Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Apa yang Dimaksud dengan KIHT?

Apa yang Dimaksud dengan KIHT?

Share:

Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04//2020, Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan prasarana, sarana serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan dan dikelola oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau. Latar belakang pembentukan KIHT digunakan untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai serta perekonomian daerah bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah.

Kemudahan bagi Pengusaha di Dalam KIHT

Pengusaha pabrik di dalam KIHT diberikan kemudahan berupa:

  • Perizinan berusaha, berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi untuk lokasi, bangunan atau tempat usaha.
  • Kegiatan berusaha, berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan. Dengan memenuhi 2 syarat berikut yaitu dilakukan oleh pengusaha pabrik yang berada di dalam 1 KIHT yang sama dan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama.
  • Penundaan pembayaran cukai, dengan dua ketentuan. Ketentuan tersebut yaitu menggunakan jaminan bank dan jangka waktu penundaan 90 hari terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. Di mana jangka waktu penundaan 90 hari terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai yaitu:
    • Pengemasan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai.
    • Dengan pengusaha pabrik di luar Kawasan Industri Hasil Tembakau.

(Baca juga: Kenali Aplikasi Baru Bernama TPA Modul RAS)

Kegiatan yang Dilakukan di KIHT

Di dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau dilakukan kegiatan:

  • Mengelola dan mengembangkan Kawasan Industri Hasil Tembakau dilakukan oleh pengusaha kawasan yang berkedudukan di Indonesia.
  • Menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan yang dilakukan oleh pengusaha pabrik.
  • Mengemas barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai yang dilakukan oleh pengusaha pabrik.
  • Menghasilkan barang selain barang kena cukai dan/atau jasa penunjang Industri Hasil Tembakau yang dilakukan oleh pengusaha penunjang industri hasil tembakau.

Pengusaha yang Melakukan Kegiatan di KIHT

Pengusaha yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha kawasan harus mendapatkan izin dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. Izin tersebut didapatkan dengan mengajukan:

  • Permohonan untuk mendapatkan izin; dan
  • Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban sebagai pengusaha kawasan

Syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha untuk mendapatkan izin melakukan kegiatan di KIHT, yaitu:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya;
  • Memiliki nomor induk berusaha;
  • Memiliki izin yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan;
  • Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat, atau kawasan, yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Kawasan Industri Hasil Tembakau.

Setelah mengetahui lebih dalam terkait KIHT, kelola semua kebutuhan pajak Anda dalam satu aplikasi, pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI. Dapat digunakan secara gratis selamanya.

(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!