Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Apa Perbedaan Pemungut Pajak dan Pemotong Pajak?

Apa Perbedaan Pemungut Pajak dan Pemotong Pajak?

Share:

Sebagaimana diketahui bahwa pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam ilmu perpajakan, perusahaan atau pihak ke 3 yang melakukan pembayaran dan pelaporan pajak atas transaksi yang dilakukan dengan pihak lain dikenal dengan istilah pemungut pajak atau pemotong pajak. Berikut merupakan Perbedaan pemungut pajak dan pemotong pajak:

Perbedaan pemungut pajak dan pemotong pajak yang pertama, dilihat dari kewajiban pembayaran atau penyetoran pajaknya. Pada dasarnya suatu pajak wajib dibayar oleh pihak pemotong pajak, bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak ketiga. Pihak ketiga sebagai pemberi penghasilan wajib memotong pajak dan melaporkan pajak atas transaksi tersebut. Namun adakalanya pihak ke tiga sebagai penerima penghasilan maupun pemberi penghasilani diwajibkan untuk selalu membayar pajak dan melaporkan pajak tersebut sehingga dikenal dengan istilah pemungut pajak. Hal ini menjadi perbedaan mendasar antara pemungut pajak dan pemotong pajak.

Perbedaan pemungut pajak dan pemotong pajak kedua, dapat dilihat dari jenis pajaknya. Istilah pemungut pajak hanya digunakan untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saja. Sedangkan istilah pemotong pajak digunakan untuk sistem witholding tax selain PPh Pasal 22.

(Baca juga: Ingin Insentif PPh 22 Impor Dibebaskan? Ini Caranya!)

Pemungut Pajak

Pemungut PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yaitu:

  • Bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama.
  • Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen.
  • Wajib Pajak Badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan pajak oleh Wajib Pajak badan tertentu ini akan dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah.

Pemungut PPN sebagaimana diatur dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah pengantar Pemerintah, badan, atau badan pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan / atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut. Adapun yang termasuk Pemungut PPN antara lain:

  • Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara /Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
  • Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah, baik Provinsi, Kabupaten atau Kota
  • Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
  • Kontraktor atau Pemegang Kuasa / Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi
  • Badan Usaha Milik Negara
  • Badan Usaha Tertentu

Pemotong Pajak

Setiap Wajib Pajak Badan dapat menjadi pemotong pajak dalam hal berlaku sebagai pemberi penghasilan yang melakukan transaksi berkaitan dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.

(Baca juga: Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan)

Perbedaan pemungutan pajak dan pemotongan pajak yang ketiga, dilihat dari jumlah pembayaran yang dilakukan oleh lawan transaksi. Pemotongan pajak dilakukan dengan memotong jumlah pembayaran. Contoh: PT. X melakukan melakukan pemotongan PPh 21 terhadap pegawainya dengan mengurangi take home pay atau jumlah pembayaran yang diterima. Sedangkan pemungutan pajak dilakukan dengan menambah pembayaran. Contoh: PKP A menjual boneka kepada tuan A seharga Rp 500.000 sehingga PPN yang terutang Rp 50.000.000 sehingga total pembayaran yang harus dilakukan oleh tuan A ditambah dengan PPN yang terutang menjadi sebesar Rp 550.000.

Apabila Anda menjadi pemungut atau pemotong pajak, segera kelola pajak Anda melalui aplikasi pajak online terintegrasi pajak.io, mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.

(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Masa PPN?)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!