Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Apa Perbedaan Tax Management dan Tax Planning

Apa Perbedaan Tax Management dan Tax Planning

Share:

Menurut Liana Fatni dan Putu Ery (2013), tax management adalah suatu strategi yang dilakukan perusahaan sebagai upaya untuk efisiensi pajak penghasilan dengan cara memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar sesuai undang-undang. Sedangkan tax planning atau disebut juga sebagai perencanaan pajak guna meminimalkan pajak yang terutang dengan menggunakan strategi yang diperbolehkan menurut Undang-Undang Perpajakan. Apa perbedaan antara tax management dan tax planning

Menurut Suandy (2011) dalam Liana Fatni dan Putu Ery (2013), manajer wajib menekan biaya pajak seoptimal mungkin untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan dengan melakukan pengelolaan kewajiban perpajakan. Pengelolaan kewajiban perpajakan ini dilakukan 

dengan melakukan suatu tax management yang merupakan bagian dari manajemen keuangan, sehingga tujuan dari manajemen pajak harus sejalan dengan tujuan dari manajemen keuangan, yaitu memperoleh likuiditas dan laba yang memadai. 

Adapun tujuan manajemen pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Menerapkan dengan benar segala ketentuan perpajakan dan upaya.
  • Efisiensi pajak penghasilan untuk dapat mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya.

(Baca juga: Beberapa Strategi Tax Planning PPN)

Tujuan manajemen pajak

Agar dapat tercapai dengan cara menerapkan secara efektif fungsi-fungsi manajemen pajak, yang meliputi tax planning, tax implementation, dan tax control. Kemudian, tujuan manajemen pajak dapat dicapai apabila perusahaan menguasai dan melaksanakan dua hal, yaitu:

  • Memahami ketentuan perpajakan.
  • Menyelenggarakan pembukuan yang memenuhi syarat.

Sedangkan tujuan tax planning yaitu:

  • Mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak
  • Menunda pengakuan penghasilan 
  • Menghindari pengenaan pajak berganda 
  • Menghindari bentuk pajak penghasilan yang bersifat teratur atau membentuk, memperbanyak dan mempercepat pengurangan pajak

Oleh karena itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa tax planning merupakan salah satu fungsi tax management. Tax management dan tax planning jelas berbeda. Makna tax management lebih luas daripada tax planning karena tax planning merupakan salah satu instrumen dari tax management.

Kelebihan fitur pajak.io, kelola pajak Anda dengan fitur pada pajak.io

  • Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
  • Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
  • Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
  • Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
  • Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
  • Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
  • Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional

(Baca juga: Cara Lapor PPh 23 di Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io