak (Non-PKP) merupakan pengusaha yang tidak dan/atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pajak Pertambahan Nilai. Non-PKP yang belum dikukuhkan sebagai PKP karena penghasilan bruto yang dimiliki masih dibawah Rp 4,8 miliar. Namun perusahaan non-PKP dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP meskipun omzet/ penghasilan bruto masih dibawah Rp 4,8 miliar. 

Perusahaan non-PKP disebut juga sebagai pengusaha. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Tata Cara dan Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, membeli barang, melakukan perdagangan, membeli barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau menggunakan jasa dari luar daerah pabean. Adapun PKP merupakan Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Oleh karena itu, karena berstatus sebagai perusahaan non PKP, maka tidak ada kewajiban untuk memungut menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

(Baca juga: Bagaimana Ketentuan Pajak bagi Perusahaan Non PKP?)

Apakah Non-PKP boleh memotong PPh Pasal 21?

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 definisi PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan yang terdiri dari penghasilan, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang disetujui dengan pekerjaan atau jabatan, pekerjaan, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Wajib Pajak Badan yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh 21 sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), menyebutkan bahwa pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

  • Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
  • Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
  • Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun.
  • Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
  • Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Perlu diketahui bahwa setiap Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban melaporkan SPT Masa PPh 21 jika terdapat dalam Surat Keterangan Terdaftar pada saat pertama kali mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) disebutkan jenis SPT Masa apa saja yang menjadi kewajiban Wajib Pajak untuk melakukan perhitungan, pemotong/pemungut, pembayaran dan pelaporan pajak, salah satunya PPh Pasal 21. Oleh karena itu dapat disimpulkan, non-PKP dapat memiliki kewajiban memotong PPh 21 jika dalam SKT menyebutkan bahwa Wajib Pajak non-PKP memiliki kewajiban pelaporan SPT Masa PPh 21.

Setelah mengetahui siapa saja yang memiliki kewajiban untuk memotong PPh 21, lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21 Anda melalui fitur e-Filing pada pajak.io yang telah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak.

(Baca juga: SPT PPh 21/26 Nihil, Tidak Wajib Lapor!)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!